menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 723);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
5.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana;
6.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1777); 7 . Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 57); 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 98); 9 . Peratu.ran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2025 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 101);
10.Peraturan Bupati Katingan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Operasional Satuan Tugas Kebencanaan Kelurahan dan Desa di Kabupaten Katingan (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2020 Nomor 588); 11 . Peraturan Bupati Katingan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2022 Nomor 693); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Katingan.
2.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Katingan.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 4 . Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Pelaksana, adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan. 5 . Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
6.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7.Kelurahan adalah bagian dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. 8 . Lurah adalah pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan Keputusan Bupati untuk mengepalai penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/ atau hak tradisional yang dialrui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
11.Desa Tangguh Bencana, yang selanjutnya disebut Destana, adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan jika terkena bencana.
12.Kelurahan Tangguh Bencana, yang selanjutnya disebut Keltana, adalah kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan jika terkena bencana.
13.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam atau mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh alam atau non-alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
14.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, Iuka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
15.Pengurangan Risiko Bencana adalah merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
16.Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembalgunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan ta.hunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.