DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 174 Tahun 2025

Nomor
174
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Diktum KESATU: Membentuk Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Kapuas Hulu dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Diktum KEDUA: Menetapkan tugas Tim Profesi Ahli untuk memeriksa dokumen teknis bangunan, memberikan pertimbangan teknis, membantu penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta melakukan verifikasi sertifikasi bangunan hijau. Diktum KETIGA: Mengatur bahwa anggota tim diberikan honorarium bulanan berdasarkan kualifikasi pendidikan, yaitu S1 sebesar Rp2.600.000, S2 sebesar Rp2.800.000, dan S3 sebesar Rp3.000.000. Diktum KEEMPAT: Menetapkan bahwa biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 dan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Lampiran: Memuat daftar nama dan keahlian anggota Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung yang berasal dari unsur perguruan tinggi dan profesional bidang teknik.

Isi peraturan

Teks1PDFHirarki

Memuat teks peraturan…