DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2025 ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Materi pokok mencakup: Ketentuan Umum: Definisi istilah seperti Daerah, Bupati, PNS, PPPK, dan Hari Raya. Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas: Diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, PNS, PPPK, calon PNS, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan badan layanan umum daerah. Komponen THR/gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum (disesuaikan dengan jabatan). Tidak diberikan kepada PNS yang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dari tempat penugasan. Untuk PPPK dengan masa kerja <1 tahun, diberikan proporsional; <1 bulan sebelum Hari Raya atau 1 Juni, tidak diberikan. Pembayaran: THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya (berdasarkan penghasilan Februari 2025); gaji ke-13 paling cepat Juni 2025 (berdasarkan penghasilan Mei 2025). Tidak ada potongan iuran, tapi dikenakan PPh yang ditanggung pemerintah. Pendanaan: Bersumber dari APBD.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…