1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau dengan sebutan lain yang selanjutnya disingkat DPUPR adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen.
6.Bantuan Teknis Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Bantuan Teknis adalah bantuan jasa pembuatan dokumen gambar teknis lengkap untuk standar teknis persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan Gedung yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Teknis.
7.Pemberi Bantuan Teknis adalah penyedia jasa perencana konstruksi atau pengkaji teknis yang memberikan layanan jasa pembuatan dokumen gambar teknis lengkap untuk persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan Gedung.
8.Penyedia Jasa Perencana Konstruksi adalah pemberi layanan jasa perencana konstruksi.
9.Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
10.Penerima Bantuan Teknis adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau pelaku usaha mikro atau pemilik bangunan gedung yang mengajukan pembuatan dokumen gambar teknis lengkap untuk persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
11.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk Badan lainnya.
13.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya baik sebagian maupun keseluruhannya berada di atas atau di dalam tanah dan/atau air, yang terdiri dari Bangunan gedung dan Bangunan bukan gedung.
14.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
15.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
16.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
17.Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, Badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
18.Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
19.Pelaku Usaha Mikro adalah orang dan/atau Badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki modal usaha paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan Bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
20.Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang ketentuan tata Bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
21.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata ruang.