1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Aparatur Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa dan/atau Staf Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa pada Pemerintah Daerah.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
12.Staf Perangkat Desa adalah tenaga administrasi atau teknis untuk mendukung tugas-tugas Perangkat Desa.
13.Hari Kerja Pemerintah Desa adalah hari operasional bagi Pemerintah Desa untuk kepentingan pelayanan publik.
14.Hari Kerja Aparatur Pemerintah Desa adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Aparatur Pemerintah Desa.
15.Jam Kerja Pemerintah Desa adalah rentang waktu operasional bagi Pemerintah Desa untuk kepentingan pelayanan publik.
16.Jam Kerja Aparatur Pemerintah Desa adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Aparatur Pemerintah Desa.
17.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
18.Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas kedinasan.
20.Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi Pakaian Dinas.
21.Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan Aparatur Pemerintah Desa sesuai dengan jenis Pakaian Dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta Atributnya.
22.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat Dinas Luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
23.Pakaian Dinas Upacara Kepala Desa yang selanjutnya disingkat PDU Kepala Desa adalah Pakaian Dinas Kepala Desa yang dipakai dalam melaksanakan upacara.
24.Pakaian Sipil Lengkap Perangkat Desa dan/atau Staf Perangkat Desa yang selanjutnya disebut PSL adalah Pakaian Dinas yang dipakai oleh Perangkat Desa dan/atau Staf Perangkat Desa yang akan dilantik menjadi Perangkat Desa.
25.Pakaian Adat adalah pakaian adat khas Daerah yang memiliki model tersendiri digunakan pada acara khusus memiliki nuansa kedaerahan, warna dan corak spesifik yang diakui sebagai ciri khas Daerah.