Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 8 Mei 2025 BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA Diundangkan di Sukadana pada tanggal 8 Mei 2025 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD RENE RIENALDY BERITA DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2025 NOMOR 10 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR A. LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan dan dalam upaya menjawab berbagai permasalahan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara, seperti masih belum optimalnya pencapaian Angka Partisipasi Kasar jenjang Pendidikan Dasar, masih tingginya angka putus sekolah, masih rendahnya angka melanjutkan pendidikan dan masih belum optimalnya pencapaian kualitas pendidikan di Kabupaten Kayong Utara. Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan strategis program pendidikan gratis bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 159). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memberikan biaya operasional kepada satuan pendidikan secara langsung kepada satuan pendidikan Jenjang Dikdas berupa penyediaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Pada dasarnya, satuan pendidikan telah mendapatkan Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan program Pemerintah Pusat dengan peruntukan yang tertuang didalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Pembiayaan yang belum teralokasikan melalui BOS akan dialokasikan melalui BOP. Jadi BOP yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara diperuntukkan khusus membiayai biaya operasi yang tidak dibiayai melalui Dana BOS. Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pendidikan di dalam pelaksanaan operasional dan pertanggungjawaban dana APBD yang dialokasikan untuk biaya operasional pendidikan di kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan petunjuk teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kayong Utara. Dalam konteks penyediaan layanan pendidikan gratis di Kabupaten Kayong Utara, maka sumber pendapatan sekolah untuk biaya operasional sekolah adalah sebagai berikut:
a.Bantuan Operasional Pendidikan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kayong Utara yang dikenal dengan nama BOP;
b.Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber dana APBN; dan
c.Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. B. TUJUAN DAN SASARAN Tujuan penyediaan dana Bantuan Operasional Pendidikan di Kabupaten Kayong Utara dari sumber dana APBD Kabupaten Kayong Utara adalah sebagai berikut:
1.menyediakan dana operasional untuk penyelanggaraan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Kayong Utara dalam rangka merealisasikan program layanan pendidikan gratis;
2.meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan pelatihan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pembelajaran/ pelatihan sehingga dapat menghasilkan tamatan yang berkualitas, cerdas, terampil, kompetitif, dan mempunyai daya saing untuk dapat melanjutkan pendidikan;
3.mengurangi angka putus sekolah;
4.meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
5.meningkatkan Angka partisipasi Murni (APM);
6.meningkatkan Angka Melanjutkan; dan
7.memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Sasaran penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan ini diperuntukkan bagi semua satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat di Kabupaten Kayong Utara. C. PERUNTUKKAN PENGGUNAAN DANA BOP BOP digunakan sekolah untuk pemenuhan biaya yang dibutuhkan sekolah terutama untuk membiayai kegiatan Operasional meliputi:
1.Biaya Operasional Satuan Pendidikan Biaya operasional satuan pendidikan adalah biaya yang dibayarkan untuk honorarium penyelenggaraan pendidikan terhadap pendidik yang mendapatkan tugas tambahan dan biaya operasional proses belajar mengajar untuk penunjang kelancaran pendidikan. Honorarium yang dibayar kepada pendidik dihitung berdasarkan jam pelajaran (JPl) untuk jenjang SMP/MTs dan honor bulanan untuk jenjang SD/MI yang diberikan untuk memenuhi SPM, dan belum dibiayai dari sumber dana lain. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
a.pembayaran Gaji Guru Honor Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: 1) hanya untuk pemenuhan SPM; dan 2) diangkat oleh kepala sekolah dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara;
b.ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya berlaku untuk Tahun 2025 ini;
c.honorarium Kepala Laboratorium bagi SMP/MTs;
d.honorarium Pembina Pramuka;
e.honorarium Pengurus Barang;
f.honorarium Pengurus UKS; dan
g.pembayaran Insentif Operator Dapodik dalam rangka penguatan proses pendataan dan pembaharuan data yang akurat dan akuntabel. Besaran maksimal masing-masing honorarium adalah sebagai berikut : No Uraian Satuan Keterangan 1 Guru Honor Sekolah Jenjang SMP Rp850.000,00/Bulan Jumlah jam mengajar 15 (lima belas) Jam kebawah Rp56.250,00/JPl Untuk penambahan jam mengajar diatas 15 jam dengan rumus : 2 Guru Honor Sekolah Jenjang SD Rp1.150.000,00/Bulan Kualifikasi SMA Sederajat Rp1.250.000,00/Bulan Kualifikasi Diploma Rp1.350.000,00/Bulan Kualifikasi Sarjana 3 Kepala Laboratorium (SMP/MTs) Rp75.000 / Bln Hanya sekolah yang memiliki ruang laboratorium 4 Pembina Pramuka Rp75.000 / Bln Maksimum 3 Org/sekolah 5 Pengurus Barang Rp150.000,00/Bulan 6 Petugas UKS Rp75.000,00 / Bulan 7 Insentif Operator Dapodik Rp100.000,00/Bulan Catatan: angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk Tahun 2025 ini
2.Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Sekolah Biaya Pengelolaan Keuangan Sekolah adalah biaya yang dibayarkan dalam rangka penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sekolah. Komponen pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain sebagai berikut:
a.Honorarium Pengguna Anggaran Sekolah sebesar Rp250.000,00 per bulan;
b.Honorarium Bendahara Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: 1) maksimal untuk 2 (dua) orang bendahara sekolah; 2) bendahara sekolah pengelola dana yang bersumber dari APBN (Dana BOS) sebesar Rp200.000,00 per bulan. Besaran Gaji = { Rp. 850.000+[(Jumlah Jam Mengajar -15) x Rp. 56.250]} 3) bendahara sekolah pengelola dana yang bersumber dari APBD (Dana BOP) sebesar Rp100.000,00 per bulan.
c.Biaya alat tulis kantor penyusunan laporan, fotokopi, dan jilid laporan maksimal Rp500.000,00 per semester.
d.Bantuan Transportasi Pencairan, koordinasi/konsultasi laporan dan penyampaian laporan BOP dengan rincian biaya maksimal Bantuan Transportasi Perjalanan Dinas Dalam Daerah yaitu: No. Kecamatan Besaran Biaya Keterangan 1 Sukadana Rp. 150.000,00 Untuk Lokasi lebih dari 10 (sepuluh) km dari tempat kedudukan tugas pelaksanaan SPPD 2 Simpang Hilir Rp. 175.000,00 3 Teluk Batang Rp. 200.000,00 4 Seponti Rp. 225.000,00 5 Pulau Maya Rp. 250.000,00 6 Kepulauan Karimata Rp. 275.000,00 Khusus untuk daerah Kecamatan Sukadana yang lokasi sekolah kurang dari 10 km dari Dinas Pendidikan, diberikan bantuan transportasi maksimal sebesar Rp. 50.000,- per kegiatan. Bantuan transportasi dapat diberikan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan pengesahan perjalanan dinas oleh pejabat yang berwenang. Adapun batasan maksimal Perjalanan Dinas Dalam Daerah dalam kurun waktu satu tahun adalah sebagai berikut: 1) 12 (dua belas) hari/kegiatan untuk kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang, Seponti; 2) 16 (enam belas) hari/kegiatan untuk Kecamatan Pulau Maya; 3) 20 (dua puluh) hari/kegiatan untuk Kecamatan Kepulauan Karimata.
3.Pengadaan Pakaian Seragam Peserta Didik Baru Pengadaan pakaian Seragam bagi peserta didik baru jenjang SD/MI dan SMP/MTs dengan ketentuan sebagai berikut:
a.diberikan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1 (satu) untuk jenjang SD/MI dan kelas 7 (tujuh) untuk jenjang SMP/MTs dan bukan peserta didik pindahan;
b.jumlah peserta didik baru dihitung berdasarkan laporan final pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru yang disampaikan ke Dinas Pendidikan;
c.beberapa jenis pakaian yang dapat dibiayai meliputi: 1) pakaian seragam merah putih/putih biru lengkap atribut; 2) pakaian pramuka; 3) pakaian olahraga; dan 4) pakaian batik khas Daerah.
d.besaran maksimal masing-masing Pakaian Seragam Peserta Didik Baru sebagai berikut: No. Jenjang Jenis Pakaian Harga Satuan / Stel
1.SD/MI Seragam Putih Merah Rp125.000,- Seragam Pramuka Rp100.000,- Seragam Olahraga Rp105.000,- Batik Daerah Rp70.000,- Indeks satuan SD/MI Rp400.000,-
2.SMP/MTs Seragam Putih Merah Rp135.000,- Seragam Pramuka Rp110.000,- Seragam Olahraga Rp115.000,- Batik Daerah Rp75.000,- Indeks satuan SMP/MTs Rp435.000,- *). Harga satuan disesuaikan dengan harga pasar. D. LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOP Dana BOP yang diterima oleh satuan pendidikan tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
2.menyimpan/meminjamkan kepada pihak lain dengan tujuan untuk dibungakan atau tidak dibungakan termasuk kepala sekolah, guru dan staf administrasi;
3.membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
4.membeli pengadaan barang yang sejenis dalam jumlah besar/sesuai dengan jumlah persentasi keuangan yang telah ditetapkan dengan maksud lebih mudah pelaporan keuangannya sedangkan keperluan operasional lainnya masih banyak belum terpenuhi.
5.diinvestasikan atau menanam saham;
6.membangun gedung/ruangan baru;
7.digunakan untuk rehabilitasi berat;
8.membeli Bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
9.membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
10.membiayai belanja modal (investasi) sekolah, antara lain ; semua jenis buku-buku, laptop, komputer/PC, mesin-mesin, bangunan sekolah, dan peralatan lain yang memerlukan dana yang besar, sehingga dapat mengganggu penyediaan dana operasional sekolah;
11.dana BOP tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/Pemerintah Daerah. E. PENGELOLA PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN Program BOP dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara dengan mekanisme bantuan langsung yang disalurkan oleh Dinas Pendidikan ke rekening Satuan Pendidikan di Kabupaten Kayong Utara dengan besaran sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kayong Utara. Penetapan alokasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan dihitung berdasarkan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, jumlah rombel, jumlah peserta didik dan kajian teknis lainnya berdasarkan kepatutan indeks biaya pendidikan. Penyaluran Dana BOP dilakukan secara semesteran (per 6 bulan) dan diberikan selama satu tahun, mulai Januari sampai dengan bulan Desember dengan mekanisme transfer ke Rekening Satuan Pendidikan. Realisasi penyaluran dan pencairan dana sangat tergantung kepada penyelesaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana di satuan pendidikan yang disampaikan kepada Pengelola BOP tingkat Kabupaten. F. MANAJEMEN KEUANGAN Manajemen keuangan merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
1.Perencanaan Kegiatan pertama dalam manajemen keuangan dimulai dari perencanaan dan penganggaran. Perencanaan sekolah termuat dalam rencana kerja sekolah (RKS) yang merupakan perencanaan jangka menengah (4 tahun). Kemudian dijabarkan lagi dalam rencana tahunan (RKT). Penganggaran setiap kegiatan dalam setahun selanjutnya disebut RKA-S/RAPBS. Khusus perencanaan pengelolaan keuangan Dana BOP menggunakan alokasi yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
2.Penatausahaan Penatausahaan merupakan pengaturan fungsi dan alur pelaksanaan aktivitas keuangan sekolah berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana hingga penyiapan pelaporannya. Penatausahaan dilakukan oleh bendahara sekolah yang ditunjuk oleh kepala sekolah dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara dan dilegitimasi dengan Keputusan Bupati. Bendahara Sekolah melakukan tugas dan fungsi mengadministrasi keuangan sebagai berikut:
a.Menerima, menyimpan, mengeluarkan dana Bantuan Operasional Pendidikan, dan mencatat penerimaan dan pengeluaran ke dalam buku Kas Umum Bantuan Operasional Pendidikan, buku pembantu kas, buku pembantu pajak, dan buku pembantu bank;
b.Mengeluarkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan SD dan SMP, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan oleh Kepala Sekolah, dan dilengkapi dengan surat bukti pengeluaran, serta mencatat seluruh pengeluaran, jika diperlukan bendahara dapat menggunakan buku kas pembantu, buku pembantu pajak, dan buku pembantu bank;
c.Membuat dan menyiapkan kelengkapan bukti-bukti fisik pengeluaran dana untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara;
d.Membuat dan menandatangai berita acara penutupan kas pada setiap akhir bulan, untuk diperiksa dan ditandatangani oleh kepala sekolah;
e.Membuat laporan keuangan pada setiap awal bulan tahun berjalan dan menyampaikan laporan tersebut secara periodik kepada Dinas Pendidikan, yang dilengkapi dengan surat pengantar dari kepala sekolah; dan
f.Jenis dokumen dalam penatausahaan pembukuan sekolah yang terdiri dari buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu pajak, dan buku pembantu bank, serta realisasi penggunaan dana tiap jenis anggaran, sebagaimana format terlampir. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah, Kepala Sekolah harus menunjuk personil dari unsur wakil kepala sekolah /guru dan kepala tata usaha sekolah/staf administrasi sebagai pelaksana teknis kegiatan pada setiap program/kegiatan yang telah ditetapkan di dalam RKA-S/ RAPBS, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan di dalam struktur organisasi sekolah, dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah yang ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara. Pelaksana teknis kegiatan sekolah mempunyai tugas dan tanggungjawab; merencanakan, melaksanakan, dan membuat laporan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, dan menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala Sekolah;
3.Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Pengadaan barang/jasa sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Mekanisme pengadaan barang dan jasa di sekolah bertujuan untuk:
a.mendorong transparansi PBJ sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
b.meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ sekolah;
c.melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab PBJ sekolah; dan
d.mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ sekolah; dan Pelaksana pengadaan barang dan jasa disekolah dapat dilaksanakan oleh:
a.Organisasi PBJ disekolah, yang terdiri atas: 1) Kepala Sekolah; 2) Bendahara BOP; dan 3) Guru.
b.Penyedia Dalam melaksanakan PBJ sekolah, pelaksana PBJ sekolah wajib melaksanakan tugas secara tertib, penuh rasa tanggung jawab, bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ sekolah. Tidak mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dan menerima serta bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian. Penyedia PBJ diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun tata cara pemilihan sebagai berikut :
a.Kepala Sekolah atau Bendahara BOP melakukan pembelian langsung kepada penyedia PBJ sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b.PBJ sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilakukan dengan cara: 1) Kepala sekolah mengundang minimal 2 (dua) pelaku usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan; 2) Kepala sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) pelaku usaha yang menawarkan, maka kepala sekolah langsung melakukan negosiasi. 3) Kepala sekolah menetapkan penyedia, apabila tidak ditetapkan maka kepala sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan 4) Kepala sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala sekolah menetapkan penyedia. Serah terima PBJ sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Bendahara BOP untuk penyerahan hasil PBJ sekolah;
b.sebelum pelaksanaan serah terima, bendahara BOP melakukan pemeriksaan hasil PBJ sekolah, bendahara BOP dapat dibantu oleh guru;
c.bendahara BOP dan penyedia menandatangani BAST apabila pekerjaan telah seuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian;
d.bendahara BOP menyerahkan hasil PBJ sekolah kepada kepala sekolah, setelah penandatangan BAST. Bukti PBJ sekolah merupakan dokumen pertanggungjawaban dalam PBJ sekolah, bukti-bukti PBJ sekolah harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mekanisme Pembayaran dapat dilakukan secara tunai apabila penyedia telah selesai melaksanakan proses PBJ sekolah.
4.Mekanisme Penyampaian Laporan Laporan Pertanggungjawaban BOP disampaikan setiap Semester, SPJ BOP tiap semester disampaikan awal bulan pada semester berikutnya. SPJ BOP ini disampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk dijadikan 1 (satu) bundel dan dijilid, dengan sistematika SPJ BOP sebagai berikut:
a.Cover SPJ BOP;
b.Surat Pengantar dari Kepala Sekolah;
c.Realisasi penggunaan dana;
d.Buku Kas Umum;
e.Buku Pembantu Kas;
f.Buku Pembantu Bank;
g.Buku Pembantu Pajak; dan
h.Dokumen-dokumen pendukung sebagai bukti. Kelengkapan administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan BOP terdiri atas: a) Pembayaran honorarium; Kuitansi induk; Daftar Pembayaran; Keputusan; dan SSP Pajak yang telah dibayar (jika dikenakan pajak). b) Belanja barang: Kuitansi Nota belanja/faktur Surat Pesanan; Dokumentasi; dan SSP Pajak yang telah dibayar ( jika dikenakan pajak). c) Konsumsi rapat/kegiatan; Surat pesanan; Nota/Faktur; Kuitansi; Daftar hadir dan dokumentasi; Notulen rapat; Surat undangan (rapat/kegiatan); dan SSP pajak yang telah dibayarkan (pajak negara dan pajak daerah). d) Biaya perjalanan dinas: Surat Tugas (ST); Surat Perjalanan Dinas (SPD); Visum SPD; Laporan Perjalanan Dinas; dan Daftar pembayaran Kolektif (jika lebih dari 1 orang). Kelengkapan bukti pelaporan dan ketentuan perpajakan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan mengikuti Peraturan Perundang-Undangan antara lain sebagai berikut:
a.Kuitansi pembayaran sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak dibubuhi materai;
b.Kuitansi Pembayaran di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
c.Belanja barang sebesar Rp10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selain kuitansi juga harus dilengkapi berita acara serah terima barang dan dokumentasi;
d.Pembayaran sebesar diatas Rp50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah) dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kerja, berita acara pembayaran, berita acara serah terima barang dan dokumentasi;
e.Pembayaran belanja barang di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk rekanan yang memiliki NPWP dan 3% (tiga persen) untuk Rekanan yang tidak memiliki NPWP; dan
f.Pembayaran Honorarium PNS Golongan III dikenakan PPh sebesar 5% (lima persen) dan Golongan IV dikenakan PPh sebesar 15% (lima belas persen).
5.Lain-lain Jika pada tutup tahun anggaran keuangan sekolah atau per tanggal 31 Desember masih terdapat Dana BOP yang tidak terealisasi baik di Rekening penampungan maupun di Kas Bendahara, maka dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Kayong Utara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. G. TIM PENGELOLA DAN PENGAWAS Tim Pengelola Bantuan Operasional Pendidikan Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara. Tim Pengelola Tingkat Kabupaten terdiri atas Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.Menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan dalam konteks layanan pendidikan gratis;
2.Memberikan bimbingan teknis mengenai pengadministrasian, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Tim pengelola sekolah;
3.Melakukan Pembinaan kepada Tim Pengelola Sekolah;
4.Mensosialisasikan kegiatan bantuan operasional pendidikan dalam konteks layanan pendidikan gratis;
5.Menangani dan menindaklanjuti laporan tim pengawas, masyarakat atau pihak lainnya berkenaan dengan dugaan terjadi penyalahgunaan dana bantuan operasional pendidikan yang merupakan implementasi layanan pendidikan gratis daerah; dan
6.Bersedia diaudit oleh pihak yang berwenang. Tim Pengelola Bantuan Operasional Pendidikan di tingkat sekolah ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah dengan susunan sebagai berikut:
1.Kepala Sekolah selaku penanggung Jawab;
2.Ketua dari unsur Wakil kepala Sekolah/Guru/tenaga Administrasi (berstatus ASN); dan
3.Bendahara Bantuan Operasional Pendidikan (berstatus ASN). Tim Pengawas pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan tingkat Kabupaten Kayong Utara dapat dilaksanakan oleh:
1.Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara;
2.Pejabat Fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara;
3.Camat;
4.Dewan Pendidikan Kabupaten Kayong Utara;
5.Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan; dan/atau
6.Komite Sekolah. H. P E N U T U P Penyusunan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kayong Utara ini diharapkan dapat membantu semua satuan pendidikan untuk :
1.Dapat mengelola keuangan sekolah yang telah dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.Menyusun dan menyampaikan laporan secara tepat waktu.
3.Memelihara catatan, dokumentasi dan bukti-bukti cukup, kompeten, dan relevan perlu terus dilakukan oleh manajemen sekolah.
4.Agar sekolah dapat melakukan perencanaan dan pembiayaan dalam mengelola keuangan sekolah baik yang berasal dari bantuan pemerintah/Pemda (seperti BOS, BOP, BSM/PIP, Bansos, dan lain-lain) dan tidak saling tumpang tindih (perencanaan dan pembiayaan yang sama). Selain hal di atas, diharapkan pula kepada semua pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan program ini baik secara langsung maupun tidak langsung agar dapat memahami isi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan ini agar tidak terjadi kesalahan prosedur, realisasi, dan kesalahan pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku setelah pelaksanaan. Dengan diberikan bantuan pemerintah dalam hal pendanaan operasional pendidikan di sekolah dan pengelolan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, semoga SDM di Kabupaten Kayong Utara meningkat, berkualitas, sehat, cerdas dan berakhlak mulia serta memiliki pendidikan yang bermutu sesuai dengan Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, yaitu: “Terselenggaranya Layanan Pendidikan Berkualitas Untuk Mewujudkan Masyarakat Kayong Utara yang Cerdas, Trampil dan Berakhlak Mulia” BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR CONTOH PEMBUKUAN DAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
1.Contoh Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOP Realisasi Penggunaan Dana BOP Periode Januari s/d Maret 2024 Nama Sekolah : .............................. Kecamatan : .............................. No Uraian Pagu Anggaran Realisasi s/d Bulan Lalu Realisasi Bulan ini Jumlah Realisasi s/d Bulan ini Sisa Anggaran 1 2 3 4 5 6 7 1 Biaya Personalia 2 Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Sekolah 3 Pengadaan pakaian seragam siswa baru 4 Kegiatan Try Out Ujian Nasional 5 Kegiatan Ujian Akhir Sekolah (UAS) / Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) 6 Bantuan transportasi 7 Pembiayaan Hari Besar Keagamaan 8 Pembiayaan untuk Pembinaan Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tingkat Kabupaten 9 Biaya Operasional Lainnya Jumlah Tempat, ................... 2024 Kepala SD/SMP .......................... Bendahara BOP Nama .................... Nama .................... NIP .................... NIP ....................
2.Buku Kas Umum Provinsi : Kalimantan Barat Kabupaten/Kota : Kayong Utara Nama Sekolah : Bulan : Tahun Anggaran : 20…. TANGGAL NO. BUKTI PEMBUKUAN URAIAN PENERIMAAN (D) PENGELUARAN (K)