(1)Pemantauan dan evaluasi untuk rnengetahui besaran Sisa DBH CHT yang masih terdapat di rekening kas umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e dilakukan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan.
(2)Hasil rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Dalam hal rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT sebagairnana dimaksud pada ayat (1)tidak dilaksanakan, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung Sisa DBH CHT berdasarkan hasil pernantauan dan evaluasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(5)Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pernberitahuan Sisa DBH CHT berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danj atau hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada gubernur paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Mei tahun anggaran berjalan.
(6)Pemerintah Daerah menganggarkan kernbali Sisa DBH CHT pada tahun anggaran berjalan danjatau tahun anggaran berikutnya berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagairnana dimaksud pada ayat (2) atau surat pemberitahuan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5). dengan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); danjatau
e.besaran Sisa DBH CHT yang rnasih terdapat di rekening kas umum Daerah.
(4)Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dirnaksud pada ayat
(2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan provinsi danj atau instansijunit terkait.
(5)Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk bahan perumusan kebijakan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id dan Zatau penambahan kegiatan baru dalam perubahan RKPDBH CHT.
(2)Perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berjalan paling cepat bulan Juni dan paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan.
(3)Kepala Daerah menyusun konsep perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Gubernur mengoordinasikan pembahasan bersama bupati /wali kota berdasarkan konsep perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Konsep perubahan RKP DBH CHT yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan pembahasan yang dikoordinasikan oleh gubernur bersama bupati/wali kota dan kementerian Zlembaga terkait.
(6)Hasil pembahasan konsep perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari:
a.Pemerintah dan provinsi untuk perubahan RKP DBH CHT provinsi; atau
b.Pemerintah, kabupaten Zkota, dan provinsi untuk perubahan RKP DBH CHT kabupaten/kota.
(7)Gubernur mengoordinasikan penyusunan dan penandatanganan berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperlukan penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT, Kepala Daerah melakukan penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT sebelum menetapkan RKP perubahan.
(9)Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperlukan penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT, Kepala Daerah menetapkan RKP perubahan DBH CHT.
(10)RKP perubahan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) menjadi dasar perubahan penganggaran DBH CHT dalam dokumen penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11)Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas kegiatan DBH CHT yang tercantum dalam RKP Perubahan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12)Dalam hal dilakukan perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT pada kesesuaian capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d menggunakan RKP perubahan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (10). www.jdih.kemenkeu.go.id Pasa121 Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa120 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.