PRD diberikan setiap bulan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk menunjang kegiatan operasional yang representasi, pelayanan dan kebutuhan lain pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD sehari- DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat berikut: sebesar 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD yaitu sebesar 2 x Rp2.100.000,00 = Rp4.200.000,OO (empat juta ua ratus ribu rupiah); dan sebesar 1,5 (satu koma lima) kali jumlah uang Wakil Ketua DPRD yaitu sebesar 1,5 x Rp1 .0OO,OO = Rp2.520.OO0,OO (dua juta lima ratus dua puluh rupiah). dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan ketentuan: puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk atarr disebut lumpsum dan pertanggungjawaban penggunaan DO dibuktikan dengan laporan penggunaan DO; sern.l.la dan
b.Zak ... 6
b.2OYo (dua persen) diberikan untuk dukungan DO lainnya dengan pertanggungjawaban penggunaan DO disertai pengeluaran yang lengkap dan sah.