1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Kebumen dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penyelenggaraan Perpustakaan adalah suatu kegiatan perencanaan, pengelolaan, pelestarian, pengembangan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
6.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan atau dengan sebutan lain yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kebumen.
7.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
8.Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan.
9.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
10.Perpustakaan Daerah yang selanjutnya disebut Perpusda adalah Perpustakaan Umum milik Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian.
11.Perpustakaan Kecamatan adalah Perpustakaan Umum Daerah yang diselenggarakan oleh kecamatan.
12.Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/kelurahan.
13.Perpustakaan Sekolah adalah Perpustakaan yang berada pada lembaga pendidikan sekolah yang merupakan sumber belajar yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan di sekolah.
14.Perpustakaan khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
15.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi diatas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1000 (seribu) judul bahan pustaka.
16.Pojok Baca yang selanjutnya disebut Sudut Baca adalah suatu tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka.
17.Perpustakaan Keliling Kabupaten Kebumen, yang selanjutnya disebut Perpusling adalah pelayanan perpustakaan yang pada pelaksanaannya dilakukan mengunjungi pemustaka dengan menggunakan mobil.
18.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
19.Tenaga Perpustakaan adalah setiap orang yang bekerja di perpustakaan baik pustakawan maupun tenaga teknis perpustakaan.
20.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga.
21.Bahan Perpustakaan yang selanjutnya disebut Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
22.Penyelenggaraan Perpustakaan adalah suatu kegiatan perencanaan, pengelolaan, pelestarian, pengembangan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
23.Nomor Pokok Perpustakaan yang selanjutnya disingkat NPP adalah kode identitas khusus pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kode area provinsi, kabupaten/ kota dan kode unik untuk jenis perpustakaan tertentu.
24.Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha untuk membangun minat, kegemaran dan kebiasaan membaca masyarakat.
25.Literasi informasi adalah kemampuan untuk mengenal kebutuhan informasi untuk memecahkan masalah, mengembangkan gagasan, mengajukan pertanyaan penting, menggunakan berbagai strategi pengumpulan informasi, menetapkan informasi yang cocok, relevan dan otentik.
26.Duta Baca yang selanjutnya disebut Duta Literasi adalah masyarakat dan/atau pelajar yang dipilih menjadi panutan bagi masyarakat dalam kebiasaan membaca dan berliterasi guna mengkampanyekan pembudayaan kegemaran membaca.
27.Bunda Baca yang selanjutnya disebut Bunda Literasi adalah perempuan selaku publik figur yang dipilih untuk menjadi panutan bagi keluarga dan masyarakat dalam kebiasaan membaca dan berliterasi, guna mengkampanyekan pembudayaan kegemaran membaca.
28.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
29.Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat IPLM adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan Perpustakaan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
30.Tingkat Kegemaran Membaca yang selanjutnya disingkat TKM adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan kondisi kegemaran membaca masyarakat pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
31.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah penggunaan teknologi metode ilmiah atau sarana teknis untuk memproses, menyimpan, dan menyebarkan data (informasi) serta memfasilitasi pengiriman dan penerimaan pesan (komunikasi). 32.