DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 189 Tahun 2025

Nomor
189
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Diktum KESATU: Membentuk Tim Pembina Kegiatan Penertiban dan Pemeriksaan Perpajakan Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Diktum KEDUA: Menetapkan tugas Tim Pembina untuk memberikan arahan, mengawasi, membimbing, memberi saran pemecahan atas permasalahan, serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban dan pemeriksaan perpajakan daerah. Diktum KETIGA: Menyatakan bahwa Tim Pembina bertanggung jawab kepada Bupati Kapuas Hulu. Diktum KEEMPAT: Menyebutkan bahwa Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan biaya pelaksanaan dibebankan pada APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025. Lampiran: Menyebutkan susunan keanggotaan Tim Pembina, terdiri atas Bupati dan Wakil Bupati sebagai Pengarah, Kepala Bapenda sebagai Ketua, serta perwakilan dari instansi terkait seperti Inspektorat, Satlantas Polres, Satpol PP, dan UPT-PPD Provinsi Kalimantan Barat sebagai anggota.

Isi peraturan

Teks1PDFHirarki

Memuat teks peraturan…