Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 30 Desember 2025 BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA Diundangkan di Sukadana pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD ERWIN SUDRAJAT BERITA DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2025 NOMOR 37 Salinan telah diteliti dan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Saros Kausar, SH NIP. 198502052009021005 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
a.Kegiatan di Tingkat Kabupaten Kegiatan pada tahapan persiapan di tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang membidangi urusan Pemerintahan Desa. Kegiatan di tingkat Kabupaten pada tahap ini, meliputi:
1.Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak dan Perangkat Daerah lainnya terkait hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan Pemerintah tentang Dana Desa, ADD dan Dana BHPDRD;
2.Mengumpulkan dan menginventarisir data-data yang dibutuhkan sehubungan dengan pengalokasian anggaran dan penghitungan Dana Desa, ADD dan Dana BHPDRD sesuai ketentuan yang berlaku;
3.Merencanakan formulasi pembagian Dana Desa, ADD dan BHPDRD bagi setiap Desa sesuai ketentuan yang berlaku; dan
4.Melakukan pendampingan terhadap Tim Evaluasi Kecamatan dalam mengevaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa/ APD Desa Perubahan yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
b.Kegiatan di Tingkat Kecamatan Kegiatan pada tahapan persiapan di tingkat Kecamatan dilaksanakan dibawah koordinasi Camat. Kegiatan di tingkat kecamatan dalam tahap ini, meliputi:
1.Memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan Desa seperti RPJM Desa dan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 di setiap Desa dalam wilayah kerjanya;
2.Memfasilitasi penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 di setiap Desa dalam wilayah kerjanya;
3.Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Desa dalam wilayah kerjanya yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
4.Melakukan fasilitasi pelaksanaan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026.
c.Kegiatan di Tingkat Desa Dalam tahapan ini Pemerintah Desa melakukan beberapa persiapan yang harus dilakukan, yaitu:
1.Mendapatkan informasi mengenai pagu indikatif Dana Desa, ADD dan Bagian Hasil PDRD Tahun Anggaran 2026;
2.Mendapatkan informasi mengenai program Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah dan program lintas sektoral yang masuk ke Desa tahun anggaran berkenaan sebagai bahan revisi/ penyempurnaan RPJM Desa dan/atau RKP Desa Tahun Anggaran 2026;
3.Merumuskan arah kebijakan penggunaan APB Desa Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan hasil musyawarah Desa dan musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
4.Menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM Desa, bagi kepala Desa terpilih yang telah dilantik atau diperpanjang masa jabatan, sesuai ketentuan yang berlaku;
5.Menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun Anggaran 2026;
6.Khusus Penjabat Kepala Desa dapat mereview RPJM Desa Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya dan ditetapkan dengan Peraturan Desa serta menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun Anggaran 2026; dan
7.Menginformasikan pagu indikatif APB Desa Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat luas di wilayah Desa masing-masing.
2.Tahap Perencanaan
a.Kegiatan di Tingkat Kabupaten Kegiatan di tingkat Kabupaten pada tahap ini meliputi:
1.Menyusun Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026;
2.Melakukan penghitungan, ADD dan Dana BHPDRD bagi setiap Desa Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, dan untuk perhitungan Dana Desa akan langsung ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
3.Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi “Peraturan Bupati” dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sehubungan dengan pengaturan mengenai Dana Desa, ADD dan Dana BHPDRD;
4.Menyusun rancangan regulasi “Kebijakan Daerah” mengenai penetapan pengalokasian Dana Desa, ADD dan Dana BHPDRD bagi setiap Desa dan regulasi kebijakan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Desa;
5.Menyampaikan rancangan regulasi “Peraturan Bupati” yang berhubungan dengan penetapan pengalokasian ADD dan BHPDRD bagi setiap Desa kepada Bupati untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati;
6.Menyampaikan pagu indikatif pengalokasian ADD dan DBHPDRD, bagi setiap Desa kepada Pemerintahan Desa melalui pihak Kecamatan, sebagai dasar bagi Desa dalam mengalokasikan anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026; dan
7.Mempersiapkan regulasi “Kebijakan Daerah”, yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
b.Kegiatan di Tingkat Kecamatan Kegiatan di tingkat kecamatan pada tahap ini meliputi:
1.Memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2026 di wilayah kerjanya;
2.Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten terkait, dalam rangka membantu penyelesaian masalah yang dihadapi Desa dalam wilayah kerjanya berkenaan dengan penyusunan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3.Mendorong percepatan penetapan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1, agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa sesuai jadwal waktu semestinya;
4.Melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 dan menyampaikan hasil evaluasi/klarifikasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau APB Desa Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Desa; dan
5.Melakukan pembinaan kepada Desa dalam rangka memantapkan perencanaan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
c.Kegiatan di Tingkat Desa Kegiatan di tingkat Desa pada tahapan ini meliputi:
1.Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai bahan kelengkapan untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026;
2.Melakukan koordinasi secara intensif antara Pemerintah Desa dengan BPD, pendamping Desa, pihak Kecamatan dan Perangkat Daerah Kabupaten, terkait pemantapan perencanaan program kegiatan yang akan didanai melalui APB Desa Tahun Anggaran 2026;
3.Menetapkan Pelaksana Kegiatan untuk menyusun perencanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang menjadi kewenangan Desa dan dibiayai menggunakan dana APB Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada RAB RKPDes Tahun Anggaran 2026;
4.Pembagian tugas Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing yang ditetapkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026;
5.Membentuk Tim Verifikasi Desa yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang disusun oleh pelaksana kegiatan;
6.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa berdasarkan RKP Desa Tahun Anggaran 2026;
7.Memastikan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan peraturan perundang- undangan;
8.Menetapkan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 setelah mendapatkan persetujuan dari BPD; dan
9.Mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan dokumen program kegiatan yang menjadi bahan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
3.Tahap Pelaksanaan
a.Kegiatan di Tingkat Kabupaten Kegiatan di tingkat Kabupaten pada tahap pelaksanaan, meliputi:
1.Melakukan pembinaan secara administrasi terhadap Desa sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai kewenangan sebagai amanat Peraturan Perundang-Undangan;
2.Menyalurkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku;
3.Memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada pihak yang berkoordinasi dan berkonsultasi berkaitan dengan implementasi APB Desa;
4.Menindaklanjuti laporan realisasi berkenaan pelaksanaan APB Desa;
5.Melakukan monitoring dan evaluasi secara administrasi pada pelaksanaan APB Desa; dan
6.Melaksanakan dan memfasilitasi pembinaan kepada Desa melalui sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis dan sejenisnya.
b.Kegiatan di Tingkat Kecamatan Kegiatan yang dilakukan di tingkat Kecamatan pada tahap ini, terdiri dari:
1.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam melaksanakan APB Desa;
2.Memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi Desa dalam pelaksanaan APB Desa;
3.Menindaklanjuti laporan masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan APB Desa;
4.Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisai Perangkat Daerah Kabupaten atau pihak yang berkompeten dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan terhadap Desa;
5.Menindaklanjuti informasi dari Desa tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan APB Desa dalam tahun berjalan; dan
6.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APB Desa dalam wilayah kerja masing-masing.
c.Kegiatan di Tingkat Desa Kegiatan yang dilakukan di tingkat Desa pada tahap ini meliputi:
1.Mengadakan rapat koordinasi pemerintahan Desa yang melibatkan seluruh perangkat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan, untuk mematangkan kesiapan seluruh stakeholder Desa dalam melaksanakan program kegiatan yang bersumber dari APB Desa;
2.Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);
3.Menyusun anggaran kas sesuai peruntukkan anggaran yang telah ditetapkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 dan disahkan oleh Kepala Desa;
4.Mengajukan penyaluran dana kepada Bupati melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku;
5.Melaksanakan program kegiatan atau tindakan atas beban APB Desa Tahun Anggaran 2026;
6.Melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2026; dan
7.Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
1.Struktur APB Desa Struktur APB Desa Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun struktur APB Desa terdiri atas:
a.Pendapatan;
b.Belanja; dan
c.Pembiayaan. A. Pendapatan Desa Sumber pendapatan Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026, adalah seluruh sumber pendapatan Desa, meliputi:
1.Pendapatan Asli Desa, terdiri atas:
a.Hasil Usaha Desa meliputi Bagi Hasil BUM Desa;
b.Hasil Aset Desa, yaitu - Pengelolaan tanah kas Desa; - Tambatan perahu; - Pasar Desa; - Tempat pemandian umum; - Jaringan irigasi Desa; - Pelelangan ikan milik desa; - Kios milik Desa; - Pemanfaatan lapangan/Prasarana olah raga milik Desa; dan - Hasil aset lainnya sesuai dengan Kewenagan berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
c.Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong meliputi Sumbangan Masyarakat Desa; dan
d.Pendapatan Hasil Desa Lainnya meliputi Pungutan Desa.
2.Pendapatan Transfer, terdiri atas:
a.Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang disebut Dana Desa;
b.Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD);
c.Alokasi Dana Desa (ADD);
d.Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
e.Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
3.Pendapatan Lain-Lain, terdiri dari:
a.Penerimaan dari hasil kerja sama Desa;
b.Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
c.Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d.Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
e.Bunga bank; dan
f.Pendapatan lain Desa yang sah. C. Belanja Desa Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan :
1.Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai :
a.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
b.Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d.Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e.Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
2.Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
a.Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya; dan
b.Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Struktur belanja Desa dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026, disusun secara rinci dengan urutan sebagai berikut :
1.Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdiri dari:
a.Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan uraian: - Penghasilan tetap Kepala Desa; - Penghasilan tetap Sekretaris Desa; - Penghasilan tetap Kepala Urusan; - Penghasilan tetap Kepala Seksi;dan - Penghasilan tetap Kepala Dusun. 2) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan uraian: - Tunjangan Kepala Desa; - Tunjangan Sekretaris Desa; - Tunjangan Kepala Urusan; - Tunjangan Kepala Seksi;dan - Tunjangan Kepala Dusun. 3) Jaminan Sosial, dengan uraian: - Jaminan kesehatan kepala Desa; - Jaminan kesehatan Perangkat Desa; - Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepala Desa; - Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perangkat Desa; - Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPD; dan - Jaminan Sosial Ketenagakerjaan RT. 4) Tunjangan BPD, dengan uraian: - Tunjangan Ketua; - Tunjangan Wakil Ketua; - Tunjangan Sekretaris; dan - Tunjangan Anggota; 5) Operasional Pemerintah Desa: - Alat Tulis Kantor; - Honorarium PKPKD dan PPKD; - Perlengkapan Perkantoran; - Listrik; dan - lain sebagainya. 6) Operasional BPD - Alat Tulis Kantor; - Makan Minum rapat; - Pakaian seragam; - Perjalanan Dinas; dan - lain sebagainya. 7) Operasional RT/RW 8) Tunjangan Akhir Masa Jabatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan 9) Tunjangan Akhir Masa Jabatan Bagi Anggota BPD.
b.Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa 1) Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan; 2) Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa; 3) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan 4) Gedung/Prasarana Kantor Desa; dan 5) lain sebagainya.
c.Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1) Pelayanan administrasi umum dan kependudukan - Surat Pengantar/pelayanan Kartu Tanda Penduduk; - Akta kelahiran; - Kartu keluarga; dan - lain sebagainya. 2) Penyusunan/ Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa - Profil Kependudukan; - Potensi Desa; dan - lain sebagainya. 3) Pengelolaan administrasi dan kearsipan Pemerintahan Desa; 4) Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil; 5) Pemetaan dan Analisis kemiskinan Desa secara partisipatif; dan 6) lain sebagainya.
d.Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 1) Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APB Desa (bersifat reguler) - Musyawarah Desa; - Pra Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa; - Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa; dan - lain sebagainya. 2) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (bersifat non-reguler sesuai kebutuhan Desa) - Musyawarah Desa; - Rembuk warga; dan 3) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa - RPJM Desa; - RKP Desa; dan - lain sebagainya. 4) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa - APB Desa; - APB Desa Perubahan; - LPJ APB Desa; dan - lain sebagainya. 5) Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa; dan 6) lain sebagainya.
e.Sub Bidang Pertanahan 1) Sertifikat Tanah Kas Desa; 2) Administrasi Pertanahan; - Pendaftaran Tanah; dan - Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan. 3) Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin; 4) Mediasi Konflik Pertanahan; 5) Penyuluhan Pertanahan; 6) Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa; dan 7) lain sebagainya.
2.Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan, meliputi:
a.Sub Bidang Pendidikan 1) Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal milik Desa - Bantuan Honor Pengajar; - Pakaian Seragam; - Operasional; dan - lain sebagainya. 2) Dukungan Penyelenggaraan PAUD (Sarana PAUD); 3) Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat; 4) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa; dan 5) lain sebagainya.
b.Sub Bidang Kesehatan 1) Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa ; 2) Penyelenggaraan Posyandu; 3) Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan; 4) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan; dan 5) lain sebagainya.
c.Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang 1) Pemeliharaan Jalan Desa; 2) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman; 3) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa; 4) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman; dan 5) lain sebagainya.
d.Sub Bidang Kawasan Permukiman 1) Dukungan Pelaksanan Program Pembangunan/Rehap Rumah Tidak Layak Huni; 2) Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa; 3) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Taman Bermain Anak Milik Desa; dan 4) lain sebagainya.
e.Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 1) Pengelolaan Hutan Milik Desa; 2) Pengelolaan lingkungan; dan 3) lain sebagainya.
f.Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Lingkungan Hidup 1) Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa; 2) Penyelenggaraan Informasi Publik Desa; dan 3) lain sebagainya.
g.Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 1) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa; 2) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa; dan 3) lain sebagainya.
h.Sub Bidang Pariwisata 1) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa; 2) Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa; dan 3) lain sebagainya. Keterangan: Besaran alokasi anggaran untuk setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai menggunakan APB Desa disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dengan mengutamakan prinsip efesiensi dan efektif serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan pembangunan dalam APB Desa, penggunaan dananya dialokasikan dalam belanja modal, dengan rincian peruntukan sebagai berikut: 1) Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dengan rincian yaitu :
a.Maksimal 4% (empat persen) untuk Honor Tim Pelaksana Kegiatan;
b.Maksimal 1% (empat persen) untuk Administrasi Kegiatan, seperti; pembuatan papan nama kegiatan, ATK, penggandaan, dokumentasi, pelaporan dan pertanggungjawaban.
c.Minimal 95% (sembilan puluh lima persen) untuk Upah Tenaga Kerja, Bahan Baku/Material dan Sewa Peralatan. 2) Untuk kegiatan pembangunan infrastruktur yang beresiko tinggi terjadinya kegagalan konstruksi, seperti : Jembatan Gantung, Jembatan Beton Bertulang, Gedung Konstruksi Beton Bertulang, Gedung Bertingkat Konstruksi Kayu dan lain-lain, dapat memanfaatkan Jasa Konsultan perencanaan dengan biaya maksimal 1,5 % (satu koma lima per seratus) dari pagu kegiatan tersebut. 3) Biaya untuk Jasa Konsultan perencanaan dalam bidang Pemerintahan dimasukkan dalam bidang Pemerintahan Desa sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, dan dianggarkan satu tahun sebelum kegiatan fisik tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari ADD. 4) Kegiatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan tersebut dapat memanfaatkan jasa konsultan pengawasan dengan biaya maksimal sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari pagu kegiatan tersebut. 5) Biaya untuk Jasa Konsultan pengawasan dimasukkan dalam bidang Pemerintah Desa sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, dan dianggarkan pada tahun yang sama pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan. 6) Sedangkan untuk rincian honorarium TPK sebagai berikut :
a.Ketua = 25% x pagu honorarium TPK;
b.Sekretaris = 21% x pagu honorarium TPK; dan
c.Anggota (3 Orang) = 54% x pagu honorarium TPK.
3.Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi:
a.Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
a.Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa - Pembangunan Pos; - Pengawasan Pelaksanaan Ronda/Patroli; dan - lain sebagainya.
b.Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa;
c.Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa; dan
d.lain sebagainya.
b.Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 1) Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; 2) Pengiriman Kontingen Grup Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa ditingkat Kecamatan dan Kabupaten; 3) Pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/ rumah adat/ keagamaan milik Desa; dan 4) lain sebagainya.
c.Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga 1) Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten; 2) Penyelenggaraan Festival/Lomba kepemudaan dan olah raga tingkat Desa; dan 3) lain sebagainya.
d.Sub Bidang Kelembagaan Desa 1) Pembinaan Lembaga Adat; 2) Pembinaan LKMD/LPM/LPMD; 3) Pembinaan PKK; dan 4) lain sebagainya. Keterangan :
1.Belanja barang dan jasa untuk bidang Pembinaan Kemasyarakatan diuraikan secara rinci dalam format APB Desa sesuai RAB yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Desa dan mendapat persetujuan Kepala Desa.
2.Bantuan kepada lembaga/perorangan dapat berupa barang, dengan ketentuan: - bantuan barang kepada lembaga bertujuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan kelembagaan; dan - bantuan barang kepada perorangan bertujuan untuk membantu meringankan permasalahan sosial yang dialami penerima bantuan.
4.Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat, meliputi:
a.Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 1) Pemeliharaan Keramba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa; 2) Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa; 3) Bantuan Perikanan; dan 4) Pelatihan/Bimtek/Pengenalan TTG untuk Perikanan.
b.Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 1) Peningkatan produksi tanaman pangan; 2) Peningkatan produksi peternakan; 3) Pemeliharaan saluran irigasi; dan 4) lain sebagainya.
c.Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 1) Peningkatan kapasitas Kepala Desa; 2) Peningkatan kapasitas Aparatur Desa; 3) Peningkatan Kapasitas BPD; dan 4) lain sebagainya.
d.Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 1) Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan; 2) Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak; 3) Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas); dan 4) lain sebagainya.
e.Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 1) Pelatihan manajemen pengelolaan kopersi/KUD/UMKM; 2) Pengembangan sarana prasaran usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi; 3) Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk pengembangan Ekonomi Perdesaan Non Pertanian; dan 4) lain sebagainya.
f.Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 1) Pembentukan BUMDesa; 2) Pelatihan Pengelolaan BUMDesa; dan 3) lain sebagainya.
g.Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 1) Pemeliharaan Pasar Desa/ Kios milik Desa; 2) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Pasar Desa/ Kios milik Desa; 3) Pengembangan Industri Kecil Level Desa; dan 4) lain sebagainya. Keterangan : Belanja barang dan jasa untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat diuraikan secara rinci dalam format APB Desa sesuai RAB yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Desa dan mendapat persetujuan Kepala Desa.
5.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, meliputi :
a.Sub Bidang Penanggulangan Bencana;
b.Sub Bidang Keadaan Darurat; dan
c.Keadaan Mendesak: - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Keterangan:
1.Belanja barang dan jasa untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak tidak perlu diuraikan didalam APB Desa.
2.Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, untuk kegiatan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria :
a.bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Desa dan tidak diprediksikan sebelumnya;
b.tidak diharapkan terjadi berulang; dan
c.berada diluar kendali Pemerintah Desa.
3.Adapun kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak antara lain:
a.Kegiatan Penanggulangan Bencana merupakan upaya tanggap darurat terjadinya bencana alam dan bencana sosial;
b.Kegiatan Keadaan Darurat merupakan upaya penanggulangan karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebapkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat; dan
c.Kegiatan keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
4.Pemerintah Desa dapat menggunakan anggaran belanja bidang Penangulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa atas beban APB Desa untuk kegiatan yang belum tersedia alokasi anggarannya, karena terjadi keadaan tersebut.
5.kegiatan bidang Penangulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa dituangkan dalam Peraturan Desa, sedangkan untuk dasar pengeluaran dan besaran anggaran bidang Penangulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diberitahukan kepada BPD paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Kepala Desa ditetapkan. C. Pembiayaan Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
1.Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
a.sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya;
b.pencairan dana cadangan; dan
c.hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.
2.Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
a.pembentukan dana cadangan;
b.penyertaan modal Desa; dan
c.pengeluaran pembiayaan lainnya seperti dukungan pengembalian pinjaman KDMP. SiLPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, adalah pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan. SiLPA merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
1.menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja.
2.mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
3.mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Pembentukan “Dana Cadangan” sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, harus memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
1.Pemerintah Desa dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Peruntukan Dana Cadangan diprioritaskan untuk membiayai Belanja Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
2.Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang memuat:
a.penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b.program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d.sumber dana cadangan; dan
e.tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri atas nama Desa. Penganggaran Dana Cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. Keterangan: Pengalokasian dana cadangan hanya dapat dilakukan apabila Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan telah diundangkan. Jika Peraturan Desa belum ada, maka Desa tidak dapat mengalokasikan pembentukan dana cadangan.
1.Pendapatan Asli Desa (PADes) Prioritas Penggunaan Pendapatan Asli Desa dari Bagi Hasil BUMDes, Hasil Usaha Desa, Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa (Aset), Hasil Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong dan Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah dapat dianggarkan pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan memperhatikan persentase maksimal 30% (tiga puluh persen) pada kelompok belanja penghasilan tetap, tunjangan dan penyediaan operasional Pemerintahan Desa pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau bidang lainnya dan/atau dapat dipergunakan untuk belanja semua bidang dan pembiayaan yang peruntukannya ditetapkan dengan peraturan desa tentang penggunaan Pendapatan Asli Desa (PADes).
2.Dana Desa Pengalokasian dan besaran Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2026 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa sedangkan untuk petunjuk operasional atas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Secara umum prioritas penggunaan Dana Desa sebagai berikut:
a.Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) Desa;
b.Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
c.Pembangunan dan pemeliharaan Infrastuktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
d.Pengutan Desa berketahanan Iklim dan tangguh bencana;
e.Pembangunan Infrastuktur digital dan teknologi di Desa;
f.Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
g.Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
h.Dana Operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3% sesuai kewenangan Desa; dan
i.Program sektor prioritas lainnya di Desa.
3.Alokasi Dana Desa Pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa mengacu pada peraturan bupati yang mengatur tentang pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa. Pembagian anggaran Alokasi Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, dibagi dalam 2 (dua) kelompok belanja, dengan memperhatikan pada ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan peruntukkan sebagai berikut:
a.Maksimal 30% (tiga puluh persen) dari total belanja Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, digunakan untuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, Tunjangan dan Operasional BPD.
b.Minimal 70% (tujuh puluh persen) dari total belanja Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, digunakan untuk anggaran belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Belanja bidang penaggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Untuk pembagian persentase pada kelompok belanja 70% (tujuh puluh persen), disesuaikan dengan kebutuhan Desa berdasarkan Kewenangan Desa, yang tertuang di dalam RKP Desa. Keterangan :
1.Yang dimaksud total belanja Desa dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026, sebagaimana tersebut pada angka 1 adalah total belanja yang murni berasal dari pendapatan Desa, tidak termasuk belanja menggunakan dana SilPA tahun anggaran sebelumnya dan bantuan khusus yang diterima Desa dalam APB Desa.
2.Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dapat dialokasikan untuk keperluan membiayai kegiatan lain-lain yang menjadi kewajiban dan/atau kewenangan Desa, baik yang bersifat insidentil maupun yang bersifat rutin. Atau dapat pula dianggarkan untuk mendukung terlaksananya program/kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten yang masuk di Desa bersangkutan dan/atau program kegiatan Pemerintah Desa setempat. Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk membiayai seluruh belanja bidang kegiatan yang menjadi kewenangan Desa, meliputi: 1) belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa;
a.Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa Besaran penghasilan tetap kepala Desa sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Tunjangan Kepala Desa sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan tetap.
b.Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa Besaran penghasilan tetap perangkat Desa sebesar: - Sekretaris Desa sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan - Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) Tunjangan Perangkat Desa sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan tetap.
c.Tunjangan BPD Tunjangan Ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan Anggota BPD ditetapkan sebesar : - ketua BPD sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan tetap Kepala Desa; - wakil Ketua sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan ketua BPD; - sekretaris sebesar 80% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan ketua BPD; dan - anggota sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tunjangan Ketua BPD.
d.Operasioanal Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa diperuntukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan Desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
e.Operasional BPD Operasional BPD diperuntukkan sebagai biaya untuk mendukung terlaksananya tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan besaran alokasi anggaran biaya Operasional BPD maksimal 20% (dua puluh persen) dari total belanja Operasional Pemerintah Desa. Operasional BPD tidak diperbolehkan untuk menganggarkan belanja Modal atau belanja yang bersifat menjadi aset Desa. Operasional BPD Tahun Anggaran 2026 disalurkan setelah Laporan Kinerja BPD Tahun 2025 telah disampaikan kepada Bupati cq. Kepala Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara.
f.Jaminan Sosial - Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Besaran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pembayaran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan dengan cara pemotongan Alokasi Dana Desa setiap Desa dan disalurkan ke rekening virtual account Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara. - Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan RT. Besaran Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan RT yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 antara lain: a) Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa, Tunjangan BPD bagi Anggota BPD dan Insetif bagi RT b) Jaminan Kematian sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa, Tunjangan BPD bagi Anggota BPD dan Insetif bagi RT Sedangkan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ikut kepesertaan Jaminan Hari Tua, maka iuran dibebankan pada penghasilan tetap yang bersangkutan. Pembayaran Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan RT dilakukan dengan cara pemotongan Alokasi Dana Desa setiap Desa dan disalurkan ke rekening virtual account Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara.
g.Insentif RT; Insentif RT merupakan biaya operasional kelembagaan RT dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pelayanan pemerintah, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat Desa, sebagaimana diamanatkan dalam penjelesan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk penganggaran operasional RT, dalam struktur lampiran APB Desa tidak dirincikan uraian belanjanya, cukup mencantumkan biaya operasional RT. Untuk rinciannya dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), berdasarkan peruntukan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Insentif RT diberikan dalam bentuk uang yang besaran dan peruntukannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
h.Tunjangan Purnatugas Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Purnatugas Bagi Anggota BPD Tunjangan Purnatugas diberikan 1(satu) kali diakhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa. sedangkan untuk besaran Tunjangan Purnatugas yang diberikan akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah. 2) belanja bidang pelaksanaan pembangunan Desa; 3) belanja bidang pembinaan kemasyarakatan Desa; 4) belanja bidang pemberdayaan masyarakat; dan 5) belanja bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa; Belanja bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa ditetapkan sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per Desa yang penggunaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
4.Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPDRD) Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, mengacu pada peraturan bupati yang mengatur tentang pengalokasian dan besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Prioritas penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 adalah untuk mendukung kegiatan pembangunan Desa, kegiatan yang mendukung tercapainya target peningkatan pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah dan/atau retribusi Desa, yang menjadi kewajiban masyarakat, dunia usaha dan wajib pajak yang ada di Desa, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kegiatan Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Kegiatan Pemberdayaan Kemasyarakatan. Prioritas ini dicapai melalui program kegiatan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, bidang Pembangunan, bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan bidang Pemberdayaan Masyarakat, dengan kegiatan sebagai berikut:
1.Kegiatan dibidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain:
a.Kegiatan Administrasi Pemungut/Penagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b.Insentif Pemungut/Penagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Besaran Insentif Pemungut/Penagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per tahun setiap petugas yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang petugas pendataan dan/atau penagihan pajak.
c.Sosialisasi perpajakan, guna memotivasi kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak yang ada di Desa yang bertujuan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan pajak Daerah maupun pajak Negara.
d.Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan dituangkan dalam hasil musyawarah di Desa.
2.Kegiatan di bidang Pembangunan, yakni pembangunan infrastruktur yang mendukung dan mengarah pada terwujudnya Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui retribusi infrastruktur yang dibangun, pembangunan infrastruktur yang dapat menunjang perekonomian di Desa dan/atau pembangunan lainnya berdasarkan kewenangan Desa dan dituangkan dalam hasil musyawarah di Desa.
3.Kegiatan dibidang Pembinaan Kemasyarakatan dan/atau bidang Pemberdayaan Masyarakat, yakni Jaminan Ketenagakerjaan 100 Pekerja Rentan di Desa dan/ atau Kegiatan yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan dituangkan dalam hasil musyawarah di Desa.
5.Pendapatan Lain-Lain Prioritas penggunaan pendapatan lain-lain adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan di Desa. Penganggaran disesuaikan dengan jenis pendapatan lain-lain yang diterima oleh Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
1.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan rancangan tersebut dijadikan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2.Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disusun disampaikan Kepada Kepala Desa, Kepala Desa menyerahkan rancangan tersebut Kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah BPD;
3.Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa mengintruksikan Sekretaris Desa untuk membuat Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
4.Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disampaikan kepada Camat untuk dilakukan Evaluasi;
5.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dilakukan oleh Camat , paling sedikit mencakup:
a.format susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
c.kesesuaian dengan RKP Desa tahun berkenaan;
d.keserasian antara kebijakan kabupaten dan kebijakan Desa;
e.keserasian dengan kepentingan umum; dan
f.kesesuaian dengan standarisasi indeks harga.
6.Camat menetapkan Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
7.Dalam hal evaluasi Camat menyatakan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
8.Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan hasil evaluasi maka Kepala Desa menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta menetapkan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
9.Setelah Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan, maka Kepala Desa menugaskan Kepala Urusan dan Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan untuk menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan tersebut;
10.Dokumen Pelaksanaan Anggaran dimaksud adalah:
a.Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa;
b.Rencana Kerja Kegiatan Desa; dan
c.Rencana Anggaran Biaya.
11.Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan tersebut;
12.Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak DPA diterima dari Kepala Urusan dan Kepala Seksi, setelah dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Desa, Kepala Desa dapat mensetujui rancangan DPA tersebut;
13.Dalam hal terjadinya perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa dan/atau perubahan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa, berlaku mutatis mutandis terhadap proses penyusunan rancangan DPPA (Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran);
14.Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui oleh Kepala Desa, melalui Sekretaris Desa untuk diverifikasi, setelah diverifikasi Kepala Desa dapat mensetujui RAK Desa tersebut;
15.Kepala Urusan dan Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui oleh Kepala Desa dengan mengajukan SPP dalam setiap pelaksana kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA, serta dalam setiap pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
16.Untuk penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP, diharapkan kepada pelaksana kegiatan beserta Kapala Urusan Keuangan agar memperhatikan ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan
17.Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan APB Desa berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1.Penatausahaan A. Penatausahaan Keuangan Desa Penatausahaan Keuangan Desa atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilaksanakan oleh bendahara Desa dengan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES Online) dan/atau SISKEUDES Transaksi Non Tunai serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengeluaran anggaran oleh Bendahara Desa atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk keperluan belanja Desa harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Desa. B. Penatausahaan Keuangan Lembaga Penerima Bantuan Setiap lembaga kemasyarakatan yang menerima bantuan dana yang bersumber dari APB Desa, wajib menatausahakan bantuan keuangan yang diterimanya, sesuai AD/ART dan mekanisme yang berlaku dalam lembaga penerima bantuan. Lembaga penerima bantuan wajib memanfaatkan bantuan yang diterimanya sesuai peruntukkan yang diajukan dalam penyusunan RKP Desa dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala Desa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. C. Penatausahaan Keuangan dan Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Desa Penatausahaan keuangan pengadaan barang/jasa Desa dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
2.Pelaksana Kegiatan Anggaran Pelaksanaan program kegiatan atas beban APB Desa wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan esensi tugas pokok dan fungsi perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai PPKD oleh Kepala Desa. Pelaksana kegiatan atas beban APB Desa dibagi sesuai tugas pokok dan fungsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3.Pelaporan A. Kepala Desa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa wajib membuat dan menyampaikan laporan penggunaan keuangan APB Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan dibuat dalam bentuk tertulis dengan jumlah rangkap secukupnya sebagai dokumen pertanggungjawaban penggunaan keuangan APB Desa. Pelaporan penggunaan keuangan APB Desa Tahun Anggaran 2025, terdiri atas:
1.Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dalam bentuk dokumen digital atau dalam bentuk dokumen fisik, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor mengenai tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
2.Laporan realisasi keuangan bulanan, dilengkapi dengan Berita Acara Penutupan Kas, dibuat setiap akhir bulan oleh Bendahara dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
3.Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh pelaksana kegiatan yang menangani, kepada kepala Desa setiap akhir kegiatan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya kegiatan dimaksud;
4.Laporan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa disampaikan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran kepada Kepala Desa, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
5.Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025;
6.Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama, disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan Daerah paling lambat minggu kedua bulan Juli 2026;
7.Laporan pertanggungjawaban realisasi Penggunaan APB Desa Tahun Anggaran 2025, dalam bentuk Peraturan Desa beserta lampirannya, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat bulan Maret 2026;
8.Laporan lain-lain yang menjadi kewajiban Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
a.laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa tahun 2025 beserta kelengkapannya, disampaikan Kepala Desa kepada BPD paling lambat bulan Maret tahun 2026;
b.laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2025 berserta kelengkapannya, disampaikan Kepala Desa kepada Bupati paling lambat akhir bulan Maret tahun 2026; dan
c.laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan berserta kelengkapannya, disampaikan kepala Desa kepada Bupati paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. B. Badan Permusyawaratan Desa Badan Permusyawaratan Desa melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Bupati antara lain:
1.Pemilihan Kepala Desa serentak atau pemilihan Kepala Desa Antarwaktu;
2.Menyampaikan Laporan Kinerja BPD kepada Bupati paling lambat bulan April Tahun 2026; dan
3.Terjadi penyimpangan/penyalahgunaan APB Desa tahun anggaran berjalan, setelah terlebih dahulu meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa. C. Pelaksana Kegiatan Pelaksana kegiatan wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari sejak kegiatan selesai kepada Kepala Desa. D. Lembaga Penerima Bantuan Lembaga penerima bantuan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa secara rutin dan/atau berkala sesuai ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Yang Bersumber dari APB Desa. E. Pertanggungjawaban Setiap penggunaan keuangan Desa atas beban APB Desa wajib dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban dilakukan secara hierarkis dan disampaikan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban selain melampirkan dokumen yang ada pada bendahara, juga dilengkapi dengan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sah. Pertanggungjawaban penggunaan keuangan oleh pelaksana kegiatan disampaikan kepada kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak kegiatan dimaksud selesai dilaksanakan. Apabila dalam batas waktu 7 (tujuh) hari kerja pelaksana kegiatan belum menyampaikan pertanggungjawabannya, maka kepala Desa wajib memberikan teguran tertulis kepada pelaksana kegiatan. Laporan pertanggungjawaban keuangan Desa atas beban APB Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), wajib dibuat kepala Desa setiap akhir tahun anggaran dan/atau akhir masa jabatan dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.Format terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa, berpedoman pada:
a.lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; atau
b.lampiran Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
2.Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dan capaian output mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa;
3.Program Kegiatan yang dapat dianggarkan dalam APB Desa/Perubahan APB Desa berpedoman pada:
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
c.Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa:
e.Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
f.peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
4.Kode Rekening Kegiatan berpedoman pada lampiran Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam hal terdapat program kegiatan Desa yang belum tersedia kode rekeningnya, agar dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa;
5.Penatausahaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada:
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan
b.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
6.Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Desa wajib mengikuti ketentuan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
7.Perencanaan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Pembangunan Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8.Pembentukan Peraturan di Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada:
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;dan
b.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa.
9.Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
10.Perangkat Desa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), hanya dibayarkan penghasilan jabatan definitifnya.
11.Pembayaran tunjangan dan Penghasilan Lain Yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
12.Kepala Desa dapat membentuk tim atau panitia lain dalam rangka melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa. Tim atau panitia dapat diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. Pembentukan tim atau panitia dan besarnya honorarium ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Besaran biaya monitoring dan evaluasi bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Standar Biaya Umum di Desa.
14.Ketentuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tercantum dalam Lampiran IV dan V Peraturan Bupati ini.
15.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
16.Pergeseran anggaran pada APB Desa Perubahan Tahun Anggaran 2026, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a.pergeseran dalam kelompok bidang belanja yang sama; dan/atau
b.pergeseran antar kelompok bidang belanja yang berbeda dengan memperhatikan kelompok penggangaran (30%) pada bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak diperbolehkan dilakukan penambahan penganggaran.
17.Ketentuan Perjalanan Dinas:
a.perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, meliputi: 1) perjalanan Dinas dalam Daerah Kabupaten; dan 2) perjalanan Dinas luar Daerah Kabupaten;
b.standar biaya perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dengan mempedomani standar biaya perjalanan Dinas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang Standar Biaya Umum di Desa.
c.uang harian dibayarkan secara lumpsum;
d.biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost);
e.biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost);
f.untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kabupaten terutama bagi Desa di kepulauan maupun Desa yang jarak tempuh dari Ibu Kota Kabupaten lebih dari 60 kilometer, dapat dibayarkan biaya penginapan sesuai dengan biaya riil (at cost);
g.dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum;
h.penggunaan taksi luar daerah kabupaten hanya dapat dilakukan: 1) pada saat keberangkatan dari tempat kedudukan ke pelabuhan/terminal/bandara dalam kota ke tempat tujuan; 2) pada saat kepulangan dari tempat tujuan/penginapan ke pelabuhan/terminal/bandara dalam kota dan/atau ke tempat kedudukan.
i.tata cara pelaksanaan perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diatur dengan Peraturan Kepala Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
j.surat Perintah Tugas Kepala Desa dan BPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Kabupaten, diterbitkan oleh Camat dengan mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri dasar perjalanan dan ditembuskan pada Bupati Kayong Utara up Kepala Dinas SP3APMD Kab. Kayong Utara. sedangkan Perangkat Desa diterbitkan oleh Kepala Desa dengan dilampiri dasar perjalanan dan ditembuskan kepada Camat.
k.bagi Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa yang melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dalam rangka Koordinasi agar mengajukan Telaahan beserta permohonan kepada Camat sebagai dasar perjalanan dan ditembuskan pada Bupati Kayong Utara up Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa.
l.perjalanan Dinas luar Daerah Kabupaten dalam rangka peningkatan kapasitas dan sejenis yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang melibatkan atau diikuti aparatur Pemerintahan Desa, BPD dan/atau Lembaga di Desa yang di danai dari APB Desa harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Bupati Kayong Utara.
m.untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa yang melakukan perjalan dinas: 1) dalam Daerah diberikan bantuan transportasi yang bersumber dari APB Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang Standar Biaya Umum di Desa. 2) luar daerah dapat diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah setingkat dengan Perangkat Desa berupa uang harian yang dibayarkan secara lumpsum, penginapan yang dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost) dan transportasi yang dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Perjalanan dinas luar daerah bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat dilakukan dengan ketentuan untuk menghadiri undangan seminar/lokarya/sosialisasi/pertemuan sejenisnya, mengikuti pelatihan/bimbingan teknis/peningkatan kapasitas/dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Provinsi yang biaya perjalanan dinasnya tidak di dibebankan kepada penyelenggara; BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 TAHAPAN DAN JADWAL PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2026 NO URAIAN KEGIATAN BATAS AKHIR WAKTU PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN YANG DIHASILKAN 1 PENYUSUNAN RAPERDES RKP Desa TA. 2026 JUNI 2025 SEKRETARIS DESA RAPERDES RKP Desa TA. 2026 2 PENYAMPAIAN RAPERDES RKP Desa TA. 2026 OLEH KADES KEPADA BPD JUNI 2025 KEPALA DESA RAPERDES RKP Desa TA. 2026 3 PEMBAHASAN DAN PERSETUJUAN BPD TENTANG RAPERDES RKP Desa TA. 2026 MINGGU KE-3 BULAN JULI 2025 BPD KEPUTUSAN BPD TENTANG PERSETUJUAN RAPERDES MENJADI PERDES RKP Desa TA. 2026 4 PENETAPAN PERDES RKP Desa TA. 2026 DAN PENGUNDANGANNYA AKHIR BULAN JULI 2025 KEPALA DESA SEKRETARIS DESA PERDES TENTANG RKP Desa TA. 2026 5 PENYAMPAIAN INFORMASI PAGU PERKIRAAN DANA DESA, ADD DAN BHPDRD KEPADA DESA MELALUI CAMAT MINGGU KE-1 BULAN SEPTEMBER 2025 BUPATI MELALUI DINAS SP3APMD SURAT PEMBERITAHUAN PAGU PERKIRAAN TA. 2026 NO URAIAN KEGIATAN BATAS AKHIR WAKTU PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN YANG DIHASILKAN 6 PENYUSUNAN RAPERDES TENTANG APB Desa TA. 2026 MINGGU KE-2 BULAN SEPTEMBER 2025 SEKRETARIS DESA DRAFT RAPERDES APB Desa TA. 2026 7 PENYAMPAIAN RAPERDES TENTANG APB Desa TA. 2026 DARI KADES KEPADA BPD MINGGU KE-2 OKTOBER 2025 KEPALA DESA RAPERDES APB Desa TA. 2026 8 BPD MENYEPAKATI RAPERDES TENTANG APB Desa TA. 2026 MINGGU KE-4 BULAN OKTOBER 2025 BPD KEPUTUSAN BPD TENTANG PERSETUJUAN TERHADAP RAPERDES APB Desa TA. 2026 9 PENYAMPAIAN RAPERDES APB Desa TA. 2026 KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT UNTUK DI EVALUASI MINGGU KE-1 BULAN NOVEMBER 2025 KEPALA DESA RAPERDES APB Desa TA. 2026 10 EVALUASI TERHADAP RAPERDES APB Desa DAN PENYAMPAIAN HASIL EVALUASI TERHADAP RAPERDES TENTANG APB Desa TA. 2026 PALING LAMBAT 20 HARI KERJA SETELAH RAPB Desa DITERIMA OLEH BUPATI TIM EVALUASI APB Desa KEPUTUSAN HASIL EVALUASI RAPERDES APB Desa TA.2026 11 PENYEMPURNAAN RAPERDES APB Desa TA. 2026 SESUAI HASIL EVALUASI BUPATI PALING LAMBAT 7 HARI KERJA SEJAK DITERIMA KEPUTUSAN HASIL EVALUASI KEPALA DESA BERSAMA BPD HASIL PENYEMPURNAAN RAPERDES APB Desa TA. 2026 12 PENETAPAN DAN PENGUNDANGAN PERDES APB Desa TA. 2026 PALING LAMBAT DESEMBER 2025 KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA PERDES APB Desa TA. 2026 NO URAIAN KEGIATAN BATAS AKHIR WAKTU PENANGGUNG JAWAB DOKUMEN YANG DIHASILKAN 13 PENYAMPAIAN PERDES APB Desa KEPADA BUPATI PALING LAMBAT 7 HARI KERJA SETELAH PERDES DITETAPKAN KEPALA DESA PERDES APB Desa TA. 2026 14 PENYUSUNAN DPA KEGIATAN OLEH PELAKSANA KEGIATAN TA. 2026 PALING LAMBAT 3 HARI KERJA KAUR, KASI RANCANGAN DPA KEGIATAN TA. 2026 15 VERIFIKASI RANCANGAN DPA PALING LAMBAT 15 HARI KERJA SEKRETARIS DESA RANCANGAN DPA KEGIATAN TA. 2026 BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 I. FORMAT SURAT TUGAS MONITORING LAPANGAN KOP SURAT TUGAS Nomor :……../………./20…. Yang bertanda tangan dibawah ini ( ….. Nama Jabatan Yang Menugaskan…….) MENUGASKAN:
1.Nama Lengkap : Jenis Kelamin : Jabatan : Alamat :
2.Nama Lengkap : Jenis Kelamin : Jabatan : Alamat :
3.Dst. Untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan (bidang penyelenggaraan pemerintahan / pelaksaaan pembangunan / pembinaan kemasyarakatan / pemberdayaan masyarakat)* dengan sasaran kegiatan sebagai berikut:
1.Kegiatan …………………………………………………………………………………………..
2.Kegiatan …………………………………………………………………………………………..
3.Kegiatan …………………………………………………………………………………………..
4.Dst. Kepada yang melaksanakan monitoring agar melaporkan hasil pelaksanaan tugas ini kepada (Jabatan Yang Menugaskan) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak melaksanakan monitoring. Demikian surat tugas ini dibuat dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dikeluarkan di ………………….. Pada tanggal …………………….. (Jabatan Yang Menugaskan) (…………………………………) Keterangan : )* pilih salah satu II. FORMAT MONITORING LAPANGAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN FORMAT MONITORING LAPANGAN KEGIATAN : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN JENIS KEGIATAN : MONITORING DATA/DOKUMEN UTAMA DESA LOKASI : KANTOR DESA (NAMA DESA) TANGGAL MONITORING : NO INSTRUMEN MONITORING HASIL MONITORING KET ADA TIDAK 1 2 3 4 5 1 DATA STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA 2 DATA STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA 3 DATA PENDUDUK DESA 4 DATA ABSENSI KEHADIRAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA 5 DATA LAPORAN KEHADIRAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KEPADA CAMAT 6 DATA SARANA DAN PRASARANA KERJA PERANGKAT DESA 7 DATA PETA DESA DAN BATAS DESA 8 DATA INFORMASI DESA 9 DATA PAPAN NAMA PERANGKAT PADA SETIAP RUANG KERJA 10 DATA ASET DESA 11 DOKUMEN RPJMDESA 12 DOKUMEN RKPDESA 13 DOKUMEN APBDESA 14 DOKUMEN LPPD 15 DOKUMEN LKPP 16 DOKUMEN LAPORAN REALISASI DD 17 DOKUMEN LAPORAN REALISASI ADD 18 DOKUMEN LAPORAN REALISASI DBHPDRD 19 DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDESA 20 DOKUMEN SK PENGANGKATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA 21 DOKUMEN SK PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN ANGGOTA BPD 22 DOKUMEN SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DESA 23 DST ………………………………………… ……………….., ………, 20…. YANG MELAKSANAKAN MONITORING NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 1 2 2 III. FORMAT MONITORING LAPANGAN BIDANG PEMBANGUNAN FORMAT MONITORING LAPANGAN KEGIATAN : BIDANG PEMBANGUNAN JENIS KEGIATAN : MONITORING PEMBANGUNAN JALAN….. LOKASI : RT…. DUSUN ………………………………………………… TANGGAL MONITORING : NO INSTRUMEN MONITORING HASIL MONITORING KET YA TIDAK 1 2 3 4 5 1 CARA PEMBAYARAN KEPADA TPK APAKAH SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 2 TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA APAKAH SUDAH SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 3 BAHAN/MATERIAL YANG DIGUNAKAN APAKAH SUDAH SESUAI DENGAN RAB 4 ALAT YANG DIGUNAKAN APAKAH SUDAH SESUAI DENGAN RAB 5 TENAGA KERJA YANG BEKERJA APAKAH SUDAH SESUAI RENCANA DALAM RAB 6 CARA PENGUPAHAN APAKAH SUDAH SESUAI YANG DIRENCANAKAN DALAM RAB 7 TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN DI LAPANGAN APAKAH SUDAH SESUAI 8 KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN APAKAH SUDAH SESUAI JADWAL YANG DIRENCANAKAN 9 PAPAN NAMA PEKERJAAN APAKAH SUDAH DI PASANG DI LOKASI PEKERJAAN 10 ADMINISTRASI KEGIATAN TPK APAKAH SUDAH DILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 11 DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN APAKAH ADA SWADAYA MASYARAKAT 12 DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN APAKAH ADA HAMBATAN DAN MASALAH 13 APAKAH ADA PENANGGUNGJAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN 14 PENGAWASAN OLEH TPK TERHADAP PELAKSANAAN PEKERJAAN DI LAPANGAN APAKAH SUDAH SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 15 DST …………………………………………… ……………….., ………, 20…. YANG MELAKSANAKAN MONITORING NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 1 2 2 3 3 4 4 IV. FORMAT MONITORING LAPANGAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN FORMAT MONITORING LAPANGAN KEGIATAN : BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN JENIS KEGIATAN : MONITORING BANTUAN OPERASIONAL KELEMBAGAAN, KELOMPOK MASYARAKAT DAN BANTUAN PERORANGAN LOKASI : (NAMA DESA) TANGGAL MONITORING : NO INSTRUMEN MONITORING HASIL MONITORING KET YA TIDAK 1 2 3 4 5 1 USULAN CALON PENERIMA BANTUAN DARI PELAKSANA KEGIATAN 2 RENCANA ANGGARAN BIAYA BANTUAN SESUAI HASIL VERIFIKASI 3 SK TENTANG PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 4 TATA CARA PENYALURAN BANTUAN SESUAI YANG DIRENCANAKAN 5 BANTUAN DISALURKAN DALAM KEADAAN BAIK DAN CUKUP 6 PEMANFAATAN BANTUAN OLEH PENERIMA SESUAI PERUNTUKKAN 7 SELURUH PENERIMA BANTUAN YANG TELAH DITETAPKAN LAYAK MENDAPATKAN BANTUAN 8 PENERIMA BANTUAN ADA YANG DIKENAI SANKSI 9 DST …………………………………. ……………….., ………, 20…. YANG MELAKSANAKAN MONITORING NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 1 2 2 3 3 4 4 V. FORMAT MONITORING LAPANGAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT FORMAT MONITORING LAPANGAN KEGIATAN : BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT JENIS KEGIATAN : MONITORING BANTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN KELEMBAGAAN/KELOMPOK MASYARAKAT DAN KEGIATAN OLEH PEMERINTAHAN DESA LOKASI : (NAMA DESA) TANGGAL MONITORING : Lembar 1 NO INSTRUMEN MONITORING HASIL MONITORING KET YA TIDAK 1 2 3 4 5 A BANTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEPADA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN KELOMPOK MASYARAKAT 1 PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN LENGKAP 2 RENCANA ANGGARAN BIAYA BANTUAN SESUAI HASIL VERIFIKASI 3 SK TENTANG PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 4 TATA CARA PENYALURAN BANTUAN SESUAI YANG DIRENCANAKAN 5 BANTUAN DISALURKAN DALAM KEADAAN BAIK DAN CUKUP 6 PEMANFAATAN BANTUAN OLEH PENERIMA SESUAI PERUNTUKKAN 7 LAPORAN RUTIN LEMBAGA/POKMAS PENERIMA BANTUAN SESUAI KETENTUAN 8 LAPORAN BERKALA LEMBAGA/POKMAS PENERIMA BANTUAN SESUAI KETENTUAN 9 LEMBAGA/POKMAS PENERIMA BANTUAN ADA YANG DIKENAI SANKSI 10 DST …………………………………. Lembar 2 NO INSTRUMEN MONITORING HASIL MONITORING KET YA TIDAK 1 2 3 4 5 B PELAKSANAAN KEGIATAN OLEH PEMERINTAH DESA 1 SK PANITIA PELAKSANA KEGIATAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 2 JADWAL WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI YANG TELAH DIRENCANAKAN 3 TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 4 NARASUMBER/TENAGA AHLI/PELATIH DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI KEAHLIANNYA 5 LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN SUDAH SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 6 PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN SUDAH SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 7 DST …………………………………. ……………….., ………, 20…. YANG MELAKSANAKAN MONITORING NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 1 2 2 3 3 4 4 VI. FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN MONITORING LAPANGAN …………………………….,….., 20… Kepada : Nomor : Yth. (Pemberi Tugas) Sifat : Lampiran : di- Hal : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Monitoring (Nama Desa) I. DASAR : 1. Surat Keputusan ……… tentang (pengangkatan jabatan yang melaksanakan monitoring);
2.Surat Tugas (Jabatan Yang Menugaskan) Nomor:……/……./20….. tanggal ……….. II. LAMANYA PENUGASAN : ……. (………) Hari
a.Mulai tanggal : …………………………
b.Selesai tanggal : ………………………… III. MAKSUD / TUJUAN : Melaksanakan Monitoring Lapangan Kegiatan di Bidang …………………………………………, dengan sasaran :
1.………………………………………………………..
2.Dst ………………………………………………….. IV. ISI KEGIATAN : Diuraikan dengan narasi ……………………………… V. KESIMPULAN DAN SARAN :
a.Kesimpulan: Setelah melaksanakan monitoring sesuai dengan surat tugas tersebut diatas, kami berkesimpulan ..............………………
b.Saran: Saran yang kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan berkenaan dengan hasil monitoring adalah :
1.………………………………………………………..
2.Dst ………………………………………………….. Demikian laporan ini dibuat sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. YANG MELAKSANAKAN MONITORING, NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 1 2 2 BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 I. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM EVALUASI KOP (SESUAIKAN KAIDAH PEMBUATAN SK) KEPUTUSAN KEPALA DESA/BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)*…………………. NOMOR ......................... TENTANG TIM EVALUASI ………………………. DESA ……………………….. TAHUN ………. KEPALA DESA/BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)* ………….., Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pemerintah Desa agar dapat berjalan semakin baik, perlu ditahun berikutnya perlu dilakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah Desa;
b.bahwa penilaian terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui evaluasi dengan memberikan penilaian secara kualitatif/kuantitatif)* terhadap item yang menjadi tugas dan fungsi pemerintah Desa;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Tim Evaluasi ………… Desa ………… Tahun …. yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Badan Permusyawaratan Desa)*; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4682);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019 Nomor 14)
8.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2021 Nomor 5);
9.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor …….. Tahun ………. tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ……………….. (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun ……….. Nomor ……)
10.Peraturan Desa (nama Desa) Nomor …… Tahun ……… tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (nama Desa) Tahun Anggaran ……… (Lembaran Desa (nama Desa) Tahun ……… Nomor ……); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Tim Evaluasi ……………… Desa ……………… Tahun …. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Kepala Desa/Badan Permusyawaratan Desa)* ini. KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa …………… Tahun Anggaran …………… KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ………………….. pada tanggal …………………….. (JABATAN YANG MENG-SK-KAN), (Nama tanpa Gelar dan Pangkat) Keterangan : )* Pilih salah satu II.A. CONTOH FORMAT EVALUASI BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN FORMAT EVALUASI KEGIATAN : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN JENIS KEGIATAN : EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA LOKASI : KANTOR DESA (NAMA DESA) WAKTU EVALUASI : DARI TANGGAL …………………………… S.D TANGGAL ………………………….. NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 1 PENATAUSAHAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DESA
a.Pencatatan seluruh transaksi keuangan secara kronologis dan lengkap didukung bukti-bukti yang sah X
b.Pencatatan seluruh transaksi keuangan secara kronologis tetapi bukti-bukti yang sah sebagian ada dan kelengkapannya menyusul X
c.Pencatatan seluruh transaksi keuangan secara kronologis tetapi belum dilengkapi seluruh bukti-bukti yang sah, kelengkapannya menyusul X
d.Pencatatan seluruh transaksi keuangan tidak secara kronologis dan bukti-bukti yang sah sebagian sudah ada dan kelengkapannya menyusul X
e.Pencatatan seluruh transaksi keuangan tidak secara kronologis dan seluruh bukti-bukti yang sah belum ada dan kelengkapannya menyusul X SKOR RATA-RATA (1) 2 PELAPORAN KEUANGAN DESA
a.Pelaporan keuangan rutin, laporan realisasi DD, ADD dan DBHPDRD disampaikan bendahara tepat waktu X NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
b.Pelaporan keuangan rutin tepat waktu tetapi laporan realisasi DD, ADD dan DBHPDRD disampaikan bendahara terkadang terlambat X
c.Pelaporan keuangan rutin tepat waktu tetapi laporan realisasi DD,ADD dan DBHPDRD disampaikan bendahara agak terlambat X
d.Pelaporan keuangan rutin, laporan realisasi DD, ADD dan DBHPDRD disampaikan bendahara terlambat X
e.Pelaporan keuangan rutin, laporan realisasi DD, ADD dan DBHPDRD disampaikan bendahara selalu terlambat X SKOR RATA-RATA (2) 3 TATA CARA PEMBAYARAN OLEH BANDAHARA
a.Pembayaran kepada pelaksana kegiatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dari aspek jumlah dan waktu X
b.Pembayaran kepada pelaksana kegiatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dari aspek jumlah cukup tetapi waktu pembayaran terkadang terlambat X
c.Pembayaran kepada pelaksana kegiatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dari aspek jumlah cukup tetapi waktu pembayaran selalu terlambat X
d.Pembayaran kepada pelaksana kegiatan terkadang tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan dari aspek jumlah cukup dan waktu pembayaran tepat X
e.Pembayaran kepada pelaksana kegiatan tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan dari aspek jumlah cukup dan waktu pembayaran selalu terlambat X SKOR RATA-RATA (3) NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 4 PENGELOLAN KEUANGAN KAS OLEH BANDAHARA
a.Pencairan dana dari Bank selalu sesuai kebutuhan pembayaran dan saldo kas di bendahara (Cash On Hand) tidak melebihi ketentuan X
b.Pencairan dana dari Bank melebihi kebutuhan pembayaran tetapi saldo kas di bendahara (Cash On Hand) tidak melebihi ketentuan X
c.Pencairan dana dari Bank terkadang tidak sesuai kebutuhan pembayaran tetapi saldo kas di bendahara (Cash On Hand) tidak melebihi ketentuan X
d.Pencairan dana dari Bank sesuai kebutuhan pembayaran tetapi terkadang saldo kas di bendahara (Cash On Hand) melebihi ketentuan X
e.Pencairan dana dari Bank tidak sesuai kebutuhan pembayaran dan saldo kas di bendahara (Cash On Hand) selalu melebihi ketentuan X SKOR RATA-RATA (4) TOTAL SKOR PENILAIAN NILAI RATA-RATA ……………….., ………, 20…. TIM EVALUASI KEGIATAN …………………………………………………. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 Ketua Tim 1 2 Sekretaris 2 3 Anggota 3 4 Anggota 4 II.B CONTOH FORMAT EVALUASI BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN FORMAT EVALUASI KEGIATAN : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN JENIS KEGIATAN : EVALUASI DISIPLIN KERJA PERANGKAT DESA LOKASI : KANTOR DESA (NAMA DESA) WAKTU EVALUASI : DARI TANGGAL…………………………… S.D TANGGAL ………………………….. NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 1 KEHADIRAN PERANGKAT DESA
a.Perangkat Desa selalu hadir datang dan pulang tepat waktu, mengisi dan menandatangani absensi kehadiran X
b.Perangkat Desa selalu hadir datang dan pulang tepat waktu, mengisi tetapi terkadang terlambat menandatangani absensi kehadiran X
c.Perangkat Desa selalu hadir datang dan pulang tepat waktu, tetapi terkadang tidak mengisi dan menandatangani absensi kehadiran X
d.Perangkat Desa hadir datang dan pulang terkadang tidak tepat waktu, tetapi mengisi dan menandatangani absensi kehadiran X
e.Perangkat Desa hadir datang dan pulang sering tidak tepat waktu, dan tidak mengisi dan menandatangani absensi kehadiran X SKOR RATA-RATA (1) 2 PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT DESA
a.Perangkat Desa mematuhi ketentuan berpakaian Dinas dan selalu menggunakan atribut setiap masuk kantor X
b.Perangkat Desa mematuhi ketentuan berpakaian Dinas tetapi terkadang tidak menggunakan atribut setiap masuk kantor X
c.Perangkat Desa mematuhi ketentuan berpakaian Dinas tetapi sebagian tidak menggunakan atribut setiap masuk kantor X
d.Perangkat Desa terkadang tidak mematuhi ketentuan berpakaian Dinas tetapi sebagian menggunakan atribut setiap masuk kantor X NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
e.Perangkat Desa sering tidak mematuhi ketentuan berpakaian Dinas dan jarang menggunakan atribut setiap masuk kantor X SKOR RATA-RATA (2) 3 ADMINISTRASI KEHADIRAN PERANGKAT
a.Perangkat Desa yang hadir selalu menandatangani absen dan apabila tidak hadir selalu ada keterangan dan dicatatkan pada absensi X
b.Perangkat Desa yang hadir selalu menandatangani absen dan apabila tidak hadir selalu ada keterangan tetapi terkadang tidak dicatatkan pada absensi X
c.Perangkat Desa yang hadir selalu menandatangani absen dan apabila tidak hadir selalu ada keterangan tetapi jarang dicatatkan pada absensi X
d.Perangkat Desa yang hadir selalu menandatangani absen dan apabila tidak hadir jarang ada keterangan tetapi dan jarang dicatatkan pada absensi X
e.Perangkat Desa yang hadir selalu menandatangani absen dan apabila tidak hadir sering tidak ada keterangan dan tidak dicatatkan pada absensi X SKOR RATA-RATA (3) 4 PELAPORAN DAN SANKSI KETIDAK HADIRAN PERANGKAT
a.Pelaporan kehadiran perangkat disampaikan setiap bulan kepada camat tepat waktu dan terhadap perangkat yang sering tidak masuk kerja tanpa keterangan diberikan pembinaan dan/atau sanksi X
b.Pelaporan kehadiran perangkat disampaikan setiap bulan kepada camat terkadang tidak tepat waktu dan terhadap perangkat yang sering tidak masuk kerja tanpa keterangan diberikan pembinaan dan/atau sanksi X
c.Pelaporan kehadiran perangkat disampaikan setiap bulan kepada camat sering tidak tepat waktu dan terhadap perangkat yang sering tidak masuk kerja tanpa keterangan diberikan pembinaan dan/atau X NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 sanksi
d.Pelaporan kehadiran perangkat disampaikan kepada camat sering tidak tepat waktu dan terhadap perangkat yang sering tidak masuk kerja tanpa keterangan diberikan pembinaan dan/atau sanksi X
e.Pelaporan kehadiran perangkat jarang disampaikan kepada camat dan sering tidak tepat waktu dan terhadap perangkat yang sering tidak masuk kerja tanpa keterangan tidak diberikan pembinaan dan/atau sanksi X SKOR RATA-RATA (4) TOTAL SKOR PENILAIAN NILAI RATA-RATA ……………….., ………, 20…. TIM EVALUASI KEGIATAN …………………………………………………. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 Ketua Tim 1 2 Sekretaris 2 3 Anggota 3 4 Anggota 4 II.C CONTOH FORMAT EVALUASI BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN FORMAT EVALUASI KEGIATAN : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN JENIS KEGIATAN : EVALUASI PELAYANAN PUBLIK LOKASI : KANTOR DESA (NAMA DESA) WAKTU EVALUASI : DARI TANGGAL…………………………… S.D TANGGAL ………………………….. NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 1 INFORMASI PELAYANAN TERHADAP PUBLIK
a.Informasi pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan menggunakan SOP dan diinformasikan kepada masyarakat luas melalui famplet, brosur dan sejenisnya X
b.Informasi pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan menggunakan SOP dan diinformasikan kepada masyarakat luas melalui papan informasi Desa X
c.Informasi pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan menggunakan SOP dan diinformasikan kepada masyarakat pada saat memberikan pelayanan. X
d.Informasi pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan menggunakan SOP dan diinformasikan kepada masyarakat pada saat memberikan pelayanan. X
e.Informasi pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan tidak menggunakan SOP dan tidak diinformasikan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan. X SKOR RATA-RATA (1) NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 2 PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
a.Pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan dilakukan sesuai SOP dan selalu diberikan secara adil dan profesional X
b.Pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan dilakukan sesuai SOP tetapi belum seluruhnya dapat dilakukan secara professional X
c.Pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan belum seluruhnya dilakukan sesuai SOP tetapi selalu diberikan secara adil dan profesional X
d.Pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan belum seluruhnya dilakukan sesuai SOP dan belum sepenuhnya diberikan secara profesional X
e.Pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan tidak dilakukan sesuai SOP dan belum sepenuhnya diberikan secara profesional X SKOR RATA-RATA (2) TOTAL SKOR PENILAIAN NILAI RATA-RATA ……………….., ………, 20…. TIM EVALUASI KEGIATAN …………………………………………………. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 Ketua Tim 1 2 Sekretaris 2 3 Anggota 3 II.D CONTOH FORMAT EVALUASI BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN FORMAT EVALUASI KEGIATAN : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN JENIS KEGIATAN : EVALUASI PENGELOLAAN ASET DESA LOKASI : KANTOR DESA (NAMA DESA) WAKTU EVALUASI : DARI TANGGAL…………………………… S.D TANGGAL ………………………….. NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 1 ADMINISTRASI ASET DESA
a.Pelaksanaan administrasi aset Desa sesuai ketentuan yang berlaku dan pemanfaatannya dapat menunjang PADesa. X
b.Pelaksanaan administrasi aset Desa sesuai ketentuan yang berlaku tetapi pemanfaatannya belum menunjang PADesa. X
c.Pelaksanaan administrasi aset Desa sesuai ketentuan yang berlaku tetapi belum seluruhnya terlaksana X
d.Pelaksanaan administrasi aset Desa sesuai ketentuan yang berlaku tetapi belum seluruh data tersaji dengan lengkap X
e.Pelaksanaan administrasi aset Desa belum sesuai ketentuan yang berlaku dan belum seluruh data tersaji dengan lengkap X SKOR RATA-RATA (1) 2 PELAPORAN ASET DESA
a.Pelaporan aset Desa telah sesuai ketentuan yang berlaku dan data-data aset disajikan secara lengkap serta tercatat dalam dokumen aset X NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
b.Pelaporan aset Desa telah sesuai ketentuan yang berlaku dan data-data aset yang disajikan hampir lengkap tetapi tercatat dalam dokumen aset X
c.Pelaporan aset Desa telah sesuai ketentuan yang berlaku dan data-data aset yang disajikan sebagian belum lengkap tetapi tercatat dalam dokumen aset X
d.Pelaporan aset Desa telah sesuai ketentuan yang berlaku dan data-data aset yang disajikan tidak lengkap tetapi tercatat dalam dokumen aset X
e.Pelaporan aset Desa tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan data-data aset yang disajikan tidak lengkap dan tidak tercatat dalam dokumen aset X SKOR RATA-RATA (2) TOTAL SKOR PENILAIAN NILAI RATA-RATA ……………….., ………, 20…. TIM EVALUASI KEGIATAN …………………………………………………. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 Ketua Tim 1 2 Sekretaris 2 3 Anggota 3 4 Anggota 4 II.E CONTOH FORMAT EVALUASI BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN FORMAT EVALUASI KEGIATAN : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN JENIS KEGIATAN : EVALUASI PENGELOLAAN SURAT MENYURAT LOKASI : KANTOR DESA (NAMA DESA) WAKTU EVALUASI : DARI TANGGAL…………………………… S.D TANGGAL ………………………….. NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 1 ADMINISTRASI SURAT MASUK
a.Pengelolaan administrasi surat masuk sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X
b.Pengelolaan administrasi surat masuk sesuai ketentuan yang berlaku tetapi belum sepenuhnya berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X
c.Pengelolaan administrasi surat masuk sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagian telah berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X
d.Pengelolaan administrasi surat masuk sesuai ketentuan yang berlaku tetapi sebagian besar belum berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X
e.Pengelolaan administrasi surat masuk sesuai ketentuan yang berlaku tetapi belum berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X SKOR RATA-RATA (1) 2 PELAPORAN ASET DESA
a.Pengelolaan administrasi surat keluar sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
b.Pengelolaan administrasi surat keluar sesuai ketentuan yang berlaku tetapi belum sepenuhnya berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X
c.Pengelolaan administrasi surat keluar sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagian telah berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X
d.Pengelolaan administrasi surat keluar sesuai ketentuan yang berlaku tetapi sebagian besar belum berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X
e.Pengelolaan administrasi surat keluar sesuai ketentuan yang berlaku tetapi belum berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X SKOR RATA-RATA (2) 3 TATA KELOLA KEARSIPAN
a.Pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan dan tertata sangat baik X
b.Pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku tetapi belum sepenuhnya berdasarkan SOP yang telah ditetapkan tetapi belum tertata dengan baik X
c.Pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagian telah berdasarkan SOP yang telah ditetapkan X
d.Pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku tetapi sebagian besar belum berdasarkan SOP yang telah ditetapkan tetapi belum tertata dengan baik X
e.Pengelolaan arsip belum sesuai ketentuan yang berlaku dan belum berdasarkan SOP yang telah ditetapkan serta belum tertata dengan baik X NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 SKOR RATA-RATA (3) TOTAL SKOR PENILAIAN NILAI RATA-RATA ……………….., ………, 20…. TIM EVALUASI KEGIATAN …………………………………………………. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 Ketua Tim 1 2 Sekretaris 2 3 Anggota 3 4 Anggota 4 II.F CONTOH FORMAT EVALUASI BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN FORMAT EVALUASI KEGIATAN : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN JENIS KEGIATAN : EVALUASI PENATAAN REGULASI DESA LOKASI : KANTOR DESA (NAMA DESA) WAKTU EVALUASI : DARI TANGGAL…………………………… S.D TANGGAL ………………………….. NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 1 PERATURAN DESA
a.Peraturan Desa yang bersifat rutin dan tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi sudah ada dan dapat dilaksanakan dengan baik X
b.Peraturan Desa yang bersifat rutin dan tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi sudah ada tetapi belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik X
c.Peraturan Desa yang bersifat rutin dan tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi sudah ada tetapi belum dapat dilaksanakan dengan baik X
d.Peraturan Desa yang bersifat rutin dan tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi belum seluruhnya ada dan belum dapat dilaksanakan dengan baik X
e.Peraturan Desa yang bersifat rutin ada dan Peraturan Desa sebagai tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi belum ada dan belum dapat dilaksanakan X SKOR RATA-RATA (1) NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 2 PERATURAN KEPALA DESA
a.Peraturan Kepala Desa sebagai tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi sudah ada dan dapat dilaksanakan dengan baik X
b.Peraturan Kepala Desa sebagai tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi sudah ada tetapi belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik X
c.Peraturan Kepala Desa yang bersifat rutin dan tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi sudah ada tetapi belum dapat dilaksanakan dengan baik X
d.Peraturan Kepala Desa sebagai tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi belum seluruhnya ada dan belum dapat dilaksanakan dengan baik X
e.Peraturan Kepala Desa sebagai sebagai tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi belum ada dan belum dapat dilaksanakan X SKOR RATA-RATA (2) 3 KEPUTUSAN KEPALA DESA
a.Keputusan Kepala Desa sebagai tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi sudah ada dan dapat dilaksanakan dengan baik X
b.Keputusan Kepala Desa sebagai tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi sudah ada tetapi belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik X
c.Keputusan Kepala Desa sebagai tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi sudah ada tetapi belum dapat dilaksanakan dengan baik X
d.Keputusan Kepala Desa sebagai tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi belum seluruhnya ada dan belum dapat dilaksanakan dengan baik X NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
e.Peraturan Kepala Desa sebagai tindak lanjut perintah aturan yang lebih tinggi belum ada dan belum dapat dilaksanakan X SKOR RATA-RATA (3) TOTAL SKOR PENILAIAN NILAI RATA-RATA ……………….., ………, 20…. TIM EVALUASI KEGIATAN …………………………………………………. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 Ketua Tim 1 2 Sekretaris 2 3 Anggota 3 4 Anggota 4 III.A CONTOH FORMAT EVALUASI BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FORMAT EVALUASI KEGIATAN : BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JENIS KEGIATAN : EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA LOKASI : KANTOR DESA (NAMA DESA) WAKTU EVALUASI : DARI TANGGAL…………………………… S.D TANGGAL ………………………….. NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 1 MUSYAWARAH DESA
a.Musyawarah Desa dilaksanakan secara berjenjang, tepat waktu dan melibatkan partisipasi semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku X
b.Musyawarah Desa dilaksanakan secara berjenjang, tepat waktu tetapi hanya melibatkan partisipasi kelembagaan dan beberapa pihak sesuai ketentuan yang berlaku X
c.Musyawarah Desa dilaksanakan secara berjenjang, tetapi tidak tepat waktu dan melibatkan partisipasi semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku X
d.Musyawarah Desa dilaksanakan secara berjenjang, tetapi tidak tepat waktu dan hanya melibatkan partisipasi kelembagaan dan beberapa pihak belum sesuai ketentuan yang berlaku X
e.Musyawarah Desa dilaksanakan tidak secara berjenjang, tidak tepat waktu dan hanya melibatkan beberapa pihak tidak sesuai ketentuan yang berlaku X SKOR RATA-RATA (1) NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 2 MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
a.Musrenbangdes dilaksanakan tepat waktu dan melibatkan partisipasi semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku X
b.Musrenbangdes dilaksanakan tepat waktu tetapi hanya melibatkan partisipasi kelembagaan dan beberapa pihak sesuai ketentuan yang berlaku X
c.Musrenbangdes dilaksanakan tetapi tidak tepat waktu dan melibatkan partisipasi semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku X
d.Musrenbangdes dilaksanakan tetapi tidak tepat waktu dan hanya melibatkan partisipasi kelembagaan dan beberapa pihak belum sesuai ketentuan yang berlaku X
e.Musrenbangdes dilaksanakan tidak tepat waktu dan hanya melibatkan beberapa pihak tidak sesuai ketentuan yang berlaku X SKOR RATA-RATA (2) 3 PENYUSUNAN RPJMDESA
a.RPJMDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih dan mengakomodir prioritas pembangunan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahunan. X
b.RPJMDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan sebagian kecil belum mengakomodir misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahunan sesuai misi. X NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
c.RPJMDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan hanya mengakomodir sebagian misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahunan. X
d.RPJMDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan hanya mengakomodir sebagian kecil misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahunan. X
e.RPJMDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan tidak mengakomodir misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahunan. X SKOR RATA-RATA (3) 4 PENYUSUNAN RKPDESA
a.RKPDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih dan mengakomodir prioritas pembangunan Desa pada tahun anggaran berkenaan.
b.RKPDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan sebagian kecil belum mengakomodir misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa pada tahun anggaran berkenaan.
c.RKPDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan hanya mengakomodir sebagian misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa pada tahun anggaran berkenaan. NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
d.RKPDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan hanya mengakomodir sebagian kecil misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa pada tahun anggaran berkenaan.
e.RKPDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan tidak mengakomodir misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa pada tahun anggaran berkenaan. SKOR RATA-RATA (4) 5 PENYUSUNAN APB DESA
a.APBDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih dan mengakomodir prioritas pembangunan Desa pada tahun anggaran berkenaan.
b.APBDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan prioritas sebagian kecil belum mengakomodir misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa pada tahun anggaran berkenaan.
c.APBDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan prioritas hanya mengakomodir sebagian misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa pada tahun anggaran berkenaan.
d.APBDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan prioritas hanya mengakomodir sebagian kecil misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa pada tahun anggaran berkenaan.
e.APBDesa telah mengakomodir visi dan misi Kepala Desa terpilih tetapi program kegiatan prioritas tidak mengakomodir NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 misi kepala Desa terpilih sebagai prioritas pembangunan Desa pada tahun anggaran berkenaan. SKOR RATA-RATA (5) TOTAL SKOR PENILAIAN NILAI RATA-RATA ……………….., ………, 20…. TIM EVALUASI KEGIATAN …………………………………………………. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 Ketua Tim 1 2 Sekretaris 2 3 Anggota 3 4 Anggota 4 III.B CONTOH FORMAT EVALUASI BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FORMAT EVALUASI KEGIATAN : BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JENIS KEGIATAN : EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA LOKASI : KANTOR DESA (NAMA DESA) WAKTU EVALUASI : DARI TANGGAL…………………………… S.D TANGGAL ………………………….. NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATAN SANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 1 PERSIAPAN
a.Persiapan dilaksanakan oleh TPK sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak di Desa X
b.Persiapan dilaksanakan oleh TPK sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya melibatkan sebagian besar pihak di Desa X
c.Persiapan dilaksanakan oleh TPK sesuai ketentuan yang berlaku tetapi hanya sebagian kecil melibatkan berbagai pihak di Desa X
d.Persiapan dilaksanakan oleh TPK sesuai ketentuan yang berlaku tetapi tidak melibatkan berbagai pihak di Desa X
e.Persiapan dilaksanakan oleh TPK tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melibatkan berbagai pihak di Desa X SKOR RATA-RATA (1) 2 PELAKSANAAN NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATAN SANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
a.Pelaksanaan pembangunan oleh TPK dilaksanakan sesuai rencana dengan melibatkan partisipasi swadaya masyarakat dan seluruh lembaga kemasyaratan di Desa X
b.Pelaksanaan pembangunan oleh TPK dilaksanakan sesuai rencana tetapi hanya melibatkan lembaga kemasyaratan di Desa X
c.Pelaksanaan pembangunan oleh TPK sesuai ketentuan yang berlaku tetapi hanya melibatkan sebagian kecil lembaga kemasyaratan di Desa X
d.Pelaksanaan pembangunan oleh TPK sesuai ketentuan yang berlaku tetapi kurang melibatkan lembaga kemasyaratan di Desa X
e.Pelaksanaan pembangunan oleh TPK tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melibatkan lembaga kemasyaratan dan berbagai pihak di Desa X SKOR RATA-RATA (2) 3 PEGAWASAN
a.Pengawasan pembangunan oleh TPK dilaksanakan sesuai rencana dengan melibatkan partisipasi swadaya masyarakat dan seluruh lembaga kemasyaratan di Desa X
b.Pengawasan pembangunan oleh TPK dilaksanakan sesuai rencana tetapi hanya melibatkan lembaga kemasyaratan di Desa X
c.Pengawasan pembangunan oleh TPK sesuai ketentuan yang berlaku tetapi hanya melibatkan sebagian kecil lembaga kemasyaratan di Desa X NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATAN SANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
d.Pengawasan pembangunan oleh TPK sesuai ketentuan yang berlaku tetapi kurang melibatkan lembaga kemasyaratan di Desa X
e.Pengawasan pembangunan oleh TPK tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melibatkan lembaga kemasyaratan dan berbagai pihak di Desa X SKOR RATA-RATA (3) 4 PENYERAHAN
a.Penyerahan hasil pembangunan oleh TPK dilaksanakan sesuai rencana dengan didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
b.Penyerahan hasil pembangunan oleh TPK dilaksanakan agak terlambat dari rencana yang telah ditetapkan tetapi didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
c.Penyerahan hasil pembangunan oleh TPK dilaksanakan tepat waktu sesuai rencana tetapi belum sepenuhnya didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
d.Penyerahan hasil pembangunan oleh TPK dilaksanakan tidak tepat waktu sesuai rencana dan belum sepenuhnya didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
e.Penyerahan hasil pembangunan oleh TPK dilaksanakan tidak tepat waktu sesuai rencana dan tidak didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku SKOR RATA-RATA (4) 5 PELAPORAN NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATAN SANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
a.Pelaporan oleh TPK dilaksanakan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan dan didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
b.Pelaporan oleh TPK dilaksanakan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan tetapi sebagian kecil belum didukung bukti- bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
c.Pelaporan oleh TPK dilaksanakan agak terlambat dari jadwal waktu yang telah ditetapkan tetapi didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
d.Pelaporan oleh TPK dilaksanakan agak terlambat dari jadwal waktu yang telah ditetapkan dan belum didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
e.Pelaporan oleh TPK dilaksanakan terlambat dari jadwal waktu yang telah ditetapkan dan tidak didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku SKOR RATA-RATA (5) 6 PERTANGGUNGJAWABAN
a.Pertanggungjawaban TPK disampaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan dan didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
b.Pertanggungjawaban TPK disampaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan tetapi sebagian kecil belum didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATAN SANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
c.Pertanggungjawaban TPK disampaikan agak terlambat dari jadwal waktu yang telah ditetapkan tetapi didukung bukti- bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
d.Pertanggungjawaban TPK disampaikan agak terlambat dari jadwal waktu yang telah ditetapkan dan belum didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
e.Pertanggungjawaban TPK disampaikan terlambat dari jadwal waktu yang telah ditetapkan dan tidak didukung bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku SKOR RATA-RATA (6) TOTAL SKOR PENILAIAN NILAI RATA-RATA ……………….., ………, 20…. TIM EVALUASI KEGIATAN …………………………………………………. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 Ketua Tim 1 2 Sekretaris 2 3 Anggota 3 4 Anggota 4 IV. CONTOH FORMAT EVALUASI BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN FORMAT EVALUASI KEGIATAN : BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN JENIS KEGIATAN : EVALUASI BANTUAN OPERASIONAL KELEMBAGAAN DAN POKMAS LOKASI : KANTOR DESA (NAMA DESA) WAKTU EVALUASI : DARI TANGGAL…………………………… S.D TANGGAL ………………………….. NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 1 PENGANGGARAN DAN PENYALURAN BANTUAN OPERASIONAL
a.Pemberian bantuan berdasarkan proposal dan RAB yang telah diverifikasi, dianggarkan dalam APBDesa serta disalurkan sepenuhnya sesuai anggaran kas X
b.Pemberian bantuan berdasarkan proposal dan RAB yang telah diverifikasi, dianggarkan dalam APBDesa serta disalurkan belum sepenuhnya sesuai anggaran kas X
c.Pemberian bantuan berdasarkan proposal dan RAB yang telah diverifikasi, dianggarkan dalam APBDesa serta disalurkan sebagian sesuai anggaran kas X
d.Pemberian bantuan berdasarkan proposal dan RAB yang telah diverifikasi, dianggarkan dalam APBDesa serta disalurkan tidak sesuai anggaran kas X
e.Pemberian bantuan tidak berdasarkan proposal dan RAB yang telah diverifikasi tetapi dianggarkan dalam APBDesa serta disalurkan tidak sesuai anggaran kas X SKOR RATA-RATA (1) NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7 2 PEMANFAATAN BANTUAN OPERASIONAL
a.Bantuan dimanfaatkan untuk mendukung operasional kelembagaan/pokmas penerima bantuan untuk kebutuhan selama 1 (satu) tahun anggaran dan terencana dengan baik X
b.Bantuan dimanfaatkan untuk mendukung operasional kelembagaan/pokmas penerima bantuan untuk kebutuhan selama 1 (satu) anggaran tetapi kurang terencana. X
c.Bantuan dimanfaatkan untuk mendukung operasional kelembagaan/pokmas penerima bantuan untuk kebutuhan selama 1 (satu) tahun anggaran tetapi tidak terencana. X
d.Bantuan dimanfaatkan untuk mendukung operasional kelembagaan/pokmas penerima bantuan untuk kebutuhan selama 1 (satu) tahun anggaran tetapi tidak sesuai rencana. X
e.Bantuan tidak dimanfaatkan untuk mendukung operasional kelembagaan/pokmas penerima bantuan untuk kebutuhan selama 1 (satu) tahun anggaran dan tidak sesuai rencana. X SKOR RATA-RATA (2) 3 PELAPORAN BANTUAN OPERASIONAL
a.Pelaporan rutin dan berkala lembaga/pokmas penerima bantuan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pemberitahuan dari kepala Desa X
b.Pelaporan rutin dan berkala lembaga/pokmas penerima bantuan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku tetapi memerlukan pemberitahuan dari kepala Desa. X
c.Pelaporan rutin dan berkala lembaga/pokmas penerima bantuan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku tetapi setelah diberitahukan beberapa kali oleh kepala Desa. X NO INSTRUMEN EVALUASI PENILAIAN KUALITATIF CATATANSANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG SANGAT KURANG 1 2 2 3 4 5 6 7
d.Pelaporan rutin dan berkala lembaga/pokmas penerima bantuan tidak tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku meskipun setelah diberitahukan beberapa kali oleh kepala Desa X
e.Pelaporan rutin dan berkala lembaga/pokmas penerima bantuan tidak tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku meskipun setelah diberikan peringatan beberapa kali oleh kepala Desa X SKOR RATA-RATA (3) 4 PELAPORAN BANTUAN OPERASIONAL
a.Pertanggungjawaban lembaga/pokmas penerima bantuan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pemberitahuan dari kepala Desa
b.Pertanggungjawaban lembaga/pokmas penerima bantuan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku tetapi memerlukan pemberitahuan dari kepala Desa.
c.Pertanggungjawaban lembaga/pokmas penerima bantuan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku tetapi setelah diberitahukan beberapa kali oleh kepala Desa
d.Pertanggungjawaban lembaga/pokmas penerima bantuan tidak tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku meskipun setelah diberitahukan beberapa kali oleh kepala Desa
e.Pertanggungjawaban lembaga/pokmas penerima bantuan tidak tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku meskipun setelah diberikan peringatan beberapa kali oleh kepala Desa SKOR RATA-RATA (4) TOTAL SKOR PENILAIAN NILAI RATA-RATA ……………….., ………, 20…. TIM EVALUASI KEGIATAN …………………………………………………. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 Ketua Tim 1 2 Sekretaris 2 3 Anggota 3 4 Anggota 4 Keterangan : Skor Nilai dapat dilakukan dengan cara kuantitatif atau kualitatif, disesuaikan dengan kondisi dan melihat tingkat SDM pada objek yang dievaluasi. NO PERBANDINGAN SKOR NILAI KETERANGAN KUALITATIF KUANTITATIF 1 2 3 4 1 SANGAT BAIK 90 – 100 2 BAIK 70 – 89 3 CUKUP 60 – 69 4 KURANG 50 – 59 5 SANGAT KURANG Kurang dari 50 V. CONTOH FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN EVALUASI …………………………….,….., 20… Kepada : Nomor : Yth. (Pemberi Tugas) Sifat : Lampiran : di- Hal : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Monitoring (Nama Desa) I. DASAR : Surat Keputusan ………. tentang (Pembentukkan Tim Evaluasi); II. LAMANYA PENUGASAN : ……. (………) Hari
c.Mulai tanggal : …………………………
d.Selesai tanggal : ………………………… III. MAKSUD / TUJUAN : Melaksanakan Evaluasi Kegiatan di Bidang …………………………, dengan sasaran :
3.………………………………………………
4.Dst ………………………………………… IV. ISI KEGIATAN : Diuraikan dengan narasi.…………………… V. KESIMPULAN DAN SARAN :
a.Kesimpulan : Setelah melaksanakan Evaluasi sesuai dengan surat tugas tersebut diatas, kami berkesimpulan bahwa ……........................
b.Saran : Saran yang kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan berkenaan dengan hasil evaluasi adalah :
3.……………………………………………
4.Dst ……………………………………… Demikian laporan ini dibuat sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. TIM EVALUASI KEGIATAN ……… NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 1 2 2 BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEMBAGIAN BIDANG KEGIATAN DAN TUPOKSI PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN PEMERINTAHAN DESA KEGIATAN PELAKSANA PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Desa Kaur Keuangan Hasil Aset Desa Kaur Keuangan Hasil Swadaya Dan Partisipasi Kaur Keuangan Pendapatan Lain-lain Kaur Keuangan Transfer Dana desa Kaur Keuangan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota Kaur Keuangan AloKasi Dana Desa Kaur Keuangan Bantuan Keuangan Provinsi Kaur Keuangan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/kota Kaur Keuangan Pendapatan Lain-lain Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar desa Kaur Keuangan Penerimaan dari Hasil Kerjasama desa dengan pihak ketiga Kaur Keuangan Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang beraloKasi di Desa Kaur Keuangan Hibah dan sumbangan dari Pihak ketiga Kaur Keuangan Koreksi Kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkanpenerimaan di kas desa di tahun anggaran berjalan Kaur Keuangan Bunga Bank Kaur Keuangan Lain-lain pendapatan Desa yang sah BELANJA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala desa Kaur TU dan Umum Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Kaur TU dan Umum Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kaur TU dan Umum KEGIATAN PELAKSANA Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Kaur TU dan Umum Penyediaan Tunjangan BPD Kaur TU dan Umum Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan- minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Kaur TU dan Umum Penyediaan Insentif/operasional RT/RW Kaur TU dan Umum Honorarium Staf Perangkat Desa Kaur TU dan Umum Lain-lain sub Bidang Penyelenggaran Belanja Penghasilan Tetap,Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa Kaur TU dan Umum Penyediaan Sarana(aset tetap ) Perkantoran/Pemerintahan Kaur TU dan Umum Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Kasi Kesejahteran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Kasi Kesejahteran Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Kaur TU dan Umum Pengadaan Tenda Desa Kaur TU dan Umum Lain-lain Kegiatan sub bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa Sub Bidang Administrasi Kependudukan,Pencatatan Sipil,statistik dan Kearsipan Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Kaur TU dan Umum Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan potensi desa) Kasi Pemerintahan Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa Kaur TU dan Umum Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat Tentang Kependudukan Pencatatan sipil Kasi Pelayanan Pemetaan Dan Analisis Kemiskinan Desa Secara Partisipatif Kaur Perencanaan Lain-lain kegiatan sub bidang administrsi kependudukan,pencatatan sipil,statistik dan Kearsipan Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan pelaporan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Kaur Perencanaan Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Kasi Pemerintahan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Kaur Perencanaan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Kaur Perencanaan Pengelolaan/Administrasi/Investarisasi/Penilaian Aset desa Kaur TU dan Umum Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Kasi Pemerintahan KEGIATAN PELAKSANA Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Kasi Pemerintahan Pengembangan Sistem Informasi Desa Kasi Pemerintahan Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa(Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** Kasi Pemerintahan Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Penjaringan Perangkat Desa/Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) Kasi Pemerintahan Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa Kasi Pemerintahan Monitoring Pengelolaan Keuangan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Oleh Pemerintah Desa Kaur Perencanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (EPPD) Kaur Perencanaan Pembentukan TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Kasi Pemerintahan Pengelolaan dan Administrasi Pemungutan Pajak Kasi Pemerintahan Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan Sub Bidang Pertanahan SertifiKasi Tanah Kas Desa Kasi Pemerintahan Aministrasi pertanahan (pendaftaran tanah, dan pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) Kasi Pemerintahan Fasilitasi SertifiKasi Tanah Untuk Masyarakat Miskin Kasi Pemerintahan Mediasi Konflik Pertanahan Kasi Pemerintahan Penyuluhan Pertanahan Kasi Pemerintahan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kasi Pemerintahan Penetuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok tanah Desa Kasi Pemerintahan Pengadaan/Pemeliharaan Tanah Desa Kasi Pemerintahan Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Desa Kasi Pemerintahan Lain-lain Kegiatan sub bidang pertanahan Kasi Pemerintahan BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Sub Bidang Pendidikan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa**(Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Kasi Pelayanan Dukungan Penyelenggaran PAUD (APE,Sarana PAUD,dst) Kasi Pelayanan Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat Kasi Pelayanan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Milik Desa Kasi Pelayanan Pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasahnon formal Milik desa Kasi Pelayanan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Kasi Kesejahteran KEGIATAN PELAKSANA Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa Kasi Kesejahteran Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Kasi Pelayanan Pengembangan dan Pembinaan Sanggar seni dan belajar Kasi Pelayanan Dukungan Dan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi Kasi Pelayanan Pembangunan/Pemeliharaan Balai Pelatihan milik Desa Kasi Kesejahteran Lain lain Kegiatan sub bidang Pendidikan Kasi Pelayanan Sub Bidang Kesehatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Kasi Pelayanan Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Kasi Pelayanan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Kasi Pelayanan Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan Kasi Pelayanan Pemibinaan Palang Merah Remaja(PMR) tingkat Desa Kasi Pelayanan Pengasuhan Bersama atau bina Keluarga Balita (BKB) Kasi Pelayanan Pembinaa dan pengawasan upaya kesehatan trdisional Kasi Pelayanan Pemeliharaan sarana/prasarana posyandu polindes/PKD Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD Kasi Kesejahteraan Pengadaan/ Pemeliharaan Ambulance Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Balai Pengobatan dan Panti Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Kasi Kesejahteraan Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas Kasi Kesejahteraan Lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemiliharaan Jalan Desa Kasi Kesejahteraan Pemiliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang Kasi Kesejahteraan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Kasi Kesejahteraan Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Kasi Kesejahteraan Pemeliharaan Gedung/Prasarana balai Desa/ Balai Kemasyarakatan Kasi Kesejahteraan Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pemeliharaan Embung Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan pemukiman/Gang Kasi Kesejahteraan KEGIATAN PELAKSANA Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan usaha Tani Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Kasi Kesejahteraan Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan sosial Desa Kasi Pemerintahan Penyusunan Dokumen Perencanaan tata ruang Desa Kasi Pemerintahan pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan / Pemeliharaan Pintu Air & Kesdam Kasi Kesejahteraan Pembangunan / Pemeliharaan Tanggul Air Kasi Kesejahteraan Pembangunan / Pemeliharaan Gudang Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan / Pemeliharaan Rumah Penginapan Milik Desa Kasi Kesejahteraan Lain-lain sub bidang Pekerjaan umum dan Penata Ruang Sub Bidang Kawasan Pemukiman Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Kasi Kesejahteraan Pemeliharaan sumur Resapan Milik Desa Kasi Kesejahteran Pemeliharaan air bersih Milik Desa(Mata air/Tandon Penanampungan air hujan/sumur Bor dll) Kasi Kesejahteran Pemeliharaan sambungan air Bersih Kerumah tangga( Pipanisasi dll) Kasi Kesejahteran Pemeliharaan sanitasi permukiaman (Gorong-gorng ,selokan,parit,dll Diluar Prasarana jalan) Kasi Kesejahteran Pemeliharaan fasilitas Jamban Umum/MCK umum dll Kasi Kesejahteran Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan sampah Desa/Permukiman (Penampungan Bak sampah,dll) Kasi Kesejahteran Pemeliharaan sistem Pembuangan Air Limbah(Drainase, air Limbah rumah Tangga) Kasi Kesejahteran Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Kasi Kesejahteran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sumur Resapan Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sambungan air Bersih kerumah Tangga(pipanisasi,dll) Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Kasi Kesejahteraan PPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Kasi Kesejahteraan KEGIATAN PELAKSANA Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan sistem pembuangan air limbah (Drainase,Air Limbah rumah Tangga) Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Kasi Kesejahteraan Lain-lain Kegiatan sub Bidang Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman Kasi Kesejahteraan Sub Bidang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Pengelolaan Hutan Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pengelolaan Lingkungan hidup Desa Kasi Kesejahteraan Pelatihan /Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kasi Kesejahteran Penghijauan Desa Kasi Kesejahteran Perlindungan Terumbu Karang Kasi Kesejahteran Lain-lain Kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sub Bidang Perhubungan,KomuniKasi dan Informatika Pembuatan Rambu-rambu Jalan di Desa Kasi pemerintahan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal: Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Kasi pemerintahan Pengelolaan Dan Pembuatan Jaringan/Instalasi KomuniKasi dan Informasi LoKasi Desa Kasi Kesejahteran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Tambatan Perahu Desa Kasi Kesejahteraan Pengadaan/Pemeliharaan/Pengelolaan Transportasi Milik Desa Kasi Kesejahteraan Lain-lain Kegiatan Sub bidang,Perhubungan KomuniKasi dan Informatika Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Kasi Kesejahteran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa Kasi Kesejahteraan Pengadaan/Pemeliharaan Pembangkit Listrik Skala Desa Kasi Kesejahteraan Pengadaan/Pemeliharaan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Kasi Kesejahteraan Pembangunan / Pemeliharaan Instalasi Biogas Kasi Kesejahteraan Pelatihan Pemanfaatan Sumbed Daya Alam Lokal Kasi Pelayanan Lain-lain Sub bidang Energi dan Sumber daya Mineral Sub Bidang Pariwisata Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Kasi Kesejahteran Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Pemeliharaan Fasilitas Wisata Desa Kasi Kesejahteraan Pengadaan /Pemeliharaan Sarana dan Prasarana angkutan wisata Desa Kasi Kesejahteraan KEGIATAN PELAKSANA Lain-lain Sub bidang Pariwisata BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Sub Bidang Ketentraman,Ketertiban Umum,dan Perlindungan Masyarakat Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Kasi Pemerintahan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Kasi Pemerintahan Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat(dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Kasi Pemerintahan Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala lokal Desa Kasi Pemerintahan Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Kasi Kesejahteraan Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Kasi Pemerintahan Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Kasi Pelayanan Pengadaan perlengkapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Kasi Kesejahteraan Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketrentraman, Ketertiban Umum,dam Perlindungan masyarakat Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Kasi Pelayanan Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Kasi Pelayanan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Kasi Pelayanan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pengadaan Perlengkapan Alat Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Kasi Pelayanan Pembinaan keagamaan Kasi Pelayanan Lain-lain Keagamaan Sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Kasi Pelayanan Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Kasi Pelayanan Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Kasi Pelayanan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Kasi Kesejahteraan KEGIATAN PELAKSANA Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Kasi Pelayanan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Kasi Kesejahteraan Lain-lain Kegiatan Sub bidang kepemudaan dan Olah Raga Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Pembinaan Lembaga Adat Kasi Pelayanan Pembinaan LKMD/LPM/PMD Kasi Pelayanan Pembinaan PKK Kasi Pelayanan Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kasi Pelayanan Pelatihan TPK Desa Kasi Pelayanan Pembinaan RT/RW Kasi Pelayanan Lain-Lain Kegiatan Sub bidang Kelembagaan Masyarakat BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan karamba/kolam Perikanan Darat Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Kasi Kesejahteraan Bantuan Perikanan( Bibit/Pakan/dst) Kasi Pelayanan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Perikanan Darat/Nelayan Kasi Pelayanan Pembuatan/Pemeliharaan Kolam Ikan dan Pembenihan Ikan Kasi Kesejahteraan Pembuatan/Pemeliharaan Kapal Penangkap Ikan Kasi Kesejahteraan Pembangunan/ Pemeliharaan Gudang Pendingin (cool storage) Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan / Pemeliharaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) milik Desa Kasi Kesejahteraan Pembuatan/ Pemeliharaan Tambak Garam milik Desa Kasi Kesejahteraan Lain-lain Kegiatan Sub bidang Kelautan dan Perikanan Sub Bidang Pertanian dan Perternakan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Kasi Pelayanan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Perternakan,Kandang dll) Kasi Pelayanan Penguatan Ketahanan Pangkat Tingkat Desa (Lumbung Desa,dll) Kasi Kesejahteraan Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Kasi Kesejahteraan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertania/Perternakan Kasi Pelayanan Pelatihan/Bimtek/sosialisasi Budi Daya Pertanian Kasi Pelayanan Pengadaan / Pemeliharaan Mesin Pakan Ternak Kasi Pelayanan Lain-lain Kegiatan Sub bidang Pertanian dan Perternakan KEGIATAN PELAKSANA Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Peningkatan Kapasitas kepala Desa Kasi Pemerintahan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kasi Pemerintahan Peningkatan Kapasitas BPD Kasi Pemerintahan Pengiriman Aparatur Desa sebagai peserta pelatihan Kasi Pemerintahan Lain-lain Peningkatan kapasitas Aparatur Desa Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Kasi Pelayanan Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Kasi Pelayanan Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel(Penyandang disabilitas) Kasi Pelayanan Lain-lain Kegiatan Sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koperasi,Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/KUDI/UMKM Kasi Pelayanan Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro,Kecil dan Menengah Serta Koperasi Kasi Pelayanan Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan non-Pertanian Kasi Pelayanan Pengadaaan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah Kasi Pelayanan Lain-Lain Sub bidang Koperasi,Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Awal Pembentukan BUM Desa) Kasi Pelayanan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan Yang Dilaksanakan Oleh Desa) Kasi Pelayanan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes Kasi Pelayanan Lain-lain Sub bidang Penanaman Modal Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian Pemeliharaan Pasar Desa/Kios Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasa Desa/Kios Milik Desa Kasi Kesejahteraan Pengembangan Industri Kecil Level Desa Kasi Pelayanan Pembentukaan/Fasilitas/Pelatihan/pendampingan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (Pengrajin,Perdagangan,Industri Rumah Tangga dll) Kasi Pelayanan Lain-lain Kegiatan Sub bidang Perdagangan dan Perindustrian PENANGGULANGAN BENCANA,KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK Penanggulangan Bencana Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan Keadaan Darurat Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan Mendesak Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan Kaur Keuangan Pengeluaran Pembiayaan Kaur Keuangan BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA