DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2025 ini mengatur pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Tujuannya untuk menjamin kesehatan jasmani dan rohani ASN, meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian, serta memberikan kepastian hukum. Materi pokok mencakup: BAB I Ketentuan Umum: Definisi istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, ASN (PNS dan PPPK), cuti (waktu istirahat di luar tanggungan negara), dan tim pemeriksa kesehatan. BAB II Jenis Cuti dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti: Jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara. Pejabat berwenang memberikan cuti tercantum dalam lampiran (misalnya, Bupati untuk cuti besar, atasan langsung untuk cuti tahunan). Cuti bersama ditetapkan Bupati berdasarkan keputusan nasional. BAB III Cuti PNS: Rincian cuti tahunan (12 hari kerja setelah 1 tahun kerja, bisa diakumulasi max 3 tahun); cuti besar (max 3 bulan setelah 6 tahun kerja berturut-turut); cuti sakit (berdasarkan surat dokter, max 1 tahun 6 bulan dengan perpanjangan); cuti melahirkan (3 bulan untuk anak 1-2, 2 bulan untuk anak 3 dst.); cuti alasan penting (untuk keluarga sakit/meninggal, dll.); cuti luar tanggungan negara (untuk alasan pribadi, tidak dihitung masa kerja). Selama cuti, PNS tetap terima gaji kecuali cuti luar tanggungan. BAB IV Cuti PPPK: Mirip dengan PNS, tapi cuti tahunan max 12 hari setelah 1 tahun; cuti sakit max 1 bulan full gaji, kemudian proporsional; cuti melahirkan 3 bulan; cuti alasan penting max 1 bulan; tidak ada cuti besar. Cuti bersama berlaku mutatis mutandis. BAB V Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti: Permohonan cuti diajukan secara hierarkis (tertulis/oral untuk sakit), dengan persyaratan seperti surat dokter untuk cuti sakit. Pemberian cuti mempertimbangkan kebutuhan dinas; cuti tahunan bisa dibagi, cuti sakit diperiksa tim kesehatan jika >14 hari. BAB III Format Permintaan, Pertimbangan, dan Keputusan Pemberian Cuti (kemungkinan penomoran ulang): Format disiapkan oleh perangkat daerah kepegawaian. BAB IV Pendokumentasian: Dokumen cuti didokumentasikan oleh perangkat daerah kepegawaian untuk pembaruan data ASN. BAB V Ketentuan Lain-Lain: ASN cuti tahunan/bersama bisa dipanggil kembali jika darurat; cuti tidak boleh digunakan untuk kegiatan dilarang; berlaku mutatis mutandis untuk calon PNS. BAB VI Ketentuan Penutup: Berlaku sejak diundangkan; pencabutan peraturan lama.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…