Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengalami perubahan nomenklatur setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan ditetapkannya pejabat yang baru oleh Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. Kabag Pit. Kabag Pit. Asisten Adminitsrasi Sekda Hukum Organisasi Umum l d � 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 22 7uu 202 PUAS HULU,] Diundangkan di Putussibau {Pietan&sat 23 <u) 202° S DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, e. ++ \ l :MO IN] -; LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2025 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT:( 6 /202°) alinan sesual dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu Yovinus Rlady, S.Psi Pembina TK.I NIP, 19774244 200301 1 001 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan tugas dan kewajiban pemerintah diantaranya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut sejalan dengan konsep negara kesejahteraan, dimana pemerintah aktif dalam kehidupan masyarakat. Segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat berhubungan dengan pemerintahan sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk berbuat dan melaksanakan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Indonesia sebagai Negara yang berdaulat yang menganut sistem negara kesatuan, memiliki satuan-satuan sub nasional. Dalam bentuk pemerintahan yang bertingkat seperti Negara Indonesia, kewenangan untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dilimpahkan oleh pemegang kewenangan lebih tinggi atau pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian pada ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana daerah diberikan kewenangan menjalankan roda pemerintahan melalui perangkatnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan kemampuan sumber daya diwilayahnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah. Salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat adalah melalui riset dan inovasi daerah. Sebagai salah satu solusi atas persoalan pembangunan daerah. Riset dan inovasi daerah adalah untuk mensejahterahkan masyarakat melalui perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan dalam pelayanan publik, pemberdayaan Masyarakat, peningkatan daya saing daerah. Kabag Hukum Pit. Kabag Organisasi Pit. Asisten Sekda • 8 Dengan dibentuknya Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, diharapkan dapat mengembangkan riset dan inovasi daerah dalam melakukan pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerahnya melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 12 Kabag Hukum Pit. Asisten Pit. Kabag Adminitsrasi Organisasi Umum 4 Sekda