1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat.
6.Kebudayaan Daerah adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar Kebudayan yang hidup dan berkembang di Daerah.
7.Dewan Kebudayaan Daerah yang selanjutnya disingkat DKD adalah lembaga non struktural yang anggotanya diangkat oleh Bupati dengan tugas memberikan rekomendasi kepada Bupati dalam hal kebijakan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
8.Pelestarian adalah upaya mempertahankan keberadaan Kebudayaan Daerah dan nilainya melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
9.Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah sebagai bagian dari budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kebudayaan.
10.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
11.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
12.Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri untuk berperan dalam Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
13.Tradisi lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun- temurun oleh masyarakat, antara lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita rakyat.
14.Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
15.Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
16.Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab.
17.Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium berupa seni visual, audio dan pertunjukan.