1.Pasal 17 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor LZ Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (L,embaran Negara Mengingat 2 Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 1965 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 273O1;;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68O1);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2A24 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69141;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tamhahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang 3 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2or4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oL4 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20rc Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2ol9 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2ol4 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}lg Nomor 41, Tambahan Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 6321);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OlT tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah {lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa1);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2D9ll; 9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20g6l sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 157)
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2A24 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan 4 Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A24 Nomor 2a3l; 1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4? Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20rc Nomor l lOO);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2ol8 Nomor 56e);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2O Tahun 2O1B tentang Pengelolaan Keuangan Desa, {Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 611];
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2O2O tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O Nomor l491h
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2AZO tentang Ped.oman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2A Nomor 1781);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A24 Nomor 553);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun zArc tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor L47l sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Ka.bupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemhentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 187) ;
18.Peraturam Daerah Kabupaten Kedirj Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa (I*mbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2A23 Nomor 4 dan Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18f ); 5 Menetapkan L9. Peraturan Bupati Kediri Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 47);
20.Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang kmbaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024 Nomor 23). MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG POS PELAYANAN TERPADU