Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur pengarusutamaan gender (PUG) sebagai strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan daerah guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Materi pokok mencakup: Ketentuan Umum: Definisi istilah (gender, PUG, analisis gender, Pokja PUG, Focal Point, RAD PUG) dan asas (penghormatan HAM, keadilan, partisipatif, kesetaraan, non-diskriminasi, sinergitas). Tugas dan Kewenangan: Pemerintah daerah bertugas merumuskan kebijakan PUG, berwenang menetapkan kebijakan, koordinasi, pemantauan, fasilitasi anggaran, dan penguatan kelembagaan. Perencanaan: Penyusunan kebijakan/program responsif gender melalui analisis gender, dituangkan dalam dokumen seperti RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan RKA Perangkat Daerah; dikoordinasikan oleh perangkat daerah bidang perencanaan. Pelaksanaan: Bupati bertanggung jawab, dapat dilimpahkan ke Wakil Bupati; implementasi melalui prasyarat PUG; pembentukan Pokja PUG (ketua: kepala perangkat perencanaan, sekretaris: kepala perangkat pemberdayaan perempuan) dengan tugas promosi, sosialisasi, pemantauan; Focal Point di setiap perangkat daerah; komitmen dalam bentuk produk hukum/program; penyusunan RAD PUG memuat PUG dalam perundang-undangan, siklus pembangunan, kelembagaan, dan peran masyarakat. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Bupati melakukan pemantauan/evaluasi; Focal Point laporkan ke Pokja, Pokja ke Bupati, Bupati ke gubernur setiap 6 bulan; laporan memuat capaian, program, data terpilah, dll. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat, organisasi, akademisi, LSM, dunia usaha, media dapat berpartisipasi melalui perencanaan responsif, pengorganisasian usaha, penerapan PUG, dan penyediaan informasi. Kerja Sama: Sinergitas dengan pusat/provinsi; kerjasama dengan daerah lain/pihak ketiga/asing melalui pertukaran info, technical assistance, kajian, dll. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati bina melalui panduan, penguatan kapasitas, pembinaan; pengawasan oleh perangkat pemberdayaan perempuan (teknis) dan pengawasan (umum). Penghargaan: Diberikan berupa piagam/piala/program pembinaan sesuai kemampuan keuangan. Pendanaan: Dari APBD dan sumber sah lainnya. Ketentuan Lain-Lain: Pedoman perencanaan/penganggaran dan pengawasan diatur Ketua Pokja. Ketentuan Peralihan: Pokja/Focal Point existing tetap berlaku jika tidak bertentangan. Ketentuan Penutup: Berlaku sejak diundangkan (5 Maret 2025)
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…