menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2024 Nomor 14);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025 Nomor 6); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Mengubah ketentuan mengenai jumlah besaran alokasi anggaran Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025 Nomor 21) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 2 September 2025 BUPATI KEBUMEN, ttd. LILIS NURYANI Diundangkan di Kebumen pada tanggal 2 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. EDI RIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2025 NOMOR 46 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AKHMAD HARUN, S.H. Pembina Tk. I NIP 19690809 199803 1 006 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 45 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2025 PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2025 A. PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Usaha Mikro memiliki peran dan kontribusi yang penting dalam perekonomian Kabupaten Kebumen, dimana jumlah Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen berkisar empat puluh enam ribuan. Keterbatasan modal yang dimiliki usaha mikro, dan adanya kesulitan mengakses permodalan melalui kredit/pembiayaan perbankan menjadi kendala tumbuh kembangnya Usaha Mikro. Guna mengatasi hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kebumen menetapkan kebijakan program subsidi bunga. Dengan program tersebut diharapkan pelaku usaha dapat memperoleh fasilitas permodalan dari lembaga jasa keuangan secara profesional dengan bunga rendah. Maksud dari pelaksanaan program subsidi bunga kepada Usaha Mikro adalah untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan penyalur secara professional. Adapun tujuan dari program ini adalah untuk menyediakan subsidi bunga bagi Usaha Mikro, membantu meringankan beban Usaha Mikro, mengurangi ketergantungan Usaha Mikro terhadap rentenir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan program subsidi bunga kepada Usaha Mikro adalah subsidi bunga kepada para pelaku Usaha Mikro yang mengakses permodalan pada lembaga keuangan penyalur yang ditunjuk untuk sektor usaha dibidang pertanian, perikanan, peternakan, industri pengolahan, perdagangan, pariwisata dan jasa. B. PENGERTIAN Pengertian dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Subsidi bunga adalah subsidi yang merupakan pembayaran sebagian bunga pinjaman oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen bagi Usaha Mikro yang mengajukan pinjaman kepada Lembaga Keuangan Penyalur yang ditunjuk.
2.Program Subsidi Bunga adalah program Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk membantu akses permodalan bagi usaha mikro kepada Lembaga Keuangan Penyalur dengan mendapatkan subsidi bunga.
3.Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4.Program Kredit Mikro Nelayan dan Usaha Kecil Menengah Perikanan (Kredit Mikro Nelayan dan UKM Perikanan) adalah produk PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) berupa kredit usaha khusus bagi pelaku usaha yang diprioritaskan masuk dalam kelompok dan binaan Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen.
5.Program Kredit Mikro Bersama dengan nasabah petani yang mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen.
6.Lembaga Keuangan Penyalur adalah lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menyalurkan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro.
7.Debitur adalah Usaha Mikro penerima subsidi bunga dari Lembaga Keuangan Penyalur Program Subsidi Bunga.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Tim Verifikasi, Monitoring dan Evaluasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas untuk melakukan verifikasi, monitoring dan evaluasi kegiatan program subsidi bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen. C. LEMBAGA KEUANGAN PENYALUR Lembaga Keuangan Penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk membantu menyalurkan program subsidi bunga kepada Usaha Mikro Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1.PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen (Perseroda) atau dengan sebutan lainnya;
2.PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kebumen (Perseroda) atau dengan sebutan lainnya; dan
3.PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda) atau dengan sebutan lainnya. D. ALOKASI ANGGARAN Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan dana untuk Program Subsidi Bunga sebesar Rp411.000.000,00 (empat ratus sebelas juta rupiah) dari APBD 2025 disalurkan melalui Lembaga Keuangan Penyalur dengan alokasi pembagian sebagai berikut: No. Lembaga Keuangan Penyalur Alokasi APBD 2025 (Rp)
1.PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) 36.000.000,00
2.PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) 350.000.000,00
3.PT BPR BKK Jateng (Perseroda) 25.000.000,00 Jumlah 411.000.000,00 E. KRITERIA PENERIMA PROGRAM SUBSIDI BUNGA Kriteria penerima Program Subsidi Bunga adalah sebagai berikut:
1.Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen yang berdomisili, memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kebumen serta menjalankan usahanya di Kabupaten Kebumen;
2.Memiliki Izin atau Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Perangkat Daerah terkait dan/atau Unit Pelaksana Teknis Daerah terkait;
3.Debitur aktif tahun 2025 di salah satu dari 3 (tiga) Lembaga Keuangan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam huruf C dengan penilaian kolektibilitas kategori Lancar (L) atau Dalam Pengawasan Khusus (DPK); dan
4.Bukan Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian F. SYARAT DAN KETENTUAN PENYALURAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA Penyaluran Program Subsidi Bunga dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1.Pinjaman maksimal Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk usaha produktif;
2.Agunan pokok dari pinjaman subsidi bunga adalah usaha atau obyek yang dibiayai sedangkan untuk agunan tambahan dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Lembaga Keuangan Penyalur;
3.Pemberian subsidi bunga sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari bunga kredit per bulan dengan plafon pinjaman maksimal Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalam Tahun Anggaran 2025 untuk program Kredit Mikro Nelayan dan Usaha Kecil Menengah Perikanan (Kredit Mikro Nelayan dan UKM Perikanan) yang dihitung dari bunga pinjaman yang berlaku pada PT BPR BKK Kebumen (Perseroda);
4.Pemberian subsidi bunga sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari bunga kredit per bulan dengan plafon pinjaman maksimal Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam Tahun Anggaran 2025 untuk program Kredit Mikro Bersama dengan nasabah petani yang mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen yang dihitung dari bunga pinjaman yang berlaku pada PT BPR BKK Kebumen (Perseroda);
5.Dalam hal pemberian subsidi bunga tidak termasuk pada program sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, diberikan subsidi bunga sebesar 50% (lima puluh persen) dari bunga kredit per bulan dalam Tahun Anggaran 2025 dan/atau maksimal 1% (satu persen) per bulan yang dihitung dari bunga pinjaman yang berlaku pada Lembaga Keuangan Penyalur; dan
6.Jangka waktu Program Subsidi Bunga maksimal selama 12 (dua belas) bulan dan/atau sampai dengan 31 Desember 2025. G. MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA Mekanisme penyaluran Program Subsidi Bunga adalah sebagai berikut:
1.Lembaga Keuangan Penyalur mengajukan usulan calon penerima Subsidi Bunga sesuai dengan Pagu Anggaran yang telah ditetapkan dengan format sebagaimana tercantum dalam Tabel 1;
2.Dalam hal alokasi pagu Subsidi Bunga dari Lembaga Keuangan Penyalur belum terpenuhi, maka Lembaga Keuangan Penyalur dapat mengajukan usulan tambahan calon penerima Subsidi Bunga;
3.Tim Verifikasi, Monitoring dan Evaluasi melakukan verifikasi terhadap usulan dari Lembaga Keuangan Penyalur yang dituangkan dalam berita acara;
4.Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen mengajukan permohonan pencairan Program Subsidi Bunga kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan format sebagaimana tercantum dalam Tabel 2;
5.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen melakukan penyaluran dana subsidi bunga kepada Lembaga Keuangan Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.Lembaga Keuangan Penyalur menyalurkan dana Subsidi Bunga kepada calon penerima terverifikasi sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Tabel 3;
7.Lembaga Keuangan Penyalur wajib menyampaikan laporan realisasi bulanan dengan melampirkan bukti rekapitulasi penyaluran dana subsidi bunga paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan format sebagaimana Tabel 4 yang ditujukan kepada Bupati Kebumen c.q. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen dengan tembusan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen;
8.Lembaga Keuangan Penyalur wajib menyampaikan laporan realisasi tahunan dengan melampirkan bukti rekapitulasi penyaluran dana subsidi bunga paling lambat tanggal 31 Desember 2025 yang ditujukan kepada Bupati Kebumen c.q. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen dengan tembusan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen;dan
9.Sisa anggaran yang tidak terserap wajib dikembalikan ke Kas Daerah paling lambat tanggal 15 Desember 2025. H. SANKSI ADMINISTRATIF Lembaga Keuangan Penyalur yang tidak mengikuti mekanisme dalam Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan alokasi dan/atau tidak diikutkan kembali menjadi Lembaga Keuangan Penyalur Program Subsidi Bunga. I. PENUTUP Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro diharapkan dapat memperluas akses keuangan masyarakat utamanya terkait dengan upaya penyediaan kredit berbiaya rendah. BUPATI KEBUMEN, ttd. LILIS NURYANI TABEL 1 FORMAT USULAN CALON PENERIMA PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO / KREDIT MIKRO NELAYAN DAN USAHA KECIL MENENGAH PERIKANAN / KREDIT MIKRO BERSAMA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2025 No. Nama Debitur NIK Alamat KTP No. Telp/HP Nomor Keterangan Usaha Bidang Usaha Plafond Pinjaman Baki Debet Jumlah Angsuran Kolektibilitas Pokok Bunga DIREKTUR LEMBAGA KEUANGAN PENYALUR cap dan tanda tangan (Nama Lengkap) TABEL 2 PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
1.Diisi dengan nama pejabat yang bertanggung jawab;
2.Diisi dengan jabatan pejabat yang bertanggung jawab;
3.Diisi dengan nama Penyalur Kredit yang mengajukan tagihan Subsidi Bunga;
4.Diisi dengan Jems permintaan pembayaran dan periode (Subsidi Bunga bulan xxxx 2024);
5.Diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan dalam angka dan huruf;
6.Diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode (Subsidi Bunga bulan xxxx 2024);
7.Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat; dan
8.Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang dibubuhi cap resmi Penyalur Kredit. . . . . . . . . . . . . . . , ....................... (7) Nama Penyalur Kredit/Pembiayaan -8 Nama Pejabat yang Bertanggungjawab Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1.Perhitungan .................... (4) sebesar ................... (5) (dengan huruf) telah dihitung dengan benar
2.Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/ atau kelebihan atas pembayaran ........... (6) ... tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dana/ atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama ................................................. (1) Jabatan .............................................(2) Lembaga ............................................ (3) Kop Surat Penyalur Kredit TABEL 3 FORMAT PENERIMA PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO / KREDIT MIKRO NELAYAN DAN USAHA KECIL MENENGAH PERIKANAN / KREDIT MIKRO BERSAMA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2025 No. Nama Debitur NIK Alamat KTP No. Telp/HP Nomor Keterangan Usaha Bidang Usaha Plafond Pinjaman Baki Debet Jumlah Angsuran Kolektibilitas Keterangan Pokok Bunga TIM VERIFIKASI tanda tangan (Nama Lengkap) TABEL 4 LAPORAN REALISASI PENYALURAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO / KREDIT MIKRO NELAYAN DAN USAHA KECIL MENENGAH PERIKANAN / KREDIT MIKRO BERSAMA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2025 No. Nama Debitur NIK Alamat KTP No. Telp/HP Nomor Keterangan Usaha Bidang Usaha Plafond Pinjaman Baki Debet Jumlah Angsuran Subsidi Disalurkan (Rp.) Tingkat Kelancaran Keterangan Pokok Bunga DIREKTUR LEMBAGA KEUANGAN PENYALUR cap dan tanda tangan (Nama Lengkap)