menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
4.Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karawang Di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7051);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762);
8.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Nomor 24); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI DAERAH.