2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Kabag Kepala Hukum Pelaksana Asisten BPBD % t 3 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK/05/2013 tentang Mekanisme Pengguna Anggaran Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 73/PMK.05/2019 Tahun 2 0 1 9 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK/05/2013 tentang Mekanisme Pengguna Bencana; Anggaran Penanggulangan
7.Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pengguna,19/PMK.07/2021 Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
8.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun Kabag Kepala Huk:um Pelaksana Asisten BPBD t t Memerhatikan : 4 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
9.Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2 0 1 1 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
10.Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Prosedur Tetap Penanganan Tanggap Darurat Bencana Provinsi Kalimantan Barat; 1 1. Peraturan Daerah Kabu paten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
12.Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
13.Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
14.Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
1.Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana Banjir dan Tarrah Longsor; Kabag Kepala Hukum Pelaksana Asisten BPBD 2 U KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT f 5
2.Surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 361/263/SJ tanggal 18 Januari 2021 tentang langkah Antisifasi Terhadap Fenomena Alam La Nina dan Bencana Alam Lainnya. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR, PUTING BELIUNG DAN TANAH LONGSOR DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2025. Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025. Penetapan Status sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dalam rangka penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan penanganan Bencana Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor terhitung Tanggal 22 Maret 2025 sampai dengan 5 April 2025 dan dapat diperpanjang apa bila diperlukan. Menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Komandan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Kapuas Hulu. Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Kabag Kepala Hukum Pelaksana Asisten BPBD 2 l 6 KELIMA Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Dana Siap Pakai Tahun Anggaran 2025 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025 melalui Dana Belanja Tidak Terduga serta Sumber Pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Putussibau ipg tanggal I7 '(art 90a5 /, 2 @ • \ 1' ·- � ,s 0 4 / : (SISI IS DIAAN -7z Tembusan Kepada Yth.: 1 . Gubernur Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak; u.p. Kepala Biro Hukum;
2.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi · Kalimantan Barat di Pontianak;
3.Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau;
4.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Putusibau;
5.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau. Salinan sesuai dengan aslinya gian Hukum [s aien apuas Hutu //a I I · :;:: «e +2.# z ' .........,.._,.,..., .Psi ·. --HE 200301 1 001