menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor lV Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, tasrrbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nornor 244, Tatnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2A22 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2A2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nornor 246, Tarrtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736\;
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A22 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757\;
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeri:rtah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2A22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang... 2
8.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2A23 tentang Provinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 686a);
9.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A24 Nomor 1.13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6935); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2A16 tentang Perangkat Daerah {l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5887, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Taht;rr 2OL9 tentang Per'ubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2A16 tentang Perangkat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indeinesia Nomor 6aA2l;
12.Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2ALT tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O41);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1O6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 1 Tahun 2A23 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, ?ambahan Lembararl Negara Republik Indonesia Nomor 68a7l, ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2At9 Nomor 42, Tartbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2A23 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A23 Nomor LOO, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
16.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 52 Tahun 2Al2 tentang Pedoman PengeloLaan Investasi Pemerintah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor 75al;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2077 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksana-an dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun zAfi Nomor 1067);
18.Peraturan... I J
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun ?OLg tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ZAL9 Nomor 111a);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9O Tahun 2A19 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun zOLg Nomor UaTl;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2A tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A19 Nomor 1781);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2A23 tentang Pedoman PenSrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Tahun Anggaran 2A26 @erita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727\;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {L,embaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2A22 Nomor O8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nornor O8);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2A26 Nomor O1 Tambahlan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor o1); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal t Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupatea Karo.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai u.nsur penyelenggara pemerintahan daerah ya.ng memimpin pelaksana"an urusan pemerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ka.ro.
4.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karo.
5.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Karo.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
7.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
8.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
9.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
10.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun angga.rarl berkenaan.
11.Pembiayaan adala-h setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggararl berkenaan maupurl pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
12.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerirna sejumlah uElng atau menerima manfaat yang berailai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewqiiban untuk membayar kembali.
13.Utang... t+
13.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah u.ang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan trreraturan perundangundangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
14.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
15.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 {satu} tahun anggaran.
16.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
17.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang rnemuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fimgsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
18.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumrrya.