DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang PPK yang mendelegasikan wewenang pemberian cuti bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah kepada pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Dikecualikan untuk Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti alasan penting yang dijalankan di luar negeri, Cuti pelaksanaan ibadah haji dan Cuti di luar tanggungan negara wewenangnya tetap pada PPK. Pejabat yang diberikan kewenangan apabila berhalangan, maka wewenang memberikan Cuti bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah ditarik ke atas sesuai dengan hierarki.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…