menetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2 0 1 8 ten tang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ten tang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ten tang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 3 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Kabag Hukum Kadis Dukcapil 3 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2 0 1 4 ten tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 1 2 Tahun 2 0 1 3 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 3 Nomor 257);
6.Peraturan Daerah Kabu paten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 ten tang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RAN CAN GAN PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Kabag Hukum Kadis Dukcapil Asisten 1 KESATU KEDUA KETIGA 4 Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 ten tang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Togas Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas membantu Bupati guna mempersiapkan bahan-bahan atau materi yang diperlukan dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal ~ Mor 2202¢ KAPUAS HULU, • S IAAN a Tembusan Kepada Yth; 1 . Gubemur Kalimantan Barat di Pontianak;
u.p. Kepala Biro Hukum.
2.Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya Salinan sesual dengan aslinya --- epala Bagian Hukum upaten Kapuas Hulu • % ,S.Psi I 200301 1 001 5 LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR: /37 /DKPS/2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2 0 1 8 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NOMOR NAMA/JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM 1 2 3
1.BUPATI KAPUAS HULU PENGARAH
2.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU PENANGGUNG JAWAB
3.ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KETUA KABUPATEN KAPUAS HULU
4.KEPALA DINAS KEPENDUDUJAN DAN PENCATATAN SIPIL WAKILKETUA KABUPATEN KAPUAS HULU
5.KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIS KABUPATEN KAPUAS HULU
6.SEKRETARIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PEN CATATAN SIPIL ANGGOTA KABUPATEN KAPUAS HULU
7.KEPALA BIDANG PELAYANAN PEND AFTARAN PENDUDUK PADA DINAS KEPENDUDUKAN ANGGOTA DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KAPUAS HULU
8.KEPALA BIDANG PELAYANAN PEN CATATAN SIPIL PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN ANGGOTA PEN CATATAN SIPIL KABUPATEN KAPUAS HULU
9.KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA PADA ANGGOTA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PEN CATATAN SIPIL KABUPATEN KAPUAS HULU Kabag Kadis Hukum Dukcapil ¢ Asisten 1 6 1 2 3
10.JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AHLI MUDA PADA BIRO ANGGOTA HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT 1 1. JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AHLI MUDA PADA BAGIAN ANGGOTA HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU /BUPATI KAPUAS HULU, .z1