1.Daerah adalah Kabupaten Katingan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dengan system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 4 . Bupati adalah Bupati Kabupaten Katingan.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten Katingan yang dipimpin oleh Camat.
6.Camat adalah pemimpin Kecamatan sebagai perangkat Daerah Kabupaten Katingan.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah.
8.Lurah adalah pemimpin Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan di Kabupaten Katingan.
9.Desa adalah Desa dan Desa Adat yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakt, hak asal usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup yang diakui dan dihormati dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tu.gas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tu.gas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan yang ditetapkan secara demokrasi.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
15.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
16.Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKD/K adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa/ Kelurahan.
17.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan, kekeluargaan, serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
18.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.
19.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMD/K adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/ Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
20.Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh, dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
21.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi/ lembaga kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing- masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
22.Dasawisma adalah Kelompok 10 (sepuluh) rumah/ keluarga dalam suatu desa/ kelurahan untuk membantu kelancaran tugas-tugas pokok dan program gerakan PKK.
23.Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
24.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.
25.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besamya kesejahteraan masyarakat desa.
26.Penduduk adalah warga negara Indonesia tang bertempat tinggal tetap di wilayah kerja RT dan RW setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
27.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama dan susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
28.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitk.an oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.