Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Bupati dan Wakil Bupati, terdiri atas:
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi calon PNS, terdiri atas:
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pimpinan badan layanan umum Daerah yang bertugas pada Perangkat Daerah atau unit pelaksana teknis Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS pada badan layanan umum Daerah tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penerima, komponen, dan besaran tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian gaji ketiga belas.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
BAB III
Membuka PDF…