1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Bupati adalah Bupati Karawang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh RSUD sebagai unit organisasi bersifat khusus pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
6.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah adalah unit organisasi bersifat khusus pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
7.Direktur adalah pemimpin BLUD dan pimpinan tertinggi pada RSUD yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8.Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pengadaan Pegawai Non ASN adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan RSUD yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.
9.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
11.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
12.Pegawai BLUD RSUD yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu bekerja pada RSUD berdasarkan perjanjian kerja yang bukan berstatus sebagai PNS dan/atau PPPK untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan kerja yang diterima atau diperoleh berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Direktur.
13.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
14.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
15.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
16.Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang Kesehatan.
17.Formasi Jabatan Pegawai yang selanjutnya disebut Formasi Jabatan adalah penentuan jumlah Pegawai yang dibutuhkan pada RSUD.
18.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai ASN dan/atau Pegawai Non ASN dalam organisasi RSUD.
19.Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
20.Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
21.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pegawai dengan Direktur yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu atau untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
22.Masa Perjanjian Kerja adalah jangka waktu perjanjian kerja antara Pegawai dengan Direktur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban.
23.Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai Pegawai adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai Pegawai.
24.Remunerasi adalah imbalan kerja yang meliputi komponen gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.