Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 8 Januari 2025 BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 8 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN ttd. EDI RIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2025 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AKHMAD HARUN, S.H. Pembina Tk. I NIP 19690809 199803 1 006 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI HARGA PANGAN STRATEGIS DI TINGKAT KONSUMEN TAHUN ANGGARAN 2025 PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI HARGA PANGAN STRATEGIS DI TINGKAT KONSUMEN TAHUN ANGGARAN 2025 A. PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat konsumen bertujuan untuk menjaga keterjangkauan konsumen terhadap harga pangan strategis. Tersedianya akses pangan yang terjangkau oleh masyarakat menjadi salah satu aspek utama terwujudnya ketahanan pangan. Namun kondisi tesebut akhir-akhir ini mengalami berbagai hambatan. Kondisi perekonomian global yang sedang menghadapi turbulence, ketidakpastian akan krisis pangan, energi dan bahan bakar minyak serta adanya anomali cuaca di beberapa negara termasuk di Indonesia mengakibatkan berkurangnya pasokan komoditas pangan secara global yang berakibat pada kenaikan harga pangan di seluruh dunia. Kenaikan harga pangan strategis yang tidak terkendali dapat memicu inflasi yang mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat. Sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli konsumen atas komoditas pangan strategis maka Pemerintah Kabupaten Kebumen menetapkan kebijakan program subsidi harga pangan strategis di tingkat konsumen, yang disalurkan oleh badan usaha penyalur yang ditunjuk. Sasaran program subsidi harga adalah masyarakat Kabupaten Kebumen. Dengan program subsidi harga pangan strategis di tingkat konsumen diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan komoditas pangan strategis dengan harga yang terjangkau. B. PENGERTIAN Pengertian dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Subsidi Harga adalah subsidi yang merupakan pembayaran selisih harga antara harga jual pasaran komoditas dengan harga jual di tingkat konsumen oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen atas penjualan komoditas.
2.Pangan Strategis adalah komoditas pangan yang memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan angka inflasi, khususnya inflasi volatile food yaitu : beras, gula konsumsi, minyak goreng, telur ayam ras, daging ayam ras, bawang merah, cabai merah keriting,cabai rawit merah dan daging sapi.
3.Program Subsidi Harga Pangan Strategis adalah Program Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk membantu masyarakat mendapatkan komoditas pangan strategisyang disediakan oleh badan usaha penyalur dengan mendapa tkan subsidi harga.
4.Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah beras subsidi pemerintah pusat yang disalurkan melalui Badan Urusan Logistik (BULOG) yang ditujukan untuk stabilisasi harga dan pasokan beras.
5.Konsumen adalah masyarakat yang membeli komoditas pangan strategis dan menggunakannya untuk dikonsumsi sendiri/keluarga.
6.Badan usaha penyalur adalah badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menyalurkan Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen.
7.Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah Harga tertinggi komoditas pangan strategis tertentu di tingkat konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Harga Acuan Penjualan yang selanjutnya disingkat HAP adalah harga penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Harga Jual Pasaran Komoditas adalah harga masing-masing komoditas di pasar rakyat Kabupaten Kebumen yang disajikan datanya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kebutuhan Pokok Masyarakat (SIMBOK).
10.Harga Jual Komoditas ditingkat Konsumen adalah Harga Jual Pasaran Komoditas dikurangi besarnya subsidi harga masing-masing komoditas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.
11.Periode penyaluran adalah jangka waktu yang ditetapkan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen di Kabupaten Kebumen untuk menyalurkan subsidi harga.
12.Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas untuk melakukan verifikasi, monitoring dan evaluasi kegiatan Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen Tahun Anggaran 2025. C. BADAN USAHA PENYALUR Badan usaha penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk membantu menyalurkan Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen Tahun Anggaran 2025 adalah PT. Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). D. ALOKASI ANGGARAN Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan dana untuk program Subsidi Harga sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari APBD 2025. E. KRITERIA PENERIMA PROGRAM SUBSIDI HARGA Kriteria penerima Program Subsidi Harga adalah sebagai berikut :
1.berlaku untuk masyarakat umum, datang langsung ke lokasi dan membayar secara tunai/non tunai; dan
2.konsumen yang membeli komoditas pangan strategis adalah perseorangan dan menggunakannya untuk dikonsumsi sendiri/keluarga. F. SYARAT DAN KETENTUAN PENYALURAN PROGRAM SUBSIDI HARGA Penyaluran Program Subsidi Harga dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1.Disalurkan oleh Badan Usaha penyalur melalui penjualan komoditas pangan strategis.
2.Analisa perkembangan harga dan Harga Jual Pasaran Komoditas di Kabupaten Kebumen untuk masing-masing komoditas menggunakan data harga di Pasar Tumenggungan yang terdapat pada Aplikasi Sistem Informasi Kebutuhan Pokok Masyarakat (SIMBOK) yang dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen.
3.Subsidi harga diberikan untuk menurunkan harga jual komoditas pangan strategis di tingkat konsumen dari harga jual pasaran komoditas di Kabupaten Kebumen.
4.Subsidi diberikan untuk minyak goreng adalah per liter sedangkan untuk komoditas beras medium non SPHP, gula konsumsi, telur ayam ras, daging ayam ras, bawang merah, cabai merah keriting, cabai rawit merah dan daging sapi diberikan per kilogram.
5.Besarnya subsidi per komoditas sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberikan maksimal sebesar 27,67 % (dua puluh tujuh koma enam puluh tujuh persen) dari HET atau HAP batas atas komoditas tersebut.
6.Presentase besaran subsidi sebesar 27,67% (dua puluh tujuh koma lima persen) sebagaimana dimaksud pada angka 5 didasarkan pada perhitungan perkembangan harga rata-rata kebutuhan pokok masyarakat dan komoditas strategis di Pasar Tumenggungan Kabupaten Kebumen pada 3 (tiga) tahun terakhir.
7.HET dan HAP di Tingkat Konsumen berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat periode penyaluran subsidi harga.
8.Pembelian maksimal per konsumen atas komoditas pangan strategis untuk beras maksimal 10 (sepuluh) kg, minyak goreng maksimal 2 (dua) liter dan komoditas lainnya maksimal 2 (dua) kg. G. MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SUBSIDI HARGA Mekanisme penyaluran Program Subsidi Harga adalah sebagai berikut :
1.Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen menyusun rencana penyaluran subsidi dan besarnya subsidi yang diberikan untuk masing-masing komoditas per periode yang dituangkan dalam berita acara dengan format sebagaimana tercantum tabel 1.
2.Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen mengajukan permohonan pencairan Program Subsidi Harga kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawab Mutlak Badan Usaha Penyalur dengan format sebagaiman tercantum pada tabel 2.
3.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen melakukan penyaluran dana subsidi harga kepada Badan Usaha penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Badan Usaha Penyalur menyalurkan subsidi harga mendasari berita acara Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen, dengan kelengkapan administrasi sebagaimana tercantum pada tabel 3.
5.Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen melakukan monitoring pelaksanaan penyaluran subsidi harga. H. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
1.Badan Usaha penyalur menyampaikan laporan realisasi penyaluran subsidi harga per periode penyaluran dengan format sebagaimana tercantum pada tabel 4, yang ditujukan kepada Bupati Kebumen c.q. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen dengan tembusan Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah periode penyaluran.
2.Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi penyaluran subsidi harga per periode penyaluran yang dituangkan pada berita acara dengan format sebagaimana tercantum pada tabel 5.
3.Badan Usaha Penyalur wajib menyampaikan laporan realisasi tahunan dengan melampirkan rekapitulasi penyaluran dana subsidi harga dengan format sebagaimana tercantum pada tabel 6 paling lambat tanggal 31 Desember 2025 yang ditujukan kepada Bupati Kebumen c.q. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen dengan tembusan Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen.
4.Sisa anggaran yang tidak terserap wajib dikembalikan ke Kas Daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
5.Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen melaporkan pelaksanaan kegiatan Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tahun anggaran berakhir kepada Bupati Kebumen dengan tembusan Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen. I. PENUTUP Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan komoditas pangan strategis yang terjangkau dan menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen pada saat harga komoditas pangan strategis diatas HET atau HAP. BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Tabel 1 BERITA ACARA RENCANA PENYALURAN SUBSIDI HARGA PERIODE PENYALURAN …...….. sd …………. (diisi tanggal, bulan dan tahun) Berdasarkan hasil Rapat Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen pada hari…….. tanggal…… bulan…….. tahun……… (notulen rapat terlampir), dengan mempertimbangkan : 1………………………………………………… (diisi dasar pertimbangan)
2.…………………………………………………(diisi dasar pertimbangan) dst akan dilaksanakan subsidi harga melalui penjualan komoditas pangan strategis untuk komoditas : No Komoditas Harga Jual Pasaran (Rp) Harga Jual di tingkat konsumen (Rp) Subsidi per kg, liter (Rp) Jumlah (kg,liter) Total Subsidi Harga Rp) Wilayah Kecamatan 1 2 3 4 5 6 7= (5x6) 8 1. 2. dst Dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pelaksanaan penyaluran subsidi harga pangan dilaksanakan oleh PT. Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda).
2.Jadwal dan teknis distribusi dikoordinasikan oleh PT. Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dengan Pihak Desa/Kelurahan/lokasi distribusi lain dan Kecamatan.
3.………………………………………. (diisi dengan ketentuan lainya) Kebumen, …………………………….(diisi tanggal/bulan/tahun) Anggota Tim No Nama Jabatan dalam Tim Tanda Tangan
1.1……………
2.2…………...
3.3…………... Dst Tabel 2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
1.Diisi dengan nama pejabat yang bertanggung jawab;
2.Diisi dengan jabatan pejabat yang bertanggung jawab;
3.Diisi dengan nama Penyalur Subsidi Harga yang mengajukan tagihan Subsidi Harga;
4.Diisi dengan periode penyaluran subsidi harga (tanggal xxxx bulan xxxx 2024); . . . . . . . . . . . . . . , ....................... (7) Nama Badan Usaha Penyalur Nama Pejabat yang Bertanggungjawab Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1.Perhitungan pembayaran subsidi harga untuk periode …………………
2.Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/ atau kelebihan atas pembayaran subsidi harga pada periode ………….. (6) tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dana/ atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama ................................................. …………(1) Jabatan .............................................. …………(2) Badan Usaha...................................... …………(3) Kop Surat Penyalur Subsidi Harga
5.Diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan dalam angka dan huruf;
6.Diisi dengan periode penyaluran subsidi harga (tanggal xxxx bulan xxxx 2024);
7.Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat; dan
8.Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang dibubuhi cap resmi Penyalur subsidi harga Tabel 3 PENGECEKAN BARANG HARI/TANGGAL :………………. (diisi hari, tanggal, bulan dan tahun) LOKASI : ……………… (diisi desa/kelurahan dan kecamatan) Catatan : 1……………………………… (diisi jika ada catatan yang pelu disampaikan dalam pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran) No Komoditas Jumlah Pengiriman (kg, liter) Jumlah Penyaluran (kg, liter) Sisa (kg, liter) Petugas di Lokasi Penyaluran Perwakilan Tim Petugas Badan Usaha Penyalur Nama TTD Nama TTD Nama TTD 1. 2. dst Total TABEL 4 LAPORAN REALISASI PENYALURAN KOMODITAS PANGAN STRATEGIS DI TINGKAT KONSUMEN TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE : ……………………. sd …………………………… No Komoditas/Lokasi Penyaluran Tanggal Penyaluran Harga Jual Pasaran (Rp/kg, Rp/liter) Harga Jual di Tingkat Konsumen (Rp/kg, Rp/liter Subsidi Harga (Rp/kg, Rp/liter) Jumlah Penyaluran (Satuan Kg, Liter) Total Penyalura n Subsidi Harga (Rp) 1 2 3 4 5 6 = (4-5) 7 8 = (6 x 7) I Komoditas : ………….
1.Lokasi : …………… 2. dst Total Komoditas : ………………….. II Komoditas : ………………
1.Lokasi ………… 2. dst Total Komoditas : …………. Kebumen , ....................... (diisi tanggal/bulan/tahun) Nama Badan Usaha Penyalur Ttd dan Cap Nama Pejabat yang Bertanggungjawab Tabel 5 BERITA ACARA VERIFIKASI ATAS LAPORAN REALISASI PENYALURAN KOMODITAS PERIDE PENYALURAN ………….. sd ………. (diisi tanggal, bulan dan tah Berdasarkan hasil Rapat Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen pada hari…….. tanggal…… bulan…….. tahun……… (notulen rapat terlampir), Bersama ini kami sampaikan hasil verifikasi atas laporan realisasi penyaluran komoditas strategis periode ………………. sd ……………………. sebagai berikut : No Komoditas Lokasi Penyaluran BA Rencana Penyaluran (Jumlah, kg, liter)) Realisasi Penyaluran (Jumlah, kg, liter)) 1. 2. dst Dengan catatan sebagai berikut :
1.Telah menyalurkan komoditas pangan strategis sesuai dengan ketentuan.
2.…………………………………. (diisi dengan catatan lain jika ada) Kebumen, ……………………………. (diisi tanggal/bulan/tahun) Anggota Tim No Nama Jabatan dalam Tim Tanda Tangan
1.1……………
2.2…………..
3.3……………. dst Tabel 6 REKAPITULASI LAPORAN REALISASI PENYALURAN SUBSIDI HARGA MELALUI PENJUALAN KOMODITAS PANGAN STRATEGIS DI TINGKAT KONSUMEN TAHUN ANGGARAN 2025 No Periode Penyaluran Komoditas Lokasi Penyalu ran Harga Jual Pasaran (Rp/kg, Rp/liter ) Harga Jual di Tingka t Konsu men (Rp/kg , Rp/lite r) Subsidi Harga (Rp/kg, Rp/liter) Jum lah Pen yalu ran (Sat uan Kg, Liter ) Total Penyalur an Subsidi Harga (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 = (5-6) 8 9 = (7 x 8) 1. 2. dst Kebumen , ....................... (diisi tanggal/bulan/tahun) Nama Badan Usaha Penyalur Ttd dan Cap Nama Pejabat yang Bertanggungjawab