menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4682);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6941); SALINAN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 232);
9.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 Nomor 9);
10.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019 Nomor 14);
11.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2024 tentang tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2024 Nomor 14); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 41 TAHUN 2024 TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2024 Nomor 44), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: