menetapkan Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan dan Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu; Kabag Hukum , 2
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 73 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Kabag Hukum KESATU KEDUA 3
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penegasan Batas Desa;
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 4 1 Tahun 201 7 ten tang Pedoman Penegasan Batas Daerah
6.Peraturan Daerah Kabu paten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
7.Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 30Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI KELURAHAN DAN KECAMATAN TAHUN 2025. Membentuk Tim Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Bupati dan mempunyai tugas sebagai berikut:
a.mengumpulkan dan mengkaji dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain yang berkaitan dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penegasan dan Penetapan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2025; Kabag Hukum 4 4
b.memfasilitasi musyawarah atau pertemuan dalam rangka klarifikasi kesepakatan penentuan batas wilayah kelurahan dan kecamatan yang bersebelahan;
c.menyusun dan menyiapkan naskah Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2025;
d.melaksanakan evaluasi kegiatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2025; dan
e.membuat laporan basil pelaksanaan kegiatan, dan bertanggungjawab terhadap tugas-tugas yang berkaitan dengan kegiatan Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2025. KETIGA Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Sallnan sesuai dengan aslinya .Bagian Hukum '( N i' aten Kapuas Hulu \ \ .Psi Ditetapkan di Putussibau ggal lo /anan>' 2025 UAS HULU, N Tembusan Kepada Yth.: I . Gubemur Kalimantan Barat di Pontianak;
u.p. Kepala Biro Hukum;
2.Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau;
3.Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau;
4.Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan . sebagaimana mestinya. 5 LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR:39 /PEM/2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI KELURAHAN DAN KECAMATAN TAHUN 2025 SUSUNAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI KELURAHAN DAN KECAMATAN TAHUN 2025 KEDUDUKAN NOMOR JABATAN POKOK DALAM TIM 1 2 3 1 BUPATI KAPUAS HULU PENGARAH SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PENANGGUNG 2 KAPUAS HULU JAWAB ASISTEN PEMERINTAHAN DAN 3 KESEJAHTERAAN RAKYAT KETUA KABUPATEN KAPUAS HULU KEPALA BAGIAN TATA 4 PEMERINTAHAN PADA SEKRETARIAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU KEPALA BAGIAN PERUNDANG- UNDANGAN PADA BIRO HUKUM 5 ANGGOTA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPALA BAGIAN HUKUM PADA 6 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ANGGOTA KAPUAS HULU PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AHLI MUDA 7 PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT ANGGOTA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU Kabag Hukum 6 1 2 3 ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA PADA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN 8 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ANGGOTA KAPUAS HULU ANALIS HUKUM AHLI PERTAMA PADA 9 BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT ANGGOTA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU PELAKSANA PADA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT 10 DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU ANGGOTA SEBANYAK 5 (LIMA) ORANG jUPATI KAPUAS HULU,] �1 FRANSISKUS DIAAN