1.Daerah adalah Kabupaten Katingan. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Katingan.
3.Bupati adalah Bupati Katingan.
4.lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Katingan.
5.Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Katingan. 6 . Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian /lembaga/ perangkat daerah/ badan usaha milik daerah yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanja daerah. '1 f,- ~ ~ r
7.Probity adalah integritas, kebenaran dan kejujuran.
8.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 9 . Probity audit adalah pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa, untuk memberikan pendapat atau simpulan yang objektif mengenai kesesuaian proses pengadaan barang/jasa tersebut dengan persyaratan kejujuran (probity requireinent) yang telah ditetapkan.
10.Probity audit atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai panduan bagi APIP dalam melakukan penilaian yang independen untuk memastikan bahwa proses Pengadaan Barang/ Jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Probity audit dilaksanakan dengan tujuan memberikan keyakinan memadai bahwa rencana Pengadaan Barang/ Jasa telah didahului dengan proses identifikasi kebutuhan riil barang/jasa, identifikasi kebutuhan Pengadaan Barang/ Jasa telah sesuai ketentuan, perencanaan pengadaan telah meliputi kebijakan umum pengadaan dan telah ditetapkan rencana penganggarannya, meyakinkan bahwa proses Pengadaan Barang/ Jasa telah sesuai ketentuan, memastikan bahwa penawaran yang masuk dinilai berdasarkan kriteria yang sama, memelihara tingkat kepercayaan publik dan peserta Pengadaan Barang/ Jasa dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa yang dilakukan pemerintah, menerapkan tingkat kehati-hatian terhadap pengambilan keputusan dan menciptakan akuntabilitas dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa.
12.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Kabupaten Katingan yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan bertanggung jawab kepada Bupati.
13.Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
14.Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/ atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
15.Auditi adalah orang/instansi pemerintah atau kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai obyek penugasan audit intern oleh auditor atau aparat pengawasan intern pemerintah.
16.Auditan adalah instansi pemerintah daerah, kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas yang menjadi objek kegiatan pengawasan intern oleh auditor.
17.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
18.Aparat Penegak Hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum.