Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pos Pelayanan Terpadu. MENTERI DALAMNEGERI REPUBLIKINDONESA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTERIDALAMNEGERI NOMOR 13 TAHUN2024 TENTANG POS PELAYANAN TERPADU SALINAN MengingatMenimbang BIRO HUKUM KEMENDAGRI iro Hukum Kemendagri
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desajlembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desaj kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa. 2. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa yang bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa 3. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG POS PELAYANAN TERPADU. Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 7. Peraturan Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433); Menetapkan BIRO HUKUM KEMENDAGRI iro Hukum Kemendagri Pasa13
BAB I
ayat
BAB II
ayat
ayat
ayat
ayat
Posyandu sebagaimana dalam
dilaksanakan oleh Pengurus dan dibantu oleh Kader. dan Kader Pasal 6
Tugas Pengurus meliputi:a. menyusun perencanaan dan pengusulan program/kegiatan/ subkegiatan kepada Pemerintah Desa / Kelurahan; b. melaksanakan program/kegiatan/ subkegiatan Posyandu; c. melakukan koordinasi dengan TP Posyandu di tingkat Desa dalam pelaksanaan program/kegiatan/ subkegiatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyiapkan bahan penyusunan laporan pelayanan Posyandu kepada Kepala Desa.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Bupati (Perbup)