Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Katingan. Diundangkan di Kasongan pada tanggat tq t flnua~ z~ ~.SEKRETARISDAERAH N KATINGAN, Ditetapkan di Kasongan pada tanggatLg tt};tvOh J,02,,~ RAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2025 NOMOR ~S LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KATINGAN NOMOR 1- TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAS AMSYAR KASONGAN FORMAT LAPORAN DEWAN PENGAWAS UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAS AMSYAR KASONGAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISi I. PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Berisikan uraian mengenai latar belakang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Tujuan BLUD, Organisasi BLUD, Kedudukan BLUD, Dewan Pengawas, Peraturan Perundang-Undangan yang mendasari Pembentukan Dewan Pengawas dan kewajiban penyampaikan laporan, susunan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
2.Maksud dan Tujuan Pengawasan Berisikan uraian mengenai maksud dan tujuan pengawasan BLUD.
3.Ruang Lingkup Pengawasan Laporan Dewan Pengawas sekurang-kurangnya memuat :
a.penilaian terhadap Renstra, RBA, dan pelaksanaannya;
b.penilaian terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan lainnya;
c.penilaian ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan;
d.permasalahan-permasalahan pengelolaan BLUD dan solusinya;
e.saran dan rekomendasi. II. KONDISI UNIT ORGANISASI YANG BERSIFAT KHUSUS BLUD RSUD MAS AMSYAR KASONGAN
1.Pelayanan Berisikan uraian mengenai kualitas pelayanan yang telah dilaksanakan oleh BLUD selama periode pengawasan.
2.Keuangan Berisikan uraian mengenai kondisi keuangan BLUD dalam menjalankan operasionalnya selama periode pengawasan. 3 . Organisasi dan Sumber Daya Manusia Berisikan uraian mengenai struktur organisasi dan sumber daya manusia yang mendukung organisasi dalam melaksanakan operasionalnya, misalkan jumlah pegawai dan kompetensi yang dimiliki.
4.Sarana dan Prasarana Berisikan uraian tentang sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BLUD dalam menjalankan operasionalnya. III. PELAKSANAAN PENGAWASAN
1.Kegiatan Pengawasan Berisikan uraian mengenai pelaksanaan rapat/ pertemuan dan kesepakatan penting yang telah dilakukan Dewan Pengawas, baik antar anggota Dewan Pengawas maupun antara Dewan Pengawas dengan Pejabat Pengelola BLUD. 2 . Materi dan Hasil Pengawasan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD (RBA) : a . Penilaian terbadap RBA Berisikan kajian dan saran terbadap RBA, kajian RBA dimaksud meliputi antara lain kesesuaian RBA dan Renstra.
b.Implementasi RBA Berisikan uraian ringkas mengenai pelaksanaan RBA yaitu membandingkan RBA dengan realisasinya.
c.Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan RBA Berisikan uraian mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Pejabat Pengelola BLUD dalam Pelaksanaan RBA.
d.Pendapat Dewan Pengawas dan tindak lanjut yang perlu diambil oleb Pejabat Pengelola BLUD. Berisikan uraian mengenai pendapat Dewan Pengawas berkaitan dengan basil pelaksanaan RBA serta saran dan rekomendasi untuk Pejabat Pengelola BLUD dalam mengbadapi dan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan RBA.
3.Evaluasi Kinerja Berisikan ringkasan target kinerja yang ada pada RBA (pelayanan dan keuangan) dan pencapaiannya serta analisis pencapaian kinerja (penyebab keberbasilan dan penyebab tidak tercapainya target) berikut kaitannya dengan pencapaian target Renstra dan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) .
4.Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Berisikan uraian pelaksanaan pengelolaan keuangan dan teknis layanan yang belum mengikuti ketentuan yang berlaku berikut penyebabnya.
5.Tindak Lanjut atas Hasil Pengawasan Sebelumnya. Menguraikan mengenai tindak lanjut yang telah dan/ atau seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLUD atas nasebat, masukan, saran, atau tanggapan yang disampaikan Dewan Pengawas pada periode sebelumnya. Diinfonnasikan pula mengenai tindak lanjut atas pendapat dan saran yang telah disampaikan kepada Bupati. IV. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Berisikan kesimpulan dari basil pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas serta saran dan rekomendasi kepada Bupati atas basil pengawasan terbadap kinerja Pejabat Pengelola BLUD secara Keseluruban.