DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
298

Ringkasan

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; JENIS PAJAK DAN MASA PAJAK; NPWPD; PBB-P2 (Pendaftaran dan Pendataan Pajak (Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak, Perubahan Data Objek Pajak, Pencabutan Tanda Terdaftar Objek Pajak,Tata Cara Pendataan); Penetapan; Pembayaran dan Penyetoran; Sanksi Administratif; Penilaian); BPHTB (Tata Cara Perhitungan Pajak Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Penelitian dan Validasi SSPD BPHTB); PAJAK REKLAME (Pendaftaran dan Pendataan Pajak (Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak; Tata Cara Pendataan); Penetapan Besaran Pajak Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Sanksi Administratif); PBJT (Pendaftaran dan Pendataan Pajak (Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak; Tata Cara Pendataan); Tata Cara Perhitungan Pajak Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Penelitian SPTPD; Sanksi Administratif; Pembukuan); PAJAK MBLB (Pendaftaran dan Pendataan Pajak (Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak; Tata Cara Pendataan); Tata Cara Perhitungan Pajak Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Penelitian SPTPD; Pembukuan); OPSEN (Pemungutan; Rekonsiliasi Pajak); TATA CARA PENGHAPUSAN NPWPD, NOMOR REGISTRASI, NOPD, DAN/ATAU JENIS PENOMORAN LAIN; TATA CARA PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN (Pembetulan Ketetapan; Pembatalan Ketetapan); TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK (Umum; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Peminjaman Dokumen; Penyegelan; Penolakan Pemeriksaan; Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain; Penyampaian Kuesioner Pemeriksaan); TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK (Surat Ketetapan Pajak; Surat Tagihan Pajak); TATA CARA PENAGIHAN PAJAK (Umum; Pejabat dan Jurusita Pajak; Tata Cara Penagihan; Surat Paksa; Tata Cara Pembetulan, Penggantian, atau Pembatalan atas Surat Teguran dan/ atau Surat Paksa; Sita; Lelang; Pencegahan dan Penyanderaan); KEDALUWARSA; TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK; KEBERATAN (Keberatan; Persyaratan Pengajuan Keberatan Pajak Daerah; Penyampaian Surat Keberatan; Tindak Lanjut Surat Keberatan; Pencabutan Surat Keberatan; Penyelesaian Keberatan); BANDING; GUGATAN PAJAK; TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF FISKAL PAJAK BAGI PELAKU USAHA; TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK, DAN/ATAU SANKSINYA (Umum; Ruang Lingkup Permohonan Keringanan Pajak; Batas Waktu Permohonan Keringanan Pajak; Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Keringanan Pajak; Pemeriksaan Dokumen Permohonan Keringanan Pajak; Proses Penelitian Keringanan Pajak; Proses Persetujuan atau Penolakan Keringanan Pajak; Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/ atau Sanksi Pajak Daerah yang Diberikan oleh Bupati; Tindak Lanjut atas Penetapan Keringanan Pajak terutang); PENDELEGASIAN WEWENANG; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (Umum; Kriteria Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pelaksanaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak); KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA (Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak; Penghimpunan Data dan/ atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak); SISTEM INFORMASI PEMBAYARAN PAJAK DAERAH (Ruang Lingkup; Penunjukan Bank/Non Bank Penerima Paragraf (Persyaratan; Permohonan; Pelaksanaan UAT; Penetapan); Penyetoran Penerimaan Pajak Daerah; Mekanisme Penerimaan Pajak Pada Bank/Non Bank Penerima; Mekanisme Pelimpahan Dan Pelaporan Pada Bank/Non Bank Penerima; Rekonsiliasi dan Monitoring; Gangguan Sistem); KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.

Isi peraturan

Teks298PDFHirarki

Memuat teks peraturan…