Peraturan Supati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Supati 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Katingan Ditetapkan di Kas gan pada tanggal %, {2.\\.- 2,07-S Diundangkan di ~songan pada tanggal, 't> f\P\Z-\1,. :WZ.~ Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN, DEDDY FERRAS SERITA DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHU 2025 NOMOR %"4 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KATINGAN NOMOR e, TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENGEWLAAN ARSIP ASET LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN BABI PENDAHULUAN A. Latar Belakang Barang milik daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah. Potensi ekonomi bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang dapat diperoleh pada masa yang akan datang, yang dapat menunjang peran dan fungsi pemerintahan daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Barang milik daerah yang selama ini diharapkan dapat bermanfaat dalam meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, pengelolaannya banyak menimbulkan permasalahan. Banyak laporan keuangan dari lembaga pengguna barang tidak memperoleh pendapat apapun (disclaimer) dari lembaga pemeriksa keuangan. Kondisi tersebut semakin mengurangi tingkat efisiensi dan pengelolaan barang milik daerah dalam mendukung terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu penyebab terjadinya keadaan tersebut adalah bahwa pengelolaan barang milik daerah belum dilaksanakan secara komprehensif termasuk penertiban arsip yang berkaitan dengan barang milik daerah. Banyaknya kasus yang berkaitan dengan barang milik daerah dalam hubungannya dengan perseorangan maupun organisasi di luar pemerintahan, menuntut Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah- langkah guna menertibkan penataan dokumen yang berkaitan dengan keberadaan barang milik daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan membuat program Pengelolaan Arsip Aset yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. B. Maksud dan Tujuan C. Dalam rangka pengamanan administrasi dibutuhkan sistem penatausahaan yang dapat menciptakan pengendalian atas barang milik daerah. Maksud disusunnya Pedoman Pengelolaan Arsip Aset ini adalah untuk menjadi petunjuk dan acuan bagi instansi pemerintah daerah dalam mengelola arsip aset daerah agar terhindar dari kemungkinan kerusakan, kehilangan dan pemusnahan. Tujuannya adalah teridentifikasi dan terkelolanya arsip aset daerah di setiap perangkat daerah sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar dalam pengelolaan dokumen/ arsip. Kondisi yang Diharapkan Dengan berjalannya program dan kegiatan penataan/penertiban arsip/dokumen aset daerah diharapkan dapat tercipta suatu kondisi sebagai berikut :
1.Setiap aset/barang yang diadakan dengan anggaran daerah dapat diketahui keberadaan dokumennya.
2.Setiap barang milik daerah dapat dijamm keberadaan dolrumennya.
3.Setiap barang milik daerah dapat dipastikan pemegang kewenangan dalam pengelolaan dolrumennya.
4.Terjaminnya penyimpanan dan pengamanan dolrumen aset/barang milik daerah.
5.Keberadaan dan keselamatan dolrumen aset/barang milik daerah dapat dipantau dengan mudah. D. Manfaat
1.Meningkatkan tingkat opini lembaga pemeriksa keuangan terhadap laporan keuangan pemerintahan daerah sebagai salah satu aspek membangun kepercayaan masyarakat.
2.Memberikan kontribusi positif bagi penyusunan neraca keuangan daerah.
3.Mencegah potensi konflik atas keberadaan dan kepemilikan barang milik daerah.
4.Terselesaikannya konflik/ permasalahan hulrum yang berkaitan dengan keberadaan/kepemilikan aset dengan lebih cepat, murah, dan pasti.
5.Terhindarnya kehilangan aset/barang daerah. E. Sasaran Sasaran pedoman ini adalah terwujudnya pengelolaan arsip aset daerah oleh pemerintahan daerah, BUMD, dan perguruan tinggi. Dalam jangka panjang, program ini diharapkan juga dapat diberlalrukan untuk pemerintah daerah dan badan/lembaga/ organisasi yang diwajibkan mempertanggungjawabkan pengelolaan aset/barang milik daerah kepada publik. F. Ruang Lingkup Program ini memfolruskan pada manajemen pengelolaan arsip/dolrumen, yang dimulai dari kegiatan identifikasi dan penelusuran dolrumen dari setiap jenis aset/barang yang merupakan milik daerah untuk kemudian ditindaklanjuti dengan teknis penyimpanan dan penyelamatan dolrumen atas barang yang ada. Ruang linglrup materi pedoman ini meliputi :
1.identifikasi;
2.penataan;
3.pelindungan;
4.pengamanan;
5.penyelamatan;
6.pemulihan; dan
7.pemanfaatan arsip aset daerah. A. Persiapan Kegiatan
1.Penetapan Kebijakan
a.Persiapan konsepsi Dilalrukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Konsepsi diperlukan untuk membatasi kegiatan dan capaian yang ingin diraih dalam pelaksanaan kegiatan ini.
b.Penetapan Kebijakan Kebijakan Pemerintah ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset bangsa.
c.Penetapan pedoman/panduan kerja Penetapan Pedoman Pengelolaan Arsip Aset oleh Lembaga Kearsipan Daerah mengenai prosedur penelusuran sampai dengan penyelamatan dan pengamanannya. Pedoman ini dimaksudkan untuk menjaga keserasian pola tindak bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pemerintahan daerah.
2.Sosialisasi Sosialisasi atas program kegiatan dan pedoman, dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman atas kegiatan yang digulirkan.
3.Pembentukan Tim Melibatkan unsur : tenaga kearsipan/ administrasi, hukum, unit yang membawahi perlengkapan dan/ atau unsur lain sesuai kebutuhan.
4.Pembekalan SOM Pembekalan dilakukan melalui Training kepada perangkat daerah. B. Kriteria Arsip Aset Dalam pengelolaan arsip aset, hal yang sangat penting adalah bagaimana pemerintah daerah melakukan penentuan arsip yang dikategorikan menjadi arsip aset. Kegiatan penentuan ini harus dilakukan dengan cara hati-hati dan cermat melalui prosedur yang sistematis. Kesalahan dalam menentukan arsip aset atau bukan akan menyebabkan kemungkinan instansi mengalami kerugian karena yang dilindungi bukan arsip aset. Kegiatan identifikasi meliputi kriteria arsip aset, analisis organisasi, pendataan, pengolahan hasil pendataan, penentuan dan pembuatan daftar arsip aset. Secara umum, barang adalah bagian dari kekayaan yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai/dihitung/diukur/ ditimbang, tidak termasuk uang dan surat berharga. C. Langkah-langkah Kegiatan Identifikasi
1.Analisis Organisasi Analisis organisasi dilakukan untuk menentukan unit-unit kerja yang memiliki potensi menciptakan arsip aset. Analisis organisasi dilakukan melalui pendekatan analisis fungsi dan analisis substansi informasi dengan cara :
a.Memahami struktur, tugas dan fungsi organisasi;
b.Mengidentifikasi fungsi-fungsi substansi dan fungsi fasilitatif;
c.Mengidentifikasi unit-unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi yang menghasilkan arsip sesuai dengan kriteria arsip aset;
d.Mengidentifikasi substansi informasi arsip yang tercipta pada unit- unit kerja potensial sebagai pencipta arsip aset;
e.Membuat daftar yang berisi arsip aset dan unit kerja pencipta.
2.Pendataan Pendataan atau survai merupakan teknik pengumpulan data tentang arsip aset. Pendataan ini dilakukan dengan kriteria dan cara sebagai berikut : /I ~~~
a.Pendataan dilakukan setelah analisis organisasi;
b.Pendataan dilakukan untuk mengetahui secara pasti jenis-jenis arsip aset pada unit kerja yang potensial menghasilkan arsip aset;
c.Pendataan menggunakan formulir yang berisi informasi: organisasi pencipta dan unit kerja, jenis (seri) arsip, media simpan, sarana temu kembali, volume, periode (kurun waktu), retensi, tingkat keaslian, sifat kerahasiaan, lokasi simpan, sarana simpan, kondisi arsip, nama dan waktu pendataan. Pemerintah daerah melalui Lembaga Kearsipan Daerah dengan melaksanakan peran berupa :
a.Mempersiapkan SDM;
b.Mempersiapkan sarana prasarana;
c.Mempersiapkan biaya;
d.Mekanisme kerja di daerah;
e.Melakukan rakor dengan Perangkat Daerah;
f.Menyiapkan Surat Edaran;
g.Melakukan pengindentifikasian kondisi awal sebelum dilakukan penataan Dokumen Barang Milik Daerah;
b.Melakukan monitoring;
1.Membuat laporan.
3.Pengolahan Hasil Pendataan Hasil pendataan arsip aset dari unit-unit kerja dilakukan pengolahan oleb suatu tim yang untuk memastikan bahwa basil identifikasi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Pengolahan dilakukan berdasarkan kriteria arsip aset disertai analisis hukum dan analisis resiko.
4.Penentuan Arsip Aset Penentuan arsip aset merupakan proses lanjutan dari kegiatan pengolahan data. Sebelum melakukan penentuan arsip aset, terlebih dahulu dilakukan pengujian terbadap kesesuaian antara kriteria arsip aset dengan basil analisis organisasi dan analisis basil pendataan, sebingga dapat ditentukan jenis-jenis arsip aset di instansi yang bersangkutan secara pasti. Batasan aset: berwujud, terlihat, bergerak, tidak bergerak, tak berwujud HKI, software Contob arsip aset :
a.Produk : kartu identitas barang: bergerak/tidak bergerak diikuti nilai materiil (Daftar inventaris ruangan, Tracking perpindahan barang);
b.Sertifikasi aset;
c.Izin penggunaan tanah dan bangunan;
d.Penetapan besaran nilai pajak;
e.Kontrak, SPM, SP2D, faktur, putusan pengadilan, BAST (supplier ke PPK dan pejabat pengadaan ke kuasa pengguna barang);
f.Pencatatan dalam SiMAK barang milik daerah;
g.Arsip aset daerah (sertifikat tanah, BPKB, gambar gedung, blueprint, dan lain-lain);
h.Gambar teknik;
i.Arsip hak paten dan copy right; J. Berkas perkara pengadilan;
k.Dokumen pengelolaan keuangan daerah;
1.RUPS;
m.Dokumen aset perusahaan (sertifikat tanah, BPKB, gambar gedung, blue print, dan lain-lain);
n.Akte pendirian;
o.Gambar teknik;
p.Piutang lancar (account receivable);
q.Saham/obligasi/surat berharga;
r.Neraca rugi laba;
s.Dokumen nasabah;
t.Dokumen kreditur termasuk agunan;
u.Dokumen merger,
v.Dokumen polis, dan lain-lain;
w.Aset lancar: persediaan;
x.Aset tetap: peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan dan aset tetap dalam renovasi;
y.Perolehan BMN gabungan;
z.Aset bersejarah; aa. Daftar barang; bb. Daftar barang bersejarah; cc. Laporan barang; dd. Daftar inventaris barang/ daftar barang ruangan; ee. Kartu inventaris barang/kartu identitas barang (tanah, gedung, bangunan, alat angkut bermotor, senjata api); ff. Catatan ringkas BMN. Catatan: Sebelum melakukan penentuan dan penelusuran arsip aset, perlu pengelompokkan aset. Daftar jenis arsip ini perlu dikelompokkan, diorganisir dengan pengelompokkan yang seharusnya. A. Tujuan Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan arsip aset. B. Sarana Dalam penelusuran arsip aset, sarana yang digunakan adalah : I. Daftar Rekapitulasi Arsip Aset;
2.Arsip Aset yang sudah teridentifikasi;
3.Formulir Penelusuran Arsip Aset NOMOR KODE TAHUN NO DAFI'AR REKAPI-TULASI BA-RANG PENG-ADAAN
a.Penyampaian maksud dan tujuan kegiatan penelusuran arsip aset baik melalui komunikasi lisan maupun surat kedinasan;
b.Permohonan untuk dapat menelusuri arsip aset dan melaksanakan kegiatan penelusuran.
5.Koordinasi dengan pejabat atau penanggungjawab dari proses pengadaan Barang Milik Daerah sampai dengan penyerahan kepada pengguna, sehingga apabila diperlukan dapat diperoleh informasi mengenai keberadaan arsip dari Barang Milik Daerah yang teridentifikasi. D. Langkah-Langkah Kegiatan Penelusuran
1.Menyusun jadwal kunjungan ke unit pengadaan, inventarisasi, distribusi, dan unit-unit pengguna Barang Milik Daerah berdasarkan Daftar Rekapitulasi Arsip Aset;
2.Mengunjungi unit pengadaan, inventarisasi, distribusi, dan unit-unit pengguna sesuai dengan jadwal yang telah disusun;
3.Melakukan pengecekan arsip aset di lokasi penyimpanan;
4.Melakukan konfirmasi keberadaan arsip aset menurut Daftar Rekapitulasi Arsip Aset kepada unit terkait yang dikunjungi;
5.Mengisi Formulir Penelusuran Arsip Aset. Petunjuk Pengisian Formulir Penelusuran Arsip Aset Isi data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan penelusuran ke dalam Formulir Penelusuran Arsip Aset yang memiliki kolom-kolom sebagai berikut :
1.Nomor : Diisi dengan nomor urut hasil penelusuran.
2.Nomor Daftar Rekapitulasi : Diisi denga nomor urut atas doukmen yang tidak lengkap pada daftar rekapitulasi.
3.Kode Barang : Diisi dengan kode barang yang terdapat pada daftar rekapitulasi.
4.Tahun Pengadaan : Diisi dengan tahun pengadaan Barang Milik Daerah.
5.Dokumen yang Tersedia : Dokumen yang sudah terindentifikasi dalam daftar rekapitulasi.
6.Dokumen yang Ditelusuri : Dokumen yang belum teridentifikasi keberadaannya.
7.Pejabat Pengadaan : Pejabat yang bertanggungjawab dalam proses pengadaan Barang Milik Daerah.
8.Lokasi Penyimpanan : Tuliskan ruang penyimpanan dokumen/
9.Volume
10.Tingkat Perkembangan arsip. : Tuliskanjumlah berkas dokumen/arsip. : Tuliskan tingkat perkembangan Dokumen : asli/ duplikasi.
11.Media
12.Kondisi
13.Kondisi
14.Keterangan E. Hasil Kegiatan : Tuliskan bentuk media rekam dokumen/ ars1p. : Tuliskan "B" apabila kondisi fisik arsip baik : Tuliskan "PK" apabila kondisi fisik arsip perlu penanganan khusus. : Tuliskan tidak ditemukan atau tidak lengkap. Hasil kegiatan penelusuran arsip aset adalah keberadaan dan kondisi arsip aset yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Keberadaan dan kondisi arsip aset selanjutnya dituangkan dalam Daftar Arsip Aset. Hasil Penelusuran yang menjadi rekomendasi pengelolaan arsip vital, terdiri dari komponen:
1.Kelengkapan Dokumen;
2.Volume;
3.Tingkat Perkembangan;
4.Media arsip aset yang tersedia;
5.Kondisi fisik dokumen Barang Milik Daerah; Selain kondisi arsip sebagaimana terse but di atas juga akan diketahui:
1.Lokasi penyimpanan;
2.Penanggungjawab pengelolaan dokumen Barang Milik Daerah. A. Deskripsi Arsip Aset
1.Unit kerja asal arsip aset;
2.Bentuk redaksi/jenis arsip aset;
3.Isi informasi arsip aset;
4.Kurun waktu;
5.Jumlah; dan
6.Tingkat keaslian/tingkat perkembangan. B. Pengelompokkan Arsip Aset Hasil kegiatan deskripsi arsip aset dilanjutkan dengan pengelompokkan arsip aset berdasarkan klasifikasi arsip yang dimiliki oleh masing-masing instansi. Apabila klasifikasi arsip belum dimiliki oleh instansi, maka untuk sementara pengelompokkan arsip aset dapat dilakukan dengan cara mengelompokkannya berdasarkanjenis/kriteria arsip aset. C. Pemberkasan Arsip Aset Setelah jenis-jenis arsip aset teridentifikasi, maka langkah selanjutnya adalah memberkaskan arsip aset. Pemberkasan arsip aset dilakukan dengan cara :
1.Mencari kelengkapan berkas arsip aset, dengan menyatukan informasi dan fisik arsip aset yang memiliki keterkaitan informasi;
2.Memisahkan antara arsip aset asli dengan arsip aset copy/duplikat/salinan. Diusahakan agar arsip aset asli yang memili.ki keterkaitan informasikan disatukan ke dalam satu berkas, sedangkan duplikat/ copy diperlakukan sebagai berkas arsip aset duplikat/ copy untuk disimpan secara terpisah (dispersaij.
3.Apabila dikehendaki, dapat dilakukan pemisahan subkelompok antara arsip substantif dengan berkas prosesnya. D. Penyusunan Daftar Arsip Aset Arsip aset yang telah dikelompokkan berdasarkan klasifikasi arsip/kelompok berkas arsip aset, kemudian disusun Daftar Arsip Aset. Cara penyusunan daftar arsip aset dengan cara sebagai berikut:
1.Dilakukan berdasarkan klasifikasi arsip.
2.Disusun secara kronologis waktu, dimulai dari arsip yang berusia paling tua sampai usia paling muda.
3.Menggunakan daftar dengan isian pada kolom-kolom sebagai berikut :
a.Nomor : diisi dengan nomor urut arsip aset.
b.Jenis Arsip : diisi dengan jenis arsip aset yang C. Unit Kerja
d.Kurun Waktu
e.Media
f.Jumlah
g.Jangka Simpan
h.Metode Perlindungan
1.Lokasi Simpan
j.Keterangan telah didata. : diisi dengan nama unit kerja asal arsip aset. : diisi dengan tahun arsip aset tercipta. : diisi dengan jenis media rekam arsip aset. : diisi dengan banyaknya arsip aset. : diisi dengan batas waktu sebagai ars1p arsip aset. : diisi dengan jenis metode pelindungan sesuai dengan kebutuhan masing- masing media rekam yang digunakan. : diisi dengan tempat arsip tersebut Disimpan. : diisi dengan informasi spesifik yang belum/tidak ada dalam kolom yang tersedia. Daftar arsip aset yang telah disusun ditandatangani oleh Ketua Tim. E. Penataan dan Penyimpanan Arsip Aset Arsip aset yang telah dibuatkan daftar kemudian ditata di ruang khusus penyimpanan arsip aset. Arsip aset asli disimpan di unit pengelola aset, sedangkan copy-nya disimpan di unit kearsipan. Apabila instansi akan menambah ruang penyimpanan lainnya, dapat ditentukan oleh instansi berdasarkan kepentingan dan pertimbangan instansi yang bersangkutan. Penataan arsip aset disesuaikan dengan fasilitas ruang simpan dan media rekamnya. Arsip aset disimpan pada tempat khusus sehingga dapat mencegah/menghambat unsur perusak fisik arsip dan sekaligus mencegah pencurian informasinya. Lokasi penyimpanan arsip aset dapat dilakukan baik secara on site ataupun off site.
1.Penyimpanan on site adalah penyimpanan arsip aset yang ditempatkan pada ruangan tertentu dalam satu gedung atau perkantoran dalam lingkungan lembaga pencipta arsip;
2.Penyimpanan off site adalah penyimpanan arsip aset yang ditempatkan diluar lingkungan gedung perkantoran lembaga pencipta arsip. BABV PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN ARSIP ASET A. Faktor-faktor Pemusnah/Perusak Arsip Aset Faktor pemusnah/perusak arsip aset disebabkan oleh:
1.Faktor Bencana Alam Kemusnahan/kerusakan arsip aset yang disebabkan oleh faktorbencana seperti gempa bumi, banjir, tsunami, perembasan air laut, longsor, kebakaran, letusan gunung berapi, badai, dan lain-lain.
2.Faktor Manusia Kemusnahan/kerusakan dan kehilangan arsip aset yang disebabkan oleh faktor manusia seperti perang, sabotase, pencurian, penyadapan atau unsur kesengajaan dan kelalaian manusia. B. Metode Pelindungan Arsip Aset Dengan memahami faktor-faktor pemusnah/perusak arsip akan dapat ditetapkan metode pelindungan arsip aset yang dilakukan dengan cara duplikasi dan dispersal (pemencaran) serta penggunaan peralatan khusus.
1.Duplikasi dan Di.spersal (Pemencaran) Duplikasi dan dispersal (pemencaran) adalah metode pelindungan arsip dengan cara menciptakan duplikat atau salinan atau copy arsip dan menyimpan arsip hasil penduplikasian tersebut di tempat lain. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam duplikasi adalah memilih dengan cermat bentuk-bentuk duplikasi yang diperlukan (copy kertas, mikrofilm, mikrofisch, rekaman magnetik, electronic records dan sebagainya) dan pemilihan media tergantung fasilitas peralatan yang tersedia/biaya yang mampu disediakan. Namun demikian dari aspek efisiensi harus menjadi pertimbangan utama sehingga setiap langkah harus mempertimbangkan :
a.Apakah selama ini sudah ada duplikasi, kalau ada dalam bentuk apa dan di mana lokasinya.
b.Kapan duplikasi diciptakan (saat penciptaan atau saat yang lain). Untuk itu, perlu pengawasan untuk menjamin bahwa duplikasi benar-benar dibuat secara lengkap dan dijamin otentisitasnya.
c.Seberapa sering duplikasi digunakan, sehingga dapat ditentukan berapajumlah duplikasi yang diperlukan.
d.Jika duplikasi dilakukan di luar media kertas, harus disiapkan peralatan untuk membaca, penemuan kembali maupun mereproduksi informasinya. Metode duplikasi dan dispersal dilaksanakan dengan asumsi bahwa bencana yang sama tidak akan menimpa dua tempat atau lebih yang berbeda. Untuk menjamin efektifitas metode ini makajarak antar lokasi penyimpanan arsip yang satu dengan yang lainnya perlu diperhitungkan dan diperkirakan jarak yang aman dari bencana. Metode duplikasi dan dispersal dapat dilakukan dengan cara alih media dalam bentuk microform atau dalam bentuk CD-Rom/ Hard Di.sk. CD-Rom/Hard Disk tersebut kemudian dibuatkan back-up, arsip aset asli digunakan untuk kegiatan kerja sehari-hari sementara CD- Rom/ Hard Di.sk disimpan pada tempat penyimpanan arsip aset yang dirancang secara khusus.
2.Dengan Peralatan Khusus (Vaulting) Pelindungan bagi arsip aset dari musibah atau bencana dapat dilakukan dengan penggunaan peralatan penyimpanan khusus, seperti : almari besi, filing cabinet tahan api, ruang bawah tanah, dan lain sebagainya. Pemilihanperalatan simpan tergantung pada jenis, media dan ukuran arsip. Namun demikian secara umum peralatan tersebut memiliki karakteristik tidak mudah terbakar (sedapat mungkin memiliki daya tahan sekurang-kurangnya 4 jam kebakaran), kedap air dan bebas medan magnet untukjenis arsip berbasis magnetik/elektronik. C. Pengamanan Fisik Arsip Pengamanan fisik arsip dilaksanakan dengan maksud untuk melindungi arsip dari ancaman faktor-faktor pemusnah/perusak arsip. Beberapa contoh pengamanan fisik arsip adalah :
1.Penggunaan sistem keamanan ruang penyimpanan arsip seperti pengaturan akses, pengaturan ruang simpan, penggunaan sistem alarm dapat digunakan untuk mengamankan arsip dari bahaya pencurian, sabotase, penyadapan, dan lain-lain.
2.Penggunaan bangunan kedap air atau menempatkan arsip pada tingkat ketinggian yang bebas dari banjir.
3.Penggunaan struktur bangunan tahan gempa dan lokasi yang tidakrawan gempa, angin topan, dan badai.
4.Penggunaan struktur bangunan dan ruangan tahan api serta dilengkapi dengan peralatan alarm dan alat pemadam kebakaran dan lain-lain. A. Penyelamatan Untuk menjaga kemungkinan kerusakan yang lebih parah diperlukan langkah-langkah penyelamatan arsip aset pasca musibah atau bencana sebagai berikut :
1.Mengevakuasi arsip aset yang terkena bencana dan memindahkan ketempat yang lebih aman.
2.Mengidentifikasi jenis arsip yang mengalami kerusakan, jumlah dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada daftar arsip aset.
3.Memulihkan kondisi (recovery) baik untuk fisik arsip asetnya maupun tempat penyimpanannya yang dapat dilakukan dalam bentuk rehabilitasi fisik arsip atau rekonstruksi bangunan. B. Pemulihan (Recovery)
1.Stabilisasi dan pelindungan arsip yang dievakuasi Setelah terjadi bencana perlu segera mungkin dilakukan perbaikan terhadap kerusakan struktur bangunan atau kebocoran. Pengaturan stabilitas suhu udara dan kelembaban dapat dikurangi dengan pengaturan sirkulasi udara atau menggunakan kipas angin. Apabila seluruh bangunan mengalami kerusakan, maka arsip yang sudah dievakuasi dan dipindahkan ke tempat aman harus dijaga untuk mencegah kerusakan yang semakin parah, karena dalam waktu 48 jam arsip tersebut akan ditumbuhi jamur, yang kemudian akan segera membusuk dan hancur. Sedangkan dalam musibah kebakaran, kerusakan terhadap arsip dari jelaga, asap, racun api, suhu udara yangsangat tinggi dan lain-lain, harus dinetralisir sesegera mungkin dengan cara dijauhkan dari pusat bencana.
2.Penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan pemulihan Penilaian dan pemeriksaaan terhadap tingkat kerusakan dilakukan untuk menentukan jumlah dan jenis kerusakan, media atau peralatan apa yang terpengaruh dan ikut rusak, peralatan dan lain-lain termasuk memperhitungkan kebutuhan tenaga ahli dan peralatan untuk melakukan operasi penyelamatan C. Pelaksanaan penyelamatan
1.Pelaksanaan penyelamatan dalam bencana besar Penyelamatan arsip aset yang disebabkan oleh bencana besar perlu dibentuk tim penyelamatan yang bertanggung jawab mengevakuasi dan memindahkan arsip ke tempat yang aman melakukan penilaian tingkat kerusakan, mengatur proses penyelamatan termasuk tata caranya, pergantian shif, rotasi pekerjaan, mekanisme komunikasi dengan pihak- pihak terkait dan lain-lain.
2.Pelaksanaan penyelamatan bencana yang berskala kecil Penyelamatan arsip aset yang disebabkan oleh bencana yang berskala kecil cukup dilakukan oleh unit-unit fungsional dan unit terkait. Misalnya musibah kebakaran yang terjadi di suatu kantor maka pelaksanaan penyelamatan dilakukan oleh unit kearsipan dibantu oleh unit keamanan dan unit pemilik arsip.
3.Prosedur Pelaksanaan Pelaksanaan penyelamatan arsip yang disebabkan oleh bencana banjir dilakukan dengan cara :
a.Pengepakan yaitu kegiatan yang dilakukan sebelum melakukan pemindahan arsip dari lokasi bencana ke tempat yang lebih aman. Arsip yang terkena musibah sebelumnya perlu dibungkus dan diikat (dipak) supaya tidak tercecer, baru kemudian dipindahkan.
b.Pembersihan yaitu memilah dan membersihkan arsip secara manual dari kotoran yang menempel pada arsip, kemudian disiram dengan cairan alkohol atau thyrrwl supaya kotoran yang menempel pada arsip dapat terlepas dan arsipnya tidak lengket.
c.Pembekuan yaitu mendinginkan sampai ke tingkat suhu minus 40 derajat sehingga arsip mengalami pembekuan.
d.Pengeringan yaitu mengeringkan menggunakan vacum pengeringatau kipas angin. Jangan dijemur dalam panas matahari secara langsung.
e.Penggantian arsip yang ada salinannya yang berasal dari tempat lain.
f.Pembuatan back-up seluruh arsip yang sudah diselamatkan.
g.Memusnahkan arsip yang sudah rusak parah dengan membuat Berita Acara. Untuk volume arsip yang sedikit, cukup dilakukan dengan cara sederhana dengan tetap menjaga suhu udara antara 10 s.d. 1TC dan tingkat kelembaban antara 25 s.d. 35% Rh. Sedangkan, penyelamatan arsip akibat musibah kebakaran hanya dilakukan terhadap arsip yang secara fisik dan informasi masih bisa dikenali. Pembersihan arsip dari asap atau jelaga dilakukan dengan cara manual. D. Prosedur penyimpanan Kembali Arsip yang telah dibersihkan dan dikeringkan disimpan kembali ketempat yang bersih dengan suhu dan kelembaban yang sesuai, dengan langkah- langkah:
1.Jika tempat penyimpanan arsip aset tidak mengalami kerusakan maka ruangan tersebut dibersihkan terlebih dahulu.
2.Penempatan kembali peralatan penyimpanan arsip aset.
3.Penempatan kembali arsip.
4.Arsip aset elektronik dalam bentuk disket, cartridge, CD dan lain-lain disimpan ditempat tersendiri dan dilakukan format ulang dan dibuat duplikasinya. E. Evaluasi Setelah selesai melakukan kegiatan pemulihan maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa jauh tingkat keberhasilan penyelamatan arsip aset dan penyusunan laporan. Kegiatan evaluasi juga akan bennanfaat untuk mempersiapkan kemungkinan adanya bencana dikemudian hari. F. Pembuatan Data Base Menginagat bahwa prinsip pengelolaan arsip aset harus dilakukan penyimpanan secara dispersal dan dibuat copy/salinan arsip, serta peran Lembaga Kearsipan Daerah sebagai penyelenggara dan pusat dan melaporkan pengelolaan arsip asetnya dan menyerahkan copy/salinan arsip aset kepada ANRI. Dengan demikian setiap perubahan data/ arsip aset di daerah juga wajib dilaporkan dan copy/salinan arsip aset diserahkan kepada ANRI melalui jaringan yang dimiliki ANRI. G. Pelaporan Kegiatan pengelolaan arsip aset daerah dilaporkan secaraperiodik kepada pihak-pihak terkait yaitu Perangkat Daerah melaporkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah, dan Lembaga Kearsipan Daerah melaporkan kepada ANRI.
1.Memberikan kartu identitas individu pengguna arsip untuk menjamin bahwa arsip hanya digunakan oleh orang yang berhak.
2.Mengatur akses petugas kearsipan secara rinci berdasarkan tanggal ataujam.
3.Menyusun prosedur tetap secara rinci dan detail.
4.Memberi kode rahasia pada arsip dan spesifikasi orang-orang tertentu yang punya hak akses.
5.Menjamin bahwa arsip hanya dapat diketahui oleh petugas yang berhak dan penggunaan hak itu terkontrol dengan baik, untuk itu dilakukan indeks primer (tidak langsung) dan indeks sekunder (langsung) untuk kontrol akses. B. Prosedur Akses Arsip Aset
1.Surat perintah atau bukti tertulis yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hak untuk mengakses arsip aset;
2.Mengisi dan menandatangani buku/daftar/lembar peminjaman;
3.Setiap peminjaman harus dikembalikan sesuai tanggal pengembalian;
4.Perpanjangan peminjaman arsip aset harus dibuat secara tertulis;
5.Menyimpan charge-out/bukti arsip dipinjam pada lokasi arsip aset sedang dipinjam;
6.Peminjam boleh menggandakan arsip aset sepanjang ada bukti pengajuan penggandaan secara tertulis dan dilihat dari aspek fisik arsip aset memungkinkan untuk digandakan. BUPATI LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KATINGAN NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP ASET LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN A. Formulir Pendataan Arsip Aset Instansi Unit Kerja Jenis Seri Arsip Media Simpan Sarana Temu Kembali Volume Periode/Kurun Waktu Jangka Simpan Status Hukum Sifat Lokasi Simpan Sarana Simpan Kondisi Arsip Nama Waktu Pendataan PENDATAAN /SURVEI ARSIPASET ........................................................................ ••••••••••••••••••••••••••••••••••• ■ •••••••••••••••••••••••••••••••••••• •••••••••••••••••••••••• ■ ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• ........................................................................ : ....................................................................... B. Contoh Pengisian Formulir Pendataan Arsip Aset PENDATAAN/SURVEI ARSIPASET Instansi : Perumda ... Kabupaten Katingan Unit Kerja : Bagian Logistik Jenis Seri Arsip : Gambar Bangunan Media Simpan : Kertas Sarana Temu Kembali : Agenda Volume : 2 Boks Periode/Kurun Waktu : 1992 - 1995 Jangka Simpan : Selama Gedung Masih Ada Status Hukum : Asli Sifat : Penting Lokasi Simpan : Bagian Logistik Sarana Simpan : Lemari Tahan Api Kondisi Arsip : Baik Nama : Ramdan Chandra Waktu Pendataan : 25 Juli 2011 C. Daftar Arsip Aset DAFTAR ARSIP ASET Nama lnstansi NO. JENIS UNIT KURUN MEDIA JUMLAH JANGKA LOKASI METODE KETERANGAN ARSIP KERJA WAKTU SIMPAN SIMPAN PELI ND UNGAN