Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2025
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I Ketentuan Umum: Bab ini mendefinisikan berbagai istilah yang digunakan dalam Peraturan Bupati dan menetapkan kewajiban ASN di lingkungan Pemerintah Daerah untuk memakai Pakaian Dinas dan atribut guna meningkatkan kedisiplinan dan mewujudkan keseragaman. BAB II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara: Bab ini merinci jenis-jenis Pakaian Dinas ASN, yang meliputi PDH (Khaki, Kemeja Putih, Batik/Khas Daerah), PSL, PDL, dan Pakaian Dinas Upacara, serta mengatur model dan jadwal penggunaannya. BAB III Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas: Bab ini menetapkan jenis atribut seperti tanda jabatan, papan nama, dan tanda pengenal, serta kelengkapan Pakaian Dinas seperti tutup kepala, ikat pinggang, dan sepatu, lengkap dengan spesifikasi dan penggunaannya. BAB IV Pendanaan: Bab ini mengatur bahwa pendanaan Pakaian Dinas bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB V Pembinaan dan Pengawasan: Bab ini menetapkan Bupati sebagai pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah. BAB VI Ketentuan Lain-Lain: Bab ini memuat ketentuan penyesuaian penggunaan Pakaian Dinas untuk ASN wanita berhijab atau hamil, kewajiban ASN dalam berpakaian dinas, dan sanksi disiplin bagi yang tidak mematuhinya. BAB VII Ketentuan Penutup: Bab ini menyatakan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 43 Tahun 2020 dicabut dan menetapkan tanggal mulai berlakunya Peraturan Bupati ini.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…