Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 3 Maret 2025 BUPATI KEBUMEN, ttd. LILIS NURYANI Diundangkan di Kebumen pada tanggal 3 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. EDI RIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2025 NOMOR 15 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, AKHMAD HARUN, S.H. Pembina Tk. I NIP 19690809 199803 1 006 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN DAFTAR PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN NO . PEJABAT YANG MENETAPKAN JENIS CUTI KETERANGAN 1 2 3 4
1.Bupati Kebumen a. Cuti Tahunan;
b.Cuti Besar;
c.Cuti Sakit;
d.Cuti Melahirkan;
e.Cuti Karena Alasan Penting;
f.Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji; dan
g.Cuti di Luar Tanggungan Negara. Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di luar negeri.
2.Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen a. Cuti Tahunan;
b.Cuti Besar;
c.Cuti Sakit;
d.Cuti Melahirkan; dan
e.Cuti Karena Alasan Penting. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. 1 2 3 4
3.Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen
a.Cuti Tahunan;
b.Cuti Besar;
c.Cuti Sakit;
d.Cuti Melahirkan; dan
e.Cuti Karena Alasan Penting.
a.Untuk Jabatan Administrator Eselon III.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b.Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.
4.Kepala Perangkat Daerah selain Sekretariat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
a.Cuti Tahunan;
b.Cuti Besar;
c.Cuti Sakit kurang dari 14 hari;
d.Cuti Melahirkan; dan
e.Cuti Karena Alasan Penting Untuk Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan kerjanya.
5.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen Cuti Sakit lebih dari 14 hari Untuk Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen BUPATI KEBUMEN, ttd. LILIS NURYANI