menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung; 1 . Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Kabag Hukum Kadis PUPR r Asisten 2 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
6.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ten tang Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 1433);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
10.Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Kabag Hukum Kadis PUPR Asisten KESATU KEDUA KETIGA 3 MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PROFESI AHLI BANGUNAN GEDUNG. Membentuk Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Kapuas Hulu, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan 1m1. Tugas Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah sebagai berikut:
a.memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung;
b.memeriksa dokumen Rencana Tata Bangunan terhadap pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran;
c.memberikan pertimbangan teknis kepada Pemerintah Daerah terkait informasi Keterangan Rencana Kota/Kabupaten;
d.membantu memberikan masukan terhadap penyelesaian masalah dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan
e.dalam hal sertifi.kasi Bangunan Gedung Hijau, Tim Profesi Ahli melakukan proses verifi.kasi daftar simak penilaian kinerja Bangunan Gedung Hijau beserta dokumen pembuktiannya dan menetapkan peringkat Bangunan Gedung Hijau berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja; Tim Profesi Ahli Bangunan dalam melaksanakan tugasnya diberikan Honorarium bulanan sebagai berikut:
a.Tenaga Ahli dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1) sebesar Rp2.600.000,00 /bulan;
b.Tenaga Ahli dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S2) sebesar Rp2.800.000,00 /bulan;
c.Tenaga Ahli dengan Kualifikasi Pendidikan Doktor (S3) sebesar Rp3.000.000,00 /bulan. Kabag Hu kum Kadis PUPR ¢ Asisten KEEMPAT 4 Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 23 t1. 202£ lBUPATI KAPUAS HULU, • » l ( } � � I f f FR 2 Tembusan Kepada Yth.: 1 . Gubernur Kalimatan Barat di Pontianak:
u.p. a. Kepala Biro Pemerintahan;
b.Kepala Biro Hukum;
2.Inspektur Provinsi Kalimatan Barat di Pontianak;
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau;
4.Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau;
5.Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Salinan sesuai dengan aslinya an Hukum Kapuas Hulu .Psi 0 1 1 001 5 LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR: 174 /PUPR/2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PROFESI AHLI BANGUNAN GEDUNG SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PROFESI AHLI BANGUNAN GEDUNG NOMOR NAMA KLASIFIKASI DARI UNSUR KEAHLIAN 1 2 3 4 1 Dr. -Ing. Ir. EKA PRIADI, M.T. AHLITANAH PERGURUAN TINGGI/PAKAR 2 ARIYANTO, S.T., M.T AHLI PERGURUAN STRUKTUR TINGGI/PAKAR 3 IRWIN, S.T., M.T AHLI PERGURUAN ARSITEKTURAL TINGGI/PAKAR 4 F. TRIAS PONTIA WIGYARIANTO, AHLI MEP PERGURUAN S.T., M.T., IPM. TINGGI/PAKAR 5 Ir. DEDI VIRNAWAN, S.T., AHLI PERGURUAN M.Tr.T. STRUKTUR TINGGI/PAKAR 6 Ir. MULYADI RAHYONO, MT. AHLI PROFESI AHLI STRUKTUR 7 NUGROHO SETYO WIBOWO, ST. AHLI PROFESI AHLI STRUKTUR lBUPATI KAPUAS HULU, r FRANSI�IMN