2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Katingan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara pemerintah Daerah sebagai unsur yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
7.Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama. jangka waktu tertentu.
8.Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. . 3.
9.Arsip lnaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
10.Pencipta Arsip adalah Perangkat Daerah, Sadan Usaha Milik Daerah dan Desa di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.
11.Alih Media adalah proses pengalihan dokumen yang dibuat atau diterima dari bentuk hard file (fisik) ke dalam bentuk soft file (elektronik) untuk kemudian dapat dikelola menggunakan teknologi infonnasi.
12.Arsip elektronik adalah arsip yang diciptakan (dibuat atau diterima dan disimpan) dalam format elektronik.
13.Autentikasi adalah proses pemberian tanda dan/atau pemyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa Arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai d engan aslinya.
14.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling sedikit jangka wa.ktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai Kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelarnatan arsip.
15.Lembaga Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat LKD adalah Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
16.Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan pencipta arsip di lingkungannya.
17.Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab daJam penyelenggaraan kearsipan.
18.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh Pendidikan formal dan atau Pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
19.Pengelola arsip adalah seseorang pegawai baik ASN/NON ASN yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal/Non formal kearsipan dan Bimbingan teknis kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang ditugaskan oleh pimpinan pencipta arsip
20.Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Ins.tansi Pemerintah.
21.Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.
22.Digital signature yaitu tanda tangan biasa yang dibuat secara elekronik yang berfungsi sama dengan tanda tanda tangan biasa pada dokumen kertas.
23.Digital watermark adalah data digital yang dilekatkan kedalam semua bentuk dan media, baik foto, video, musik, atau konten lainnya.