Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2025
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, dan aman melalui perilaku disiplin. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sistem informasi, peran serta masyarakat, penertiban, pembinaan, penghargaan, pelaporan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, dan pidana. Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum Lainnya: Setiap orang wajib memanfaatkan fasilitas ini sesuai peruntukannya. Dilarang mengotori atau merusak fasilitas, membuang sampah, atau menempelkan selebaran pada rambu lalu lintas dan pohon. Tertib Sungai, Danau, Saluran Air, dan Sumber Air: Wajib menjaga fungsi area perairan dan dilarang membuang sampah atau limbah ke dalamnya. Tertib Lingkungan dan Lingkungan Hidup: Wajib menyediakan tempat sampah di halaman rumah, kantor, dan toko. Dilarang membuat kegaduhan, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran, atau membakar sampah. Tertib Usaha, Reklame, dan Tuna Sosial: Setiap kegiatan usaha dan pemasangan reklame wajib memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, peraturan ini melarang aktivitas mengemis, mengamen, gelandangan, dan perbuatan asusila atau prostitusi Sanksi dan Ketentuan Lainnya Sanksi Administratif: Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, penyitaan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan. Denda diklasifikasikan menjadi denda ringan, sedang, dan berat. Sanksi Pidana: Pelanggaran tertentu yang tidak dikenai sanksi administratif dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Perlindungan Masyarakat: Perlindungan masyarakat adalah urusan wajib dan upaya untuk mencegah serta menanggulangi gangguan ketertiban umum. Bupati berwenang melakukan perlindungan masyarakat melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…