menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); SALINAN
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 170); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN. Pasal I Mengubah otorisasi Pengguna Cash Management System dan limitasi nilai transaksi non tunai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 70) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 107 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 107) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 17 Februari 2025 BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 17 Februari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. EDI RIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2025 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AKHMAD HARUN, S.H. Pembina Tk. I NIP 19690809 199803 1 006 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN OTORISASI PENGGUNA CMS
1.Otorisasi Pengguna CMS pada Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD: Otorisator Jabatan Besaran (Rp) Operator Checker Eksekutor : Pembantu Bendahara Pengeluaran : Kepala Subbagian Keuangan : Bendahara Pengeluaran 0 – 1 >1 – 2 >2 – 50 juta
2.Otorisasi Pengguna CMS pada Unit Kerja/KPA: Otorisator Jabatan Besaran (Rp) Operator Checker Eksekutor : Bendahara Pengeluaran Pembantu : Kepala Subbagian Keuangan : Bendahara Pengeluaran 0 – 1 >1 – 2 >2 – 50 juta
3.Otorisasi Pengguna CMS pada Badan Layanan Umum Daerah: Otorisator Jabatan Besaran (Rp) Operator Checker Eksekutor : Petugas Verifikasi Keuangan : Pejabat Keuangan : Bendahara BLUD 0 – 1 >1 – 2 >2 – 50 juta
4.Otorisasi Pengguna CMS pada BOS SMP: Otorisator Jabatan Besaran (Rp) Operator Checker Eksekutor : Petugas Verifikasi Keuangan : Wakil Kepala Sekolah : Bendahara BOS 0 – 1 >1 – 2 >2 – 50 juta
5.Otorisasi Pengguna CMS pada BOS SD: Otorisator Jabatan Besaran (Rp) Operator Checker Eksekutor : Petugas Verifikasi Keuangan : Kepala Sekolah : Bendahara BOS 0 – 1 >1 – 2 >2 – 50 juta BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO