( 1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, bersumber dari : a . Pajak Daerah; 1) Semula : RpSS.958.514.224,00 2) Bertambah/(berkurang): (Rp20.362.514.224,00) Jumlah Pajak daerah setelah perubahan Rp65.596.000.000,00
b.Retribusi daerah; 1) Semula : Rp7.547.880.558,00 2) Bertambah/(berkurang): (Rp41 l.104.558.00) Jumlah retribusi daerah setelah perubahan Rp7.136.776.000,00
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; 1) Semula : Rp3.500.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang): Rp- Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp3.500.000.000
d.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; 1) Semula : Rp36. l 90. 735. 708,00 2) Bertambah/(berkurang): (Rp9.97 l.225.908,00) Jurnlah lain-lain pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp26.219.509.800,00
(2)Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, bersurnber dari :
a.Transfer pemerintah pusat 1) Semula : Rpl.290.765.554.000,00 2) Bertambah/(berkurang): (Rp52.718.561.000,00) Jumlah transfer pemerintah pusat setelah perubahan Rp 1.238.046.993.000,00
b.Transfer antar daerah 1) Semula Rp43.566.600.000,00 2) Bcrtambah/(bcrkurang): Rp- Jumlah Tansfer antar daerah setelah perubahan Rp43.566.600.000,00
(3)Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagairnana dirnaksud Pasal 3 Anglea 1, bersurnber dari:
a.Pendapatan Hibah 1) Sernula : RpS0.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang): Rp31.266.250,00 Jurnlah Pendapatan hibah setelah perubahan Rp8 l.266.250,00
b.Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 1) Semula : Rp7.000.000.000,00 2) Bertarnbah/(berkurang): Rpl .000.000.000,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah perubahan Rp8.000.000.000,00
4.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :