DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 78 Tahun 2025

Nomor
78
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Diktum KESATU: Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025. Diktum KEDUA: Menetapkan bahwa penetapan status tanggap darurat ini dilakukan untuk penanganan yang cepat, tepat, dan terpadu, berlaku mulai 22 Maret 2025 sampai dengan 5 April 2025 dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Diktum KETIGA: Menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu selaku Komandan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Puting Beliung, dan Tanah Longsor. Diktum KEEMPAT: Menetapkan bahwa biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada APBN, dana BNPB melalui Dana Siap Pakai, APBD Tahun 2025 (Belanja Tidak Terduga), dan sumber pendapatan lain yang sah. Diktum KELIMA: Menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…