1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara.
5.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
6.Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Air Bersih yang selanjutnya disingkat UPT PAB adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas di bidang pelayanan air bersih selaku pengelola jasa layanan air bersih.
7.Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Air Bersih yang selanjutnya disebut kepala UPT PAB adalah kepala unit pelaksana teknis pelayanan air bersih pada Dinas.
8.Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 m² (sepuluh meter kubik)/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
9.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
10.Kelompok Pelanggan adalah pengelompokan antar Wajib Retribusi untuk mendapatkan pelayanan air bersih.
11.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur wajib retribusi untuk melunasi utang retribusi.
12.Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah Berupa Jasa Layanan Air Bersih yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa layanan air bersih yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
13.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /menikmati pelayanan jasa layanan air bersih.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.Objek Retribusi adalah pemakaian air bersih melalui perpipaan dan mobil tangki.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Retribusi melunasi utang Retribusi dan biaya penagihan Retribusi dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap retribusi daerah.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
24.Meter air adalah alat untuk mengukur pemakaian air oleh pelanggan.
25.Segel adalah kawat pengaman yang dipasang pada meter air oleh UPT PAB untuk mencegah kerusakan meter air atau sambungan teknis ke pipa dinas.
26.Blok Konsumsi yang selanjutnya disebut Blok adalah pengelompokan berdasarkan pemakaian air oleh pelanggan.
27.Kartu Meter Langganan yang selanjutnya disingkat KML adalah kartu untuk mencatat kedudukan meter air setiap periode tertentu yang disimpan di pelanggan.
28.Daftar Stand Meter Langganan yang selanjutnya disingkat DSML adalah daftar pelanggan dan jumlah pemakaian air pelanggan serta jumlah tagihan retribusi air pelanggan.
29.Pemutusan Sementara adalah tindakan berupa penutupan meter air untuk sementara.
30.Pemutusan Tetap adalah pemutusan sambungan dan pencabutan meter air beserta kran air.
31.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang memuat data fakir miskin, penerima bantuan, dan potensi lainnya yang digunakan sebagai acuan dalam menyalurkan bantuan sosial dan menjalankan program kesejahteran sosial.