1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar.
7.Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
8.Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD yang selanjutnya disebut Bagian Hukum dan Perundang-undangan adalah Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di Daerah.
11.Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan, yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
12.Informasi Hukum adalah segala penerangan, keterangan, pemberitahuan, kabar, berita yang terkandung di dalam Dokumen Hukum dan segala ketentuan sosial yang mengatur tata tertib dalam masyarakat baik yang berupa peraturan tertulis maupun norma dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/Daerah.
13.Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah yang selanjutnya disebut JDIH Daerah adalah anggota JDIH Nasional dan anggota JDIH Jawa tengah bagian dari sistem JDIH Nasional, yang bertugas mengelola, menyimpan, menyebarluaskan produk hukum Daerah dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara sistematis, mudah, cepat, akurat, dan terpadu melalui pemanfaatan teknologi informasi, agar mudah diakses oleh publik untuk mendukung kepastian hukum dan transparansi pemerintahan Daerah.
2.Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: