1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
7.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan Desa.
8.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Desa yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat di wilayah kerjanya dan ditetapkan oleh Kepala Desa.
9.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah bagian dari wilayah kerja RW yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat diwilayah kerjanya dan ditetapkan oleh Kepala Desa.
10.Insentif bagi Ketua RW dan RT adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada Ketua RW dan Ketua RT pada Desa.
11.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
12.Alokasi Dasar adalah alokasi minimal ADD yang diterima oleh setiap Desa secara merata yang merupakan total ADD dikurangi total penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dikali 70% (tujuh puluh persen).
13.Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa yang merupakan total ADD dikurangi total penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dikali 30% (tiga puluh persen).
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
15.Penghasilan tetap yang selanjutnya disebut Siltap adalah penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari ADD.
16.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
17.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
18.Tambahan penghasilan tetap adalah penghasilan yang diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahuh anggaran kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari ADD yang bersifat tambahan dengan besaran yang ditentukan.
19.Tunjangan adalah tambahan pendapatan diluar penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa.
20.Penghasilan pengganti bengkok Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa adalah tambahan tunjangan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa untuk Desa yang tidak memiliki bengkok sebagai tambahan tunjangan.
21.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan Pemerintah yang memungut biaya iuran wajib Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan.