1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Aparatur Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa dan/atau staf perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa pada Pemerintah Daerah.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
12.Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Kode Etik Aparatur Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Aparatur Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta dalam kegiatan sehari-hari.
14.Pelanggaran Kode Etik adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Aparatur Pemerintah Desa yang bertentangan dengan kode etik.
15.Majelis Kode Etik adalah Tim yang bersifat Ad Hoc pada Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik oleh Aparatur Pemerintah Desa.
16.Terlapor adalah Aparatur Pemerintah Desa yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
17.Pengadu adalah seseorang yang memberitahukan disertai permintaan kepada Pejabat Yang Berwenang untuk menindak Aparatur yang telah melakukan Pelanggaran Kode Etik.
18.Pelapor adalah seseorang yang karena hak atau kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib memberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa Pelanggaran Kode Etik.
19.Saksi adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu Pelanggaran Kode Etik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
20.Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat Yang Berwenang tentang sedang dan/atau telah terjadi Pelanggaran Kode Etik.
21.Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan/atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pejabat Yang Berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Pemerintah Desa yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik.