Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2025
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I: KETENTUAN UMUM berisi definisi-definisi yang digunakan dalam Peraturan Bupati, serta maksud dan tujuan pengaturan penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih. BAB II: KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH mengatur wewenang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, termasuk koordinasi, penugasan perangkat daerah, penyelarasan program, penganggaran, dan pengawasan. BAB III: PEMBERDAYAAN KOPERASI mengatur secara detail mengenai pembentukan Koperasi melalui sosialisasi, tahapan persiapan, model pembentukan (pendirian, pengembangan, atau Revitalisasi), musyawarah Desa khusus, penamaan, pengurus dan pengawas, bidang dan kegiatan usaha, serta prinsip, aspek kebijakan, dan perizinan Koperasi. BAB IV: PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS mengatur pembentukan satuan tugas untuk percepatan pembentukan dan penyelenggaraan Koperasi, termasuk susunan keanggotaan dan tugasnya. BAB V: PELINDUNGAN KOPERASI mengatur upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelindungan kepada Koperasi, termasuk menetapkan bidang kegiatan ekonomi eksklusif dan upaya pemulihan usaha dalam kondisi darurat. BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN mengatur pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan Koperasi, mencakup aspek-aspek tertentu, serta pelaporan hasilnya kepada Gubernur dan pemerintah pusat. BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN mengatur tugas Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, termasuk penguatan akuntabilitas pengelolaan Koperasi, monitoring perkembangan, dan mendorong pengawasan partisipatif aktif oleh anggota. BAB VIII: PENDANAAN mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN mengatur bahwa satuan tugas yang telah dibentuk sebelum Peraturan Bupati ini berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X: KETENTUAN PENUTUP mengatur bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…