1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Dinas Pertanian dan Pangan adalah Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen.
5.Kepala Dinas Pertanian dan Pangan adalah Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen.
6.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
7.Pinjaman Daerah adalah transaksi yang dilakukan pemerintah Daerah untuk menerima uang atau manfaat bernilai uang dari pihak lain.
8.Pinjaman Daerah untuk Ketahanan Pangan adalah dana yang bersifat talangan dan diberikan kepada Gabungan kelompok tani/kelompok tani/kelembagaan ekonomi petani untuk modal usaha pembelian gabah/beras, jagung, kedelai dan kacang hijau dari petani dan atau untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan meningkatkan produksi pertanian dan harus dikembalikan ke rekening kas umum Daerah dalam jangka waktu tertentu.
9.Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan beranggotakan terdiri dari unsur perangkat Daerah terkait untuk membantu pengelolaan Pinjaman Daerah untuk Ketahanan Pangan dalam hal verifikasi calon penerima, monitoring dan evalusi kegiatan.
10.Harga Pembelian Pemerintah adalah harga pembelian pemerintah untuk komoditas gabah/beras sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
12.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani yang tumbuh berdasarkan kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk bekerja sama dalam meningkatkan, mengembangkan produktifitas usaha tani, memanfaatkan sumber daya pertanian, mendistribusikan hasil produksinya dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
13.Kelembagaan Ekonomi Petani yang selanjutnya disingkat KEP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti Kelompok Usaha Bersama, Usaha Pengelola Jasa Alat dan Mesin Pertanian, Badan Usaha Milik Petani yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.
14.Corporate Farming atau korporasi pertanian adalah sistem pertanian yang melibatkan kerja sama antara petani dan lembaga agribisnis untuk mengelola lahan secara bersama.
15.Stabilitas Harga adalah terjadinya situasi kemantapan, kestabilan, dan keseimbangan keadaan harga gabah/beras, jagung, kedelai dan kacang hijau yang tidak merugikan petani dan terjangkau oleh konsumen.
16.Pelaporan adalah proses pembuatan laporan yang dilakukan oleh pengelola pinjaman Daerah terhadap perkembangan pemanfaatan pinjaman Daerah oleh para penerima yang disampaikan secara berkala kepada Bupati.