Belanja Bantuan Sosial diberikan kepada PMKS yang meliputi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Gelandangan, Pengemis dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi dengan kriteria sebagai berikut:
a.merupakan Fakir Miskin;
b.masuk dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan/atau Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah; dan
c.warga Kabupaten Kebumen yang berdomisili di Kabupaten Kebumen dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga. Pasal II Peraturan Bupati mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 15 Mei 2025 BUPATI KEBUMEN, ttd. LILIS NURYANI Diundangkan di Kebumen pada tanggal 15 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. EDI RIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2025 NOMOR 30 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AKHMAD HARUN, S.H. Pembina Tk. I NIP 19690809 199803 1 006