menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban dan Pemeriksaan Perpajakan Daerah Tahun Anggaran 2025;
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah be berapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kabag Hukum Asisten KESATU KEDUA KETIGA 2 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribuusi Daerah;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
9.Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA KEGIATAN PENERTIBAN DAN PEMERIKSAAN PERPAJAKAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Membentuk Tim Pembina Kegiatan Penertiban dan Pemeriksaan Perpajakan Tahun Anggaran 2025, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Tugas Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai berikut:
a.memberikan arahan, mengawasi, membimbing dan memberi saran pemecahan atas permasalahan kegiatan Penertiban dan Pemeriksaan Perpajakan Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu; dan
b.melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi dan integritas perencanaan, monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan Penertiban dan Pemeriksaan Perpajakan Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggung jawab kepada Bupati Kapuas Hulu. Kabag Kepala Asisten Hukum BAPENDA KEEMPAT 3 Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal S dun 202 UAS HULUtie Tembusan kepada Yth.: 1 . Gubemur Kalimantan Barat di Pontianak u.p. Kepala Biro Hukum;
2.Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau;
3.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau;
4.Yang Bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya Salinan sesual dengan aslinya agian Hukum ten Kapuas Hulu .Psi 4 LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR: /& [BPDD/2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA KEGIATAN PENERTIBAN DAN PEMERIKSAAN PERPAJAKAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 SUSUNAN TIM PEMBINA KEGIATAN PENERTIBAN DAN PEMERIKSAAN PERPAJAKAN TAHUN ANGGARAN 2025 . NOMOR JABATAN POKOK KEDUDUKAN DALAMTIM 1 2 3
1.BUPATI KAPUAS HULU PENGARAH
2.WAKIL BUPATI KAPUAS HULU PENGARAH
3.KEPALA BADAN PENDAPATAN KETUA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
4.SEKRETARIS BADAN PENDAPATAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
5.INSPEKTUR KABUPATEN KAPUAS ANGGOTA HULU
6.KASAT LANTAS POLRES ANGGOTA KABUPATEN KAPUAS HULU
7.KEPALA KANTOR POLISI PAMONG ANGGOTA PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU
8.KEPALA UPT-PPD BAPENDA ANGGOTA PROVINSI KALIMANTAN BARAT QBUPATI KAPUAS HULUje •••