menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tambahan Kesejahteraan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat; SALINAN jdih.kendalkab.go.id 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
4.Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tambahan Kesejahteraan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2022 Nomor 47): MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN KEPADA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT. Pasal I Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tambahan Kesejahteraan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2022 Nomor 47) diubah sehingga berbunyi: