Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. ++ lr h- KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Katingan. Diundangkan di Kasongan pada tanggal '2 o ~OVaIT\.btr ').1:f) <; .... ~ S DAERAH TINGAN, NRAIN BERITA DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2025 NOMOR S~G:> rf r /1-- LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KATINGAN NOMOR 'JO TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2026 PEDOMANPENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA, RKP DESA, DAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa. Dokumen utama yang menjadi pedoman pokok pembangunan Desa adalah Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang sudah harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabtipaten Katingan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunari Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2024 - 2026. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan pembangunan Desa. Dokumen RPJM Desa ini dijabarkan setiap tahun dengan RKP Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Rencana Pembangan Daerah Tahun 2024 - 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RKP Desa Tahun 2025, dan selanjutnya RKP Desa Tahun 2025 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing desa. Kebethasilan pencapaian prioritas pemba.ngunail daerah sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa yang dituangkan dalam RKP Desa. Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 disusun sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. B. Sinkronisasi Penyusunan APB Desa dengan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada prinsipnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai petnbarigunan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai peraturan Perundang-undangan. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka : a . Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
b.Peningkatan kualitas hidup manusia; serta c . Penanggulangan kemiskinan. C. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
1.Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a . Pemenuhan kebutuhan dasar, terdiri atas : • Pencegahan dan penurunan stunting di Desa; • Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; • Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan • Penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
b.PemhanUl · n~-, ~~r,:y .r; ··<;· .... ··· •,;~c · •c · " o r ~-\ C ·-a, .~: .•·, .·.- ....
c.Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa, terdiri atas : • pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa; • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
d.Pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa.
e.Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam, terdiri atas : • penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan • penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa. II. PRINSIP PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 didasarkan prinsip sebagai berikut:
a.Berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Dalam bentuk Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026;
b.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;
c.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan;
d.Transparan, untuk -memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
e.Partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat;
f.Memperhatikan azas keadilan dan kepatutan; dan
g.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan desa lainnya. III. PRINSIP PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa) APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk dalam efisiensi pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
a.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Keberhasilan indikator pembangunan Desa setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Desa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang dilakukan oleh pemerintah desa.
b.Capaian atau target kinerja, merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini penyusunan APB Desa tahun anggaran 2026 harus sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan yang mendukung tercapainya capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang telah dijabarkan dalam RKP Desa Tahun 2026. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APB DESA Teknis Penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Tahapan penyusunan APB Desa dan Penjabaran APB Desa.
1.Penyusunan Rancangan APB Desa; tf~ /4-
a.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan.
b.Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
c.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Des.a
2.Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
b.BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD yang diselenggarakan dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa.
c.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. d . Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintah desa dengan menggunakan pagu ta.bun sebelumnya dan selanjutnya Kepala Desa menetapan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud.
3.Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa
a.Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa.
b.Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa.
4.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
b.Camat dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
c.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi: 1) Surat Pengantar; 2) Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa tahun berkenaan; 3) Peraturan Desa tentang RKP Desa tahun berkenaan; 4) Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, jika sudah ditetapk.an; 5) Peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan, jika tersedia; 6) Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal, jika tersedia; dan 7) Berita acara hasil musyawarah BPD d . Camat dapat mengundang Kepala Desa dan/ atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi.
e.Hasil evaluasi dituangkan dalam Surat Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi APB Desa disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APB Desa dari kepala desa.
5.Penyempumaan APB Desa Dalam hal basil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempumaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
6.Penetapan APB Desa dan Penjabaran APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.
b.Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa. ~ f V JI.
c.Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya setelah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Desa. d . Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa.
e.Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
f.Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa yang sudah di tetapkan Kepala Desa wajib disampaikan kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari setelah diundangkan untuk klarifikasi. 7 . Pembatalan Peraturan Desa tentang APB Desa a . Apabila basil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa manjadi Peraturan Kepala Desa, Camat mengajukan usulan pembatalan kepada Bupati. b . Bupati membatalkan peraturan desa dengan keputusan Bupati.
c.Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimaksud. d . Dalam hal pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempumaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan dan mendapat persetujuan Camat . 8 . Penyampaian dan penginformasian APB Desa a . Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. b . Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
c.Informasi mengenai APB Desa paling sedikit memuat : 1) APB Desa; 2) Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan 3) Alamat pengaduan. B . Jadwal Penyusunan APB Desa. Kebijakan Kabupaten waktu dan tahapan penyusunan Rancangan APB Desa hingga penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut : URAIAN WAKTU PENANGGUNG No JAWAB Bulan Kepala Desa dan 01 Penetapan RKP Desa September 2025 BPD 02 Penyusunan Rancangan Minggu II dan III Sekretaris Desa APB Desa September 2025 Penyampaian Rancangan Minggu III 03 APB Desa Kepada Kepala September 2025 Sekretaris Desa Desa Pencermatan Oleh Minggu IV Kepala Desa04 Kepala Desa September 2025 Penyampaian Draft Minggu I Oktober 05 Rancangan APB Desa 2025 Kepala Desa Kepada BPD 06 Pencermatan Oleh BPD Minggu III BPD Oktober 2025 Musyawarah BPD 07 Pembahasan dan Minggu IV BPD dan Pemerintah penyepakatan Oktober 2025 Desa Rancanean APB Desa Menyiapkan Rancangan 08 Peraturan Kepala Desa Minggu IV Kepala Desa tentang Penjabaran APB Oktober 2025 Desa 09 Penyampaian Rancangan Minggu I Pemerintah Desa APB Desa Keoada Camat November 2025 Maksimal 10 Evaluasi Camat Selama 20 hari Camat keria Pemerintah Desa 11 Perbaikan sesuai basil Minggu I (Kepala Desa, Evaluasi Camat Desember 2025 Sekretaris Desa dan Kaur/Kasi) Penetapan APB Desa dan minggu II s.d 12 Penjabaran APB Desa paling lambat 31 Pemerintah Desa. Desember 2025 C. Tahapan penyusunan Perubahan Penjabaran APB Desa, Perubahan APB Desa dan Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa
1.Penyusunan Perubahan Penjabaran APB Desa
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
b.Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi : 1) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 2) keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan 3) kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
c.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati lewat Camat melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa
2.Penyusunan Perubahan APB Desa a . Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa apabila terjadi : 1) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 2) sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; 3) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar Bidang, antar sub Bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan 4) keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
b.Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
c.Kriteria keadaan luar biasa antara lain: 1) kejadian luar biasa/wabah/bencana; 2) terjadi peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ekonomi, dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; tf VJ1- 3) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. d . Kriteria keadaan luar biasa diputuskan melalui musyawarah desa.
e.Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
f.Ketentuan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa sama dengan Penyusunan APB Desa 3 . Penyusunan Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa setelah Perubahan APB Desa ditetapkan.
b.Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa dilakukan dalam hal terjadi penambahan dan/ atau pengurangan Pendapatan Desa dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
c.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepad.a Bupati lewat Camat melalui &urat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa. D. Jadwal Penyusunan Perubahan APB Desa Kebijakan Kabupaten waktu tentative dan tahapan penyusunan Rancangan APB D h . ta APB D Tah An 2026 dalah b . b 'kutesa m22a pene Lpan esa un L2e:aran a se agat en No URAIAN WAKTU PENANGGUNGJAWA B 01 Perubahan Penjabaran APB Februari s .d Juli Kepala Desa Desa 2026 Minggu I Juli Kaur dan Kasi selaku 02 Penyusunan Perubahan RAB Pelaksana Kegiatan 2026 An22aran 03 Penyusunan Draft Minggu II Juli Sekretaris Desa Derubahan APB Desa 2026 Penyampaian Draft Minggu III Juli 04 Rancangan Perubahan APB 2026 Sekretaris Desa Desa Kepada Kepala Desa Pencermatan Oleh Kepala Minggu IV Juli Kepala Des.a05 Desa 2026 Penyampaian Draft Minggu I 06 Rancangan Perubahan APB Agustus 2026 Kepala Desa Desa Kepada BPD !Pencermatan Oleh BPD Minggu II BPD07 A2Ustus 2026 Musyawarah BPD Minggu IV Pemerintah Desa dan 08 Penyepakatan Draft Agustus 2026 BPD Rancangan APB Desa Penyampaian Rancangan Minggu IV Pemerintah Desa09 APB Desa Kepada Camat ~stus2026 Maksimal 10 Evaluasi Camat Selama 20 hari Camat keria Penetapan Desa dan Minggu IV 11 APB September - Pemerintah Desa. Penjabaran APB Desa Desember 2026 V. SUBSTANSI APB DESA APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Adapun substa.nsi dari APB Desa meliputi: A. PENDAPATAN DESA Pendapatan desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar bukum penerimaannya, terdiri dari:
1.Pendapatan Asli Desa Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut ~
a.Hasil Usaha Desa: Penganggaran pendapatan dari basil usaha desa diantaranya bersumber dari BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
b.Hasil Aset Desa Hasil Aset desa antara lain berasal dari pengelolaan tanah kas Desa, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan basil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Aset Desa dapat dimanfaatan setelah desa menetapkan peraturan desa tentang pemanfaatan aset desa. Pendapatan desa yang bersumber dari pengelolaan tanah kas desa agar diestimasikan secara wajar dan rasional sesuai dengan pends.pa.tan tahun
2025.Pendapatan dari pasar desa dapat bersumber dari sewa kios pasar dan basil retribusi pasar, sedangkan pendapatan dari tempat pemandian umum dan jaringan irigasi milik desa bersumber dari retribusi dan sewa pemanfaatannya. Untuk itu penganggarannya agar direncanakan secara terukur dengan memperbatikan perkiraan peningkatan dari realisasi pendapatan tahun 2025. Sedangkan pendapatan dari basil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa agar direncanakan secara terukur dengan memperhatikan perkiraan peningkatan dari realisasi pendapatan tahun 2025. Tanah kas desa yang berupa tanah bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi tambahan tunjangan tidak masuk dalam APB Desa tetapi dicatatkan dalam CALK
c.Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong Penganggaran Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa yang berupa uang. Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong dalam bentuk uang dilaksanakan melalui rekening kas desa dan dicatat sebagai pendapatan asli desa Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong berupa barang dan jasa tidak masuk di Pendapatan tetapi dicatatkan dalam CALK.
d.Lain-Lain Pendapatan Asli Desa Penge.n.ggaran Lain-lain Pendapatan Asli Desa antara lain bersumber dari pungutan desa. Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan Perundang-undangan. Pungutan Desa diperbolehkan setelah desa menetapkan Peraturan desa tentang Pungutan Desa, dimana rancangan Peraturan Desa tentang pungutan Desa tersebut sudah disepakati oleb Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa serta barus dievaluasi oleb Camat atas nama Bupati. tf V /1-
2.Pendapatan Transfer Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari dana Transfer memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Penganggaran Dana Desa: Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 30A huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa pengalokasian anggaran Dana Desa dalam APBN dilakukan secara berta.hap, penganggaran pendapatan dari Dana Desa didasarkan pada pagu indikatif Dana Desa Tahun Anggaran 2026, apabila pagu indikatif belum ada maka dapat mengalokasikan mendasarkan asumsi penerimaan Dana Desa tahun 2025. b . Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah : Penganggaran pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi didasarkan pada Keputusan Bupati tentang bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2026. Apabila keputusan mengenai Alokasi Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan, maka desa mengacu pada pagu indikatif dari informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai besaran alokasi Tahun Anggaran 2026, dan apabila alokasi dana bagi hasil pajak dan retribusi dan pagu indikatif belum diterima desa maka penganggarannya dapat didasarkan pada asumsi pendapatan Tahun Anggaran 2025.
c.Penganggaran Alokasi Dana Desa : Penganggaran pendapatan Alokasi Dana Desa didasarkan pada Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2026. Apabila Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2026 belum ditetapkan, maka desa mengacu pada pagu indikatif dari informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai besaran alokasi Tahun Anggaran 2026, dan apabila Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa dan pagu indikatif belum diterima desa maka penganggarannya dapat didasarkan pada asumsi pendapatan Tahun Anggaran 2025.
d.Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsis: Penganggaran pendapatan dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran dari Pemerintah Provinsi mengenai besaran alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam hal bantuan keuangan ke desa diterima setelah Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam hal Bantuan Keuangan ke desa diterima setelah Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa Tahun berkenaan dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya disampaikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran.
e.Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten: Penganggaran pendapatan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten didasarkan informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam hal Bantuan Keuangan ke desa diterima setelah Peraturan +tYt Desa tentang APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam hal Bantuan Keuangan ke desa diterima setelah Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Oesa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa Tahun berkenaan dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya disampaikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran.
3.Pendapatan Lain-Lain Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Lain-lain terdiri atas:
a.Penerimaan dari hasil kerjasama Desa;
b.Penerimaan dari bantuan perusahan yang berlokasi di Desa;
c.Penerimaan dari Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga: Penetapan target sumbangan pihak ketiga yang dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi sumbangan, dianggarkan dalam APB Desa.
d.Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat Temuan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Desa maka dimasukkan pada Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan. Kemudian, dalam hal terdapat pendapatan lain selain yang telah disebutkan diatas maka dimasukkan dalam pendapatan lain Desa yang sah.
e.Bunga bank; dan
f.Pendapatan lain Desa yang sah. B. BELANJA DESA Komposisi penggunaan belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 digunakan dengan ketentuan :
1.Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai :
a.penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja Operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
b.pelaksanaan pembangunan Desa;
c.pembinaan kemasyarakatan;
d.pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e.Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. 2 . Paling banyak 30% {tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa dianggarkan pada kelompok belanja Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa sub Bidang penyelenggaraan penghasilan tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa yakni terdiri atas kegiatan :
a.Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya ; dan
b.Tunjangan dan operasional BPD.
3.Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. 4 . Pengalokasian ADD paling sedtldt untuk penghasilan tetap kepala desa, dan perangkat desa, menggunakan penghitungan sebagai berikut :
a.besaran penghasilan tetap kepala desa Rp3.200.000.00 {tiga juta dua ratus ribu rupiah);} f V '
b.besaran penghasilan tetap sekretaris Desa Rp2. 750.000.00 (dua juta dua tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c.besaran penghasilan tetap perangkat desa Rp2.150.000.00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
5.Sebagaimana dimaksud pada angka 4, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditentukan sebesar 30% dari ADD dan penghasilan tambahan lainnya setelah terpenuhinya pengalokasian ADD sebesar 30% dapat ditambahkan dari sumber pendapatan lainnya. 6 . Sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf e antara lain Pendapatan Asli Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. 7 . Penganggaran dalam APB Desa tahun anggaran 2026 dituangkan dalam nama kegiatan berdasarkan sub Bidang dalam Bidang yang dirinci dalamjenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja tak terduga. 8 . Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diperbolehkan dibayarkan setelah desa menetapkan peraturan desa tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dimana Peraturan Desa tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah Desa bersama Badan Pennusyawaratan Desa. C. PEMBIAYAAN DESA Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, Penganggaran pada pembiayaan desa meliputi:
1.Penerimaan Pembiayaan Rekening Penerimaan Pembiayaan terdiri atas: a . Silpa Tahun Sebelumnya; bersumber dari pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan dari tahun 2025. b . Pencairan Dana Cadangan; Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa. c . Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan; Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan basil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan. d . Penerimaan Pembiayaan Lainnya.
2.Pengeluaran Pembiayaan Rekening Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas: a . Pembentukan Dana Cadangan; Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan Desa yang paling sedikit memuat: 1) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; 2} program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; 3) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; 4) sumber dana cadangan; dan 5) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Ketentuan mengenai Dana Cadangan antara lain: 1) Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan Perundang- undangan. 2) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala Desal f t' JI- 3) Pengelolaan Dana Cadangan Desa dilaksanakan melalui rekening Dana Cadangan Desa pada bank pemerintah. 4) Rekening Dana Cadangan Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. 5) Nomor rekening Dana Cadangan Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. 6) Dana cadangan dilarang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan. b . Penyertaan Modal Desa; dan Penyertaan Modal Desa digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa dan BUM Desa Bersama untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa. Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual. Penyertaan modal pada BUM Desa dan BUM Desa Bersama melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan Perundang - undangan. Penyertaan modal pada BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa. Penyertaan modal pada BUM Desa dapat terdiri atas: 1) Kekayaan Desa yang dipisahkan yang berasal dari APB Desa; 2) Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/ atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; 3) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi. dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; 4) Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/ atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; dan 5) Aset Desa yang diserahkan kepada BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan tentang Aset Desa. Tata cara penyertaan modal pada BUM Desa dan BUM Desa Bersama diatur dengan memperhatikan ketentuan indikator penyertaan modal yang dapat disertakan dan indikator analisa kelayakan penyertaan modal. lndikator penyertaan modal yang dapat disertakan meliputi : 1) adanya sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk penyertaan Modal pada BUM Desa; dan/ atau 2) adanya sumber Penerimaan Pembiayaan yang dapat digunakan untuk penyertaan Modal pada BUM Desa berupa SilPA APB Desa tahun sebelumnya. Indikator analisa kelayakan penyertaan modal meliputi: 1) Adanya Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa yang mengatur tentang organisasi pengelola BUM Desa dan/atau struktur organisasi BUM Desa; modal usaha BUM Desa; Jenis Usaha BUM Desa; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan pengisian calon pengurus BUM Desa; 2) Adanya kajian yang memuat paling sedikit : Potensi Desa sesuai unit usaha BUM Desa, Kelayakan usaha, dan Jumlah penyertaan modal yang dibutuhkan Tata cara penyertaan modal BUM Desa sebagai berikut: 1) Pengurus BUM Desa mengajukan permohonan penyertaan modal beserta kajian penyertaan modal; 2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a , Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas permohonan penyertaan modal; 3) Apabila berdasarkan hasil Musyawarah Desa, permohonan penyertaan modal dianggap layak, desa menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Desa tentang penyertaan modal pada BUM Desa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan; 4) Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat paling sedikit: jumlah modal yang disertakan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, jangka waktu dan besaran penyertaan modal, Jangka waktu yang dimaksud adalah waktu alokasi penyertaan modal dapat dialokasikan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau lebih, dan Besaran penyertaan modal dirinci dalam alokasi waktu penyertaan modal. 5) Berdasarkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUM Desa, Pemerintah Desa mengalokasikan besaran penyertaan modal dalam rekening pengeluaran pembiayaan; 6) BUM Desa mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal sesuai dengan alokasi anggaran dilampiri dengan dokumen pendukung; dan 7) Pemerintah Desa merealisasikan penyertaan modal pada BUM Desa sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. VI. CARA MENGISI FORMAT APB DESA Cara mengisi format APB Desa Tahun 2025 berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati Katingan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang mana secara umum adalah sebagai berikut:
1.Rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa~ yang dipungut/ dikelola/ diterima oleh Desa. Jenis dan Objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
2.Rencana belanja terbagi atas klasifikasi Bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifi.kasi Bidang terbagi atas sub Bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
3.Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa. VII. HAL KHUSUS LAINNYA Hal-hal lain dan khusus yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBDesa, diantaranya :
1.Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Desa diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
2.Desa dapat menganggarkan jaminan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan sesuai kemampuan keuangan desa melalui anggaran lainnya selain Dana Desa.
3.Bagi desa yang menganggarkan belanja modal peralatan, mesin, dan kendaraan, pembelian barang harus dalam kondisi baru.
4.Anggaran untuk BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
5.Prioritas Program/Kegiatan. Dalam penyusunan APB Desa tahun 2026, program/kegiatan diselaraskan dengan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Katingan pada tahun 2026, yaitu "Peningkatan Kualitas Infrastruktur dalam rangka Penanganan Kemiskinan ekstream serta Penerapan Open Government dan Pengembangan Sistem Pendidikan dan Kesehatan Adaptif Bencana". Dengan prioritas kegiatan diantaranya : f f ¥'JJ-
a.Program dan kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan Pemugaran Rumah Tidak La.yak Huni, Beasiswa siswa miskin;
b.Fasilitasi penanganan stunting;
c.Pengembangan potensi kawasan perdesaan;
d.Program Nasional pencapaian universal akses 100-0-100 berupa sarana air bersih maupun jamban keluarga, dan penanganan Kawasan kumuh;
e.Fasilitasi pemutakhiran Data Kemiskinan;
f.Fasilitasi pemutakhiran Data SDGs Desa;
g.Pengembangan perekonomian daerah menuju agrobisnis;
h.Pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis komoditas dan kawasan unggulan daerah didukung dengan pembangunan pertanian dan pariwisata;
1.Kegiatan BUMDesa, produk unggulan desa, produk unggulan kawasan perdesaan;
j.Pemenuhan penyediaan Sarana Dasar dan Penyelenggaraan : PAUD, Posyandu, Sanitasi, Polindes, Kesehatan (promotif dan preventif;
k.Fasilitasi pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (Pos Pelayanan Teknologi Desa, sarana prasarana TTG);
1.Peningkatan kerjasama desa dengan desa lain dan/ atau pihak ketiga dalam rangka percepatan pembangunan desa;
m.Fasilitasi pengarusutamaan gender (PUG);
n.Fasilitasi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD);
o.Fasilitasi desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak;
p.Fasilitasi Forum Anak Desa;
q.Fasilitasi sarana/ prasarana bagi penyandang disabilitas; r . Fasilitasi peningkatan kapasitas Warga Peduli AIDS;
s.Fasilitasi keterbukaan informasi publik;
t.Pengembangan desa wisata;
u.Pengembangan desa melek internet. 6 . Mendorong Pelaksanaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan sebagai bagian dari garda terdepan dalam menggerakkan roda pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam unit terkecil, yaitu keluarga. Berdasarkan hal tersebut, maka PKK dapat menyampaikan pemikiran dan gagasannya dalam bentuk usulan kegiatan pada pelaksanaan musyawarah Desa penyusunan RKP Desa sebagaimana peran,tugas dan fungsinya yang terbangun dalam 10 program pokok PKK sebagai sasaran atas unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. 10 (sepuluh) Program Pokok PKK, yaitu:
a.Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
b.Gotong Royong c . Pangan
d.Sandang
e.Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga
f.Pendidikan serta Keterampilan
g.Kesehatan
h.Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
1.Kelestarian Lingkungan Hidup
j.Perencanaan Sehat
7.Dalam penyusunan APB Desa, Desa agar berpedoman pada :
a.Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa;
b.Peraturan Desa tentang RPJM Desa;
c.Peraturan Desa tentang RKP Desa;
d.Peraturan Desa tentang Pungutan Desa;
8.Bagi Desa yang belum memiliki peraturan desa sebagaimana dimaksud pada angka 7 agar menganggarkan penyusunan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud.
9.Desa dapat menganggarkan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa pada Sub Bidang : 5.1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana; dan 5.3 Sub Bidang Keadaan Mendesak.
10.Untuk mendukung Sistem Keuangan Desa Online Desa dapat menganggarkan:
a.Jaringan internet bagi desa yang belum memilikijaringan internet di desa;
b.Pelatihan Sistem Keuangan Desa Online; dan
c.Infrastruktur pendukung jaringan Internet bagi desa yang mengalami masalah kualitas sinyal.
11.Dalam penyusunan APB Desa Tahun 2026 Pemerintah Desa melaksanakan rangkaian kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dengan memperhatikan, fokus penggunaan Dana Desa untuk mendukung Asta Cita sesuai kewenangan desa, melalui :
a.Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
b.Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c.Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa;
d.Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya;
e.Dukungan implementasi koperasi desa merah putih;
f.Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa
g.Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau
h.Melaksanakan program prioritas desa lainnya.
12.Selain yang diuraikan pada angka 11 (sebelas) diatas Dana Desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa p · g banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa Tahun 2026.