Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Ditetapkan di Manna pada tanggal, 21 November 2022 BUPATI BENGKULU SELATAN, ttd GUSNAN MULYADI - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Diundangkan di Manna pada tanggal, 21 November 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN, ttd S U K A R N I BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 47 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum ttd Hendry, SH Nip.19730618 200502 1 002 - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Dokumen dalam Peraturan Bupati ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing- masing sebagai berikut: A. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
1.Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
2.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan: menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentanga) perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perdab) tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentangc) perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;d) mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkaite) Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;f) menetapkan KPA;g) menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;h) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajaki) daerah dan retribusi daerah; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utangj) dan Piutang Daerah; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atask) tagihan dan memerintahkan pembayaran; menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuanganl) Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturanm) perundang-undangan.
3.Selain kewenangan di atas, terdapat kewenangan lain yaitu paling sedikit menetapkan bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
4.Dalam melaksanakan kekuasaan Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
5.Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas: sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;a) - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU kepala SKPKD selaku PPKD; danb) kepala SKPD selaku PAc) B. KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
1.Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas: koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah;a) koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancanganb) perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;c) memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD;d) koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaane) keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan memimpin TAPD.f)
2.Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi: koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaana) keuangan daerah; koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintahb) daerah; koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.c)
3.Koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati.
4.Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah. C. PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
1.Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas: menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangana) daerah; - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentangb) perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diaturc) dalam Perda; melaksanakan fungsi BUD; dand) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturane) perundang-undangan.
2.PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang: menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;a) mengesahkan DPA-SKPD;b) melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;c) memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dand) pengeluaran kas daerah; melaksanakan pemungutan pajak daerah;e) menetapkan anggaran kas dan SPD;f) menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atasg) nama pemerintah daerah; melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;h) menyajikan informasi keuangan daerah; dani) melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan danj) pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak dilakukan melalui RKUD.
3.Selain kewenangan tersebut, terdapat kewenangan lain, yaitu: mengelola investasi;a) menetapkan anggaran kas;b) melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D;c) membuka rekening Kas umum daerah;d) membuka rekening penerimaan;e) membuka rekening pengeluaran; danf) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawabang) pelaksanaan APBD.
4.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah.
5.Pengelolaan investasi memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi tersebut. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
6.Dalam hal kewenangan mengelola investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi. D. KUASA BUD
1.PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.
2.Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan Bupati.
3.Kuasa BUD mempunyai tugas: menyiapkan anggaran kas;a) menyiapkan SPD;b) menerbitkan SP2D;c) memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD olehd) bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalame) pelaksanaan APBD; menyimpan uang daerah;f) melaksanakan penempatan uang daerah dang) mengelola/menatausahakan investasi; melakukan pembayaran berdasarkan perintah PA/KPA atas Bebanh) APBD; melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintahi) daerah; melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah dan;j) melakukan penagihan piutang daerah.k)
4.Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas: menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dana) menguji anggaran kas yang disusun Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD; melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelolab) piutang menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi; menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan danc) pengeluaran yang tidak melalui RKUD.
5.Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD
6.Bupati atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan kriteria meliputi besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU kendali. E. PENGGUNA ANGGARAN
1.Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: menyusun RKA-SKPD;a) menyusun DPA-SKPD;b) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebanc) anggaran belanja dan atau pengeluaran pembiayaan; melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;d) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;e) melaksanakan pemungutan retribusi daerah;f) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalamg) batas anggaran yang telah ditetapkan; menandatangani SPM;h) mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawabi) SKPD yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yangj) dipimpinnya; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;k) menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;l) menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalamm) rangka pengelolaan keuangan daerah; dan melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturann) perundang-undangan.
2.Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi: menyusun anggaran kas SKPD;a) melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;b) menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);c) menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;d) menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dane) belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut; dan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yangf) dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.
3.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang, meliputi: - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatana) dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerahb) (NPHD); Menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;c) menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalamd) rangka pengelolaan keuangan daerah; dan menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantue) Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD.
6.Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat: pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;a) hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyediab) barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumc) tetap; dan kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harusd) dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat: perjanjian atau perikatan;a) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;b) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumc) tetap; dan piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuand) peraturan perundang-undangan.
8.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Bupati melalui sekretaris daerah. F. KUASA PENGGUNA ANGGARAN
1.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, rentang kendali, dan/atau beban kerja.
3.Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Bupati.
4.Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris daerah selaku PA dapat melimpahkan pada kepala bagian di Sekretariat Daerah selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan.
6.Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD.
7.Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebana) anggaran belanja; melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;b) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;c) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalamd) batas anggaran yang telah ditetapkan; melaksanakan pemungutan retribusi daerah;e) mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;f) dan melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuang) peraturan perundang-undangan.
8.Dalam melaksanakan tugas/kewenangannya, KPA bertanggung jawab - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU kepada PA.
9.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, PA dapat melimpahkan kewenangannya memungut pajak daerah kepada KPA.
10.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.
11.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas: menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;a) menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;b) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebanc) anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yangd) dipimpinnya; melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkane) pembayaran; melaksanakan pemungutan retribusi daerah;f) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalamg) batas anggaran yang telah ditetapkan; menandatangani SPM;h) mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawabi) SKPD yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasij) bersifat khusus yang dipimpinnya; mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifatk) khusus yang dipimpinnya; menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD;l) menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khususm) yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturann) perundang-undangan.
14.Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. G. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
1.PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
2.PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
3.Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi: mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknisa) Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atasb) Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Subc) kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
4.Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;a) memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; danb) melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatanc) kepada PA/KPA.
5.Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;a) menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai denganb) persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaanc) kegiatan.
6.Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.
7.Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA.
8.Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
9.PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
10.Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan/kriteria meliputi kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
11.Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
12.PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
13.Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas dengan kriteria : pejabat struktural eselon III (pejabat administrator) yang tidaka) menjabat sebagai KPA dan tidak merangkap sebagai PPK SKPD. dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatanb) struktural eselon III (pejabat administrator), PA dapat menetapkan pejabat eselon IV (pejabat pengawas) dan/atau pejabat fungsional selaku PPTK dengan kriteria: 1) ASN dengan pangkat/golongan ruang minimal Penata Muda Tk.I (III/b); 2) memiliki kemampuan dan memahami terkait pengadaan barang/jasa pemerintah; dan 3) berada dalam lingkup bidang tugas kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 14.Dalam hal PA melimpahkan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas dengan kriteria : tidak merangkap sebagai PPK SKPD;a) ASN dengan pangkat/golongan ruang minimal Penata Muda (III/a);b) memiliki kemampuan dan memahami terkait pengadaanc) barang/jasa pemerintah; dan berada dalam lingkup bidang tugas kegiatan/sub kegiatan sesuaid) dengan tugas pokok dan fungsinya. H. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD
1.Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
2.Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD.
3.Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
4.PPK SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan SKPD.
5.PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, dan/atau PPTK.
6.PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS besertaa) bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; menyiapkan SPM;b) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendaharac) Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan menyusune) laporan keuangan SKPD.
7.Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.
8.Selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka 5, PPK SKP melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu: melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS besertaa) bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara lainnya; melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atasb) pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahanc) SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
9.Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD. I. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN UNIT SKPD
1.Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
2.Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan: Besaran anggaran yang berlaku untuk bagian lingkup sekretariata) daerah kabupaten; rentang kendali dan/atau lokasi;b) dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikanc) layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.PPK Unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang: melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta buktia) kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP- LSb) yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendaharac) Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.
4.Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPP- TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
5.Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
6.Selain melaksanakan tugas pada angka 3, PPK Unit SKPD melaksanakan tugas lainnya meliputi: melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atasa) pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan pembantu/Bendahara lainnya; dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahanb) SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
7.PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi: melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS besertaa) bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya; menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahanb) SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; menyiapkan SPM;c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendaharad) Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya; melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus.
8.PPK Unit SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan unit SKPD.
9.Kepala Unit SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD. J. BENDAHARA - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
1.Bendahara Penerimaan Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakana) tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas usul PPKD selaku BUD Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima,b) menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya. Selain tugas dan wewenang tersebut, Bendahara Penerimaanc) memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu: 1) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 2) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; 3) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 4) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 5) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah. Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA,d) Bupati dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SKPD yang bersangkutan. Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD diusulkan olehe) kepala SKPD kepada Bupati melalui PPKD. Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenangf) sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati. Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan paling sedikitg) meliputi: 1) menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik; 2) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 3) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; 4) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 5) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 6) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantuh) bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratifi) dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA. Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secaraj) administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional dengank) membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secaral) fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan. Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkanm) pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaann) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan dalamo) melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Penerimaan. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan disebutp) Pembantu Bendahara Penerimaan.
2.Bendahara Pengeluaran PPKD selaku BUD mengusulkan bendahara pengeluaran kepadaa) Bupati. Bupati menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakanb) tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD. Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:c) 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU; 3) melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; 4) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; 6) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Selain tugas dan wewenang, Bendahara Pengeluaran melaksanakand) tugas dan wewenang lainnya meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Bupati; 2) memeriksa kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan 6) pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD. Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, Bupati atase) usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan atasf) pertimbangan: 1) besaran anggaran; 2) rentang kendali dan/atau lokasi; dan Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenangg) meliputi: 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; 3) menerima dan menyimpan TU dari BUD; 4) melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya; 5) menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik. Selain tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran pembantuh) memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Bupati; 2) memeriksa kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; dan 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan. Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khususi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus. Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas danj) wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggungk) jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu danl) bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratifm) dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA. Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secaran) administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengano) membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secarap) fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkanq) pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaranr) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD. Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran bertanggung jawabs) kepada Bendahara Pengeluaran.
3.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dana) penjualan jasa; bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/ataub) penjualan jasa; menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnyac) atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu,d) Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus.
4.Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.
5.Persyaratan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran : Tidak boleh dirangkap oleh PA/KPA/PPTK/PPK SKPD/PPK Unita) SKPD; Sehat jasmani dan rohani, mampu dan jujur, tidak dalam prosesb) penindakan suatu pelanggaran/kejahatan dan tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara; berstatus PNS dilingkungan SKPD;c) mempunyai pangkat serendah rendahnya pengatur mudad) golongan ruang II/a atau memiliki pengalaman kerja di bidang keuangan Daerah pada Instansi Pemerintah; dan tidak berstatus dalam masa persiapan pensiune) K. TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD)
1.Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
2.TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.
3.TAPD mempunyai tugas: membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah;a) menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancanganb) perubahan KUA; menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancanganc) perubahan PPAS; melakukan verifikasi RKA-SKPD;d) membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dane) rancangan pertanggungjawaban APBD; membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, danf) pertanggungjawaban APBD; melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangang) perubahan DPA-SKPD; menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunanh) RKA; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturani) perundang-undangan.
4.Dalam melaksanakan tugas TAPD dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
1.Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
2.Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak lain;
3.Penerimaan Daerah;
4.Pengeluaran Daerah;
5.Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
6.kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, ketentuan terkait APBD adalah sebagai berikut:
1.APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
2.APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
3.APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
4.APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
6.Penerimaan Daerah terdiri atas: pendapatan daerah; dana) - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU penerimaan pembiayaan daerah.b)
7.Pengeluaran Daerah terdiri atas: belanja daerah; dana) pengeluaran pembiayaan daerah.b)
8.Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
10.Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
11.Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Bupati ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.Selain didasarkan pada RKPD, APBD juga didasarkan pada pedoman penyusunan APBD yang diatur oleh Menteri.
2.APBD mempunyai fungsi: Fungsi otorisasi yang memiliki arti anggaran daerah menjadi dasara) untuk melaksanakan APBD pada tahun berkenaan. Fungsi perencanaan yang memiliki arti anggaran daerah menjadib) pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub kegiatan pada tahun berkenaan. Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran daerahc) menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah harusd) diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi yang mengandung arti kebijakan anggaran daerahe) harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi yang mengandung arti anggaran pemerintahf) daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah.
3.APBD dalam satu tahun anggaran meliputi: hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilaia) kekayaan bersih; kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilaib) kekayaan bersih; dan - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yangc) akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang bersangkutan atau pada tahun anggaran berikutnya. B. STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu. Beberapa ketentuan terkait struktur APBD adalah sebagai berikut:
1.APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas: Pendapatan Daerah;a) Belanja Daerah; danb) Pembiayaan daerah.c)
2.APBD diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
5.Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
6.Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Bupati ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:.
1.Klasifikasi APBD dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
2.Klasifikasi APBD dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
3.Dalam hal penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Desa, Dana Kapitasi, bantuan pemerintah dari Kementerian/Lembaga dan pendapatan lainnya, yang penerimaan pendapatannya tidak melalui RKUD, penerimaan pendapatannya dilakukan berdasarkan notifikasi atau pengesahan pendapatan atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Pengelolaan pendapatan daerah yang tidak melalui RKUD dapat berupa mekanisme intersep, pemotongan langsung atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD.
6.Klasifikasi APBD mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya. C. PENDAPATAN DAERAH
1.Ketentuan Umum Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek serta sub rincian objek pendapatan daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah;a) Pendapatan Transfer; danb) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.c)
2.Ketentuan Terkait Pendapatan Asli Daerah Mengacu pada Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Daerah Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan terkait Pendapatan Asli Daerah diatur sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:a) 1) pajak daerah; 2) retribusi daerah; 3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincianb) objek, sub rincian objek pendapatan asli daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD, meliputi: Jenis Pendapatan Kewenangan Pengelolaan Pajak Daerah SKPKD atau SKPD yang memiliki tugas dan wewenang pengelolaan pajak Retribusi Daerah SKPD Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah ang Dipisahkan SKPKD Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah SKPKD kecuali
1.Hal-hal terkait pajak dan retribusi tetap dikelola oleh Bendahara Penerimaan di SKPD terkait
2.Pendapatan BLUD dikelola oleh BLUD terkait
3.Pendapatan Dana kapitasi, dan pendapatan lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Khusus Pajak daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincianc) objek. Ketentuan lebih lanjut mengenai pajak daerah diatur dengan Perda yang berpedoman pada undang-undang mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan subd) rincian objek. Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi daerah diatur dengan Perda yang berpedoman pada undang-undang mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirincie) menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan penerimaanf) daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dirinci berdasarkan objek, - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU rincian objek dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dapat dikelola di SKPKD maupun SKPD. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah terdiri atas: 1) hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; 2) hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; 3) hasil kerja sama daerah; 4) jasa giro; 5) hasil pengelolaan dana bergulir; 6) pendapatan bunga; 7) penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah; 8) penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah; 9) penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; 10) pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; 11) pendapatan denda pajak daerah; 12) pendapatan denda retribusi daerah; 13) pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; 14) pendapatan dari pengembalian; 15) pendapatan dari BLUD; dan 16) pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemerintah Daerah dilarang:g) 1) melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang- undang; dan 2) melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional Bupati yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnyah) dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan selama 6 (enam) bulan. Bupati yang melakukan pungutan dikenai sanksi administratifi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya wajib disetorkanj) seluruhnya ke kas negara.
3.Ketentuan Terkait Pendapatan Transfer Mengacu pada Pasal 34 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, ketentuan terkait Pendapatan Transfer meliputi: - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Pendapatan transfer terdiri atas:a) 1) transfer Pemerintah Pusat; 2) transfer antar-daerah Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincianb) objek, sub rincian objek pendapatan transfer dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD. Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasib) Umum dan Dana Alokasi Khusus. DBH dan DAU merupakan kategori dari Dana Transfer Umum, sedangkan DAK merupakan kategori dari Dana Transfer Khusus. 1) DBH terdiri atas Bagi hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam; 2) DAU yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; 3) DAK bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DAK terdiri atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Dana Insentif Daerah (DID) bersumber dari APBN yang dialokasikanc) kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian Kinerja tertentu. Dana otonomi khusus dialokasikan kepada Daerah yang memilikid) otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undang- undangan. Dana keistimewaan dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuaie) dengan ketentuan peraturan undang-undangan. Dana desa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-f) undangan. Pendapatan Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber darib) Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari daerahc) lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan Keuangan terdiri atas: 1) bantuan keuangan dari Daerah provinsi; dan 2) bantuan keuangan dari Daerah Kabupaten Bantuan keuangan yang berasal dari provinsi dan/atau Kabupaten, terdiri atas: a) Bantuan keuangan umum yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya dalam rangka kerjasama daerah atau pemerataan peningkatan kemampuan keuangan. b) Bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu.
4.Ketentuan Terkait Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Mengacu pada Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, ketentuan terkait Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diatur sebagai berikut: Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas:a) 1) Hibah; 2) Dana Darurat; dan/atau 3) Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincianb) objek, sub rincian objek pendapatan asli daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasac) yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat,d) tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibahe) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yangf) diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturang) perundang D. BELANJA DAERAH
1.Ketentuan Umum Berdasarkan Pasal 46 sampai dengan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, belanja daerah sebagai berikut: Belanja Daerah untuk mendanai pelaksanaan Urusana) Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atasb) Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajibc) yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan potensi yang dimilikid) Daerah. Belanja Daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaane) Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib yangf) tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah. Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Pilihang) dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki Daerah. Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusanh) Pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain besaran alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, anggaran kesehatan, dan infrastruktur. Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja, menteri yangi) menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri teknis terkait. Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional,j) analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional,k) analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar harga satuan regional ditetapkan dengan Peraturanl) Presiden. Standar harga satuan regional digunakan sebagai pedoman dalamm) menyusun standar harga satuan pada masing-masing Daerah. Penetapan standar harga satuan pada masing-masing Daerah dengann) memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di suatu Daerah. Analisis standar belanja dan standar teknis dan standar hargao) satuan ditetapkan dengan Perkada. Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standarp) teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD. Belanja daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah,q) organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek belanja daerah. Urusan Pemerintahan daerah diselaraskan dan dipadukan denganr) belanja negara yang diklasifikasikan menurut fungsi. Belanja Daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunans) organisasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Daerah menurut program, kegiatan, dan sub kegiatant) disesuaikan dengan Urusan Pemerintahan Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas: Belanja operasia) Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja modalb) Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. Belanja tidak terdugac) Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja transferd) Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek Belanja daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD, meliputi: Jenis Belanja Kewewenangan pengelolaan BELANJA OPERASI Jenis belanja Kewenangan pengelolaan BELANJA OPERASI Belanja pegawai SKPKD, SKPD dan BLUD Belanja barang dan jasa SKPKD, SKPD dan BLUD Belanja bunga SKPKD dan BLUD Belanja subsidi SKPKD dan/atau SKPD Belanja hibah SKPKD dan/atau SKPD Belanja bantuan sosial SKPKD dan/atau SKPD BELANJA MODAL SKPKD, SKPD dan BLUD BELANJA TIDAK TERDUGA SKPKD BELANJA TRANSFER SKPKD
2.Ketentuan Terkait Belanja Operasi Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah, Belanja operasi dirinci atas jenis: Belanja Pegawai;a) Belanja Barang dan Jasa;b) Belanja Bunga;c) Belanja Subsidi;d) Belanja Hibah; dane) Belanja Bantuan Sosial.f) Mengacu pada Pasal 54 sampai dengan Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, ketentuan terkait Belanja Operasi diatur sebagai berikut: Belanja Pegawaia) 1) Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Kompensasi diberikan kepada Bupati/wakil Bupati, pimpinan/ anggota DPRD, dan Pegawai ASN.
1.Belanja Pegawai bagi Bupati dan wakil Bupati dianggarkan pada belanja SKPD sekretariat daerah.
2.Belanja Pegawai bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat DPRD.
3.Belanja Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan. 3) Belanja pegawai paling sedikit berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan Pegawai ASN, belanja - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati, wakil Bupati, honorarium, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/Jasa layanan lainnya dan honorarium yang selanjutnya terkait belanja pegawai diuraikan dalam peraturan perundang-undangan. 4) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Pegawai ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 6) Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA. 7) Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, diuraikan sebagai berikut:
1.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampau beban kerja normal;
2.Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil;
3.Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi;
4.Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka;
5.Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi; dan
6.Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 8) Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. 9) Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Bupati dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 10) Persetujuan Menteri ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 11) Dalam hal Bupati menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri. Belanja Barang dan Jasab) 1) Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain. 2) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka melaksanakan program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas Daerah yang tercantum dalam RPJMD. 3) Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan Belanja Uang dan/atau Jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat. 4) Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja barang dan jasa diuraikan sebagai berikut:
1.Belanja Barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang berupa barang pakai habis, barang tak habis pakai, dan barang bekas dipakai;
2.Belanja Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan antara lain berupa jasa kantor, asuransi, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, konsultasi, ketersediaan layanan (availibility payment), beasiswa pendidikan PNS, kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS/PPPK, insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN, dan insentif pemungutan retribusi daerah bagi pegawai non ASN;
3.Belanja Pemeliharaan digunakan untuk menganggarkan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi, belanja pemeliharaan aset tetap lainnya, dan belanja perawatan kendaraan bermotor. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
4.Belanja Perjalanan Dinas digunakan untuk menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri.
5.Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat digunakan untuk menganggarkan Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 5) Pemerintah daerah menganggarkan belanja barang dan jasa dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait. 6) Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain dianggarkan untuk pemberian uang kepada ASN dan Non ASN, masyarakat dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja Kegiatan dan Sasaran Program yang tercantum dalam RPJMD dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas. 7) Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam bentuk:
1.pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
2.penghargaan atas suatu prestasi;
3.pemberian beasiswa kepada masyarakat;
4.penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6.Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau
7.Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Belanja Bungac) 1) Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi. Pemerintah daerah yang memiliki kewajiban pembayaran bunga utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan. 2) Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang tidak berasal pembayaran atas kewajiban pokok utang, yang dianggarkan pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan. 3) Pembayaran dianggarkan pada SKPD/unit SKPD yang melaksanakan PPK BLUD dan SKPD yang melaksanakan fungsi PPKD/SKPKD terkait. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 4) Belanja bunga diuraikan menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Belanja Subsidid) 1) Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 2) Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation). 3) Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh Bupati. 5) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi. 6) Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya. 7) Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati. 8) Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait. 9) Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri. 10) Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Hibahe) - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3) Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. 4) Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Belanja hibah diberikan kepada:
1.Pemerintah pusat
2.Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3) Pengeluaran Daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau 4) Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalame) Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerahf) tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnyag) diusulkan oleh SKPD terkait dengan tata cara sebagai berikut: 1) kepala SKPD mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD); 2) PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan BTT kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB. Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek,h) dan sub rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk mendanaii) keadaan darurat, pemerintah daerah menggunakan: - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 1) dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau 2) memanfaatkan kas yang tersedia. Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan sub kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanaij) keadaan darurat dilakukan dengan tahapan: 1) Bupati menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) berdasarkan penetapan status Bupati dan/atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan rencana kebutuhan belanja kepada PPKD selaku BUD. 3) berdasarkan rencana kebutuhan belanja, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanaik) keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi, dengan tahapan: 1) dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah; 2) dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPA- SKPD; dan 3) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga yang digunakan untukl) memenuhi kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar keadaan darurat dan keperluan mendesak dilakukan dengan tahapan: 1) dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah; - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 2) dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPA- SKPD; dan 3) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran,m) pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan peraturan Bupati.
5.Ketentuan Terkait Belanja Transfer Berdasarkan Pasal 53 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, kelompok belanja transfer dirinci atas jenis: Belanja Bagi Hasil; dana) Belanja Bantuan Keuanganb) Mengacu pada Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, ketentuan terkait Belanja Transfer diatur sebagai berikut: Belanja transfer diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dana) sub rincian objek. Belanja transfer dianggarkan oleh SKPD yang membidangi keuanganb) daerah. Belanja Bagi Hasilc) 1) Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada Kabupaten Bengkulu Selatan atau pendapatan Kabupaten Bengkulu Selatan kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2) Belanja bagi hasil dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Bantuan Keuangand) 1) Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 2) Belanja bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 3) Bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Bantuan keuangan terdiri atas:
1.bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
2.bantuan keuangan antar-Daerah Kabupaten;
3.bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah Kabupaten di wilayahnya dan/atau Daerah Kabupaten di luar wilayahnya;
4.bantuan Keuangan Daerah Kabupaten ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
5.bantuan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten kepada desa. 5) Bantuan keuangan bersifat umum atau khusus.
1.Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan.
2.Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.
3.Dalam hal pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi keuangan khusus.
4.Pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan Bupati. E. PEMBIAYAAN DAERAH
1.Ketentuan Umum a) Pembiayaan daerah terdiri atas: 1) penerimaan pembiayaan; dan 2) pengeluaran pembiayaan. b) Pembiayaan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, jenis, objek, dan rincian objek pembiayaan daerah. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Bupati ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: Pembiayaan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah,a) organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pembiayaan daerah Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek,b) sub rincian objek Pembiayaan daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan SKPKD dan BLUD. Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaranc) atau menutup defisit anggaran.
2.Ketentuan Terkait Penerimaan Pembiayaan Berdasarkan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, Penerimaan Pembiayaan Daerah bersumber dari: SiLPA;a) pencairan Dana Cadangan;b) hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;c) penerimaan Pinjaman Daerah;d) penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ataue) penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanf) perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Bupati ini membuat ketentuan terkait Penerimaan Pembiayaan sebagai berikut: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) bersumber daria) pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan Pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan. Pencairan Dana Cadanganb) 1) Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan. 2) Jumlah Dana Cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan bersangkutan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 3) Pencairan Dana Cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran menjadi penerimaan Pembiayaan APBD dalam tahun anggaran berkenaan. 4) Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. 5) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. 6) Penggunaan atas Dana Cadangan yang dicairkan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dianggarkan dalam SKPD pengguna Dana Cadangan bersangkutan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7) Penerimaan hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/dividen/keuntungan (capital gain) atas rekening dana cadangan dan/atau penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkanc) 1) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah dicatat berdasarkan bukti penerimaan yang sah. 3) Bukti penerimaan antara lain seperti dokumen lelang, akta jual beli, nota kredit, dan dokumen sejenis lainnya. Penerimaan Pinjaman Daerah;d) 1) Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan. 2) Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan diterima pada tahun anggaran berkenaan. 3) Penerimaan pinjaman daerah bersumber dari:
1.pemerintah pusat;
2.pemerintah daerah lain;
3.lembaga keuangan bank;
4.lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
5.masyarakat. 4) Penerimaan pinjaman daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah;e) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanf) perundang-undangan Penerimaan pembiayaan lainnya digunakan untuk menganggarkang) penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Ketentuan Terkait Pengeluaran Pembiayaan Berdasarkan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, Pengeluaran Pembiayaan dapat digunakan untuk: pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;a) penyertaan modal daerah;b) pembentukan Dana Cadangan;c) Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ataud) Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturane) perundang-undangan Mengacu pada Pasal 74 sampai dengan Pasal 79 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Bupati ini membuat ketentuan terkait Pengeluaran Pembiayaan sebagai berikut: Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempoa) 1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo digunakan untuk menganggarkan pembayaran pokok utang. 2) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman. 3) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Pemerintah daerah wajib membayar cicilan pokok utang dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban dimaksud. 5) Dalam hal anggaran yang tersedia dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, Bupati dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD. Penyertaan Modal Daerahb) 1) Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha swasta dan/atau koperasi. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 2) Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 3) Penyertaan modal daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. 4) Manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya meliputi:
1.bunga dan pertumbuhan nilai bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal daerah;
2.keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal daerah;
3.peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil penyertaan modal sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
4.peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah;
5.keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal daerah;
6.peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah;
7.peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari penyertaan modal daerah. 5) Bentuk penyertaan modal daerah meliputi penyertaan modal berupa investasi surat berharga dan/atau penyertaan modal berupa investasi langsung. 6) Penyertaan modal berupa investasi surat berharga dilakukan dengan cara pembelian saham dan atau pembelian surat utang. 7) Penyertaan modal berupa investasi langsung dilakukan dengan cara penyertaan modal daerah dan/atau pemberian pinjaman. 8) Penyertaan modal berupa investasi langsung dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat (dana bergulir), penyalurannya dilakukan melalui lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank. 9) Penyertaan modal berupa investasi surat berharga dan investasi langsung dilaksanakan berdasarkan hasil analisis oleh penasihat investasi untuk mendapatkan nilai wajar. 10) Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. 11) Penyertaan modal dapat dilakukan pemerintah daerah walaupun APBD tidak surplus sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini antara lain telah - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU ada Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan 12) Peraturan Daerah ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. 13) Penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14) Pengelolaan penyertaan modal daerah meliputi perencanaan investasi pelaksanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah, divestasi, serta pembinaan dan pengawasan. 15) Pengelolaan penyertaan modal daerah sejalan dengan kebijakan pengelolaan penyertaan modal/investasi secara nasional. 16) Pengelolaan penyertaan modal daerah diatur dengan Perkada. 17) Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan. 18) Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19) Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang surat berharga dan investasi langsung. 20) Dalam hal pemerintah daerah akan melaksanakan penyertaan modal, pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi pemerintah daerah yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi. 21) Dokumen rencana kegiatan investasi disiapkan oleh PPKD selaku pengelola investasi untuk disetujui oleh Bupati. 22) Berdasarkan dokumen rencana kegiatan investasi, pemerintah daerah menyusun analisis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah sebelum melakukan penyertaan modal. 23) Analisis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dilakukan oleh penasihat investasi pemerintah daerah. 24) Penasihat investasi pemerintah daerah ditetapkan oleh Bupati. 25) Hasil analisis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah berupa hasil analisis penilaian kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko. Pembentukan Dana Cadanganc) - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 1) Dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. 2) Dana cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3) Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari:
1.DAK;
2.pinjaman daerah; dan
3.penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dan dikelola oleh PPKD selaku BUD. 5) Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan. 6) Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan. 7) Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan sekurang-kurangnya penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. 8) Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Pemberian Pinjaman Daerahd) 1) Pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMD, badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau masyarakat. 2) Pemberian pinjaman daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD. 3) Persetujuan DPRD menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS. 4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pinjaman daerah diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuane) peraturan perundang-undangan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Pengeluaran pembiayaan lainnya digunakan untuk menganggarkan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Ketentuan Terkait Pembiayaan Neto Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, Pembiayaan neto: merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluarana) pembiayaan. digunakan untuk menutup defisit anggaran.b) F. KETENTUAN SURPLUS DAN DEFISIT Berdasarkan Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, ketentuan dalam surplus dan defisit APBD adalah sebagai berikut:
1.Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
2.Surplus APBD merupakan selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
3.Defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
4.Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk: pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;a) penyertaan modal Daerah;b) pembentukan Dana Cadangan;c) Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ataud) pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturane) perundang-undangan.
7.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok utang yang belum cukup tersedia anggaran dalam pengeluaran pembiayaan sesuai dengan perjanjian.
8.Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
9.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran. 10.Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya. 11.Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi defisit APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan. 12.Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Transfer Umum. 13.Menteri melakukan pengendalian defisit APBD berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 14.Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian defisit APBD kabupaten berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing- masing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 15.Pengendalian dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. 16.Defisit APBD harus dapat ditutup dari Pembiayaan neto. 17.Pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan dengan pengeluaran Pembiayaan. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Bupati ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari jenis SILPA tahun sebelumnya dikecualikan yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang di antaranya dapat bersumber dari: sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;a) pencairan dana cadangan;b) hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;c) pinjaman daerah; dand) - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuane) peraturan perundang-undangan.
3.Batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD untuk setiap tahun anggaran berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4.Posisi defisit APBD sebagai dasar penetapan besaran kumulatif defisit APBD pada tahun berikutnya.
5.Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran dana transfer umum. G. KETENTUAN SILPA
1.Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo nihil.
2.Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan positif, Pemerintah Daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, sub kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan.
3.Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan negatif, Pemerintah Daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program, kegiatan dan sub kegiatan. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
1.Ketentuan Umum KUA dan PPAS Penyusunan Rancangan APBD didasarkan prinsip: sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahana) yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturanb) perundang-undangan yang lebih tinggi; berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS;c) tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telahd) ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dane) bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukanf) penerimaan dan pengeluaran daerah. Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Mengacu pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 86 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Bupati ini membuat ketentuan terkait KUA dan PPAS sebagai berikut: Bupati menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkana) RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh Menteri setelahb) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pedoman penyusunan APBD tersebut memuat antara lain: 1) pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah; 2) prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan; 3) teknis penyusunan APBD; dan 4) hal-hal khusus lainnya. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Rancangan KUA memuat:c) 1) kondisi ekonomi makro daerah; 2) asumsi penyusunan APBD; 3) kebijakan Pendapatan Daerah; 4) kebijakan Belanja Daerah; 5) kebijakan Pembiayaan Daerah; dan 6) strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. Rancangan PPAS disusun dengan tahapan:d) 1) menentukan skala prioritas pembangunan daerah; 2) menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk Pemerintah Kabupaten; 3) menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan prioritas serta program Pemerintah Kabupaten yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Kabupaten setiap tahun untuk pemerintah kabupaten; dan 4) menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan. Sub kegiatan dapat dianggarkan:e) 1) untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau 2) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk sub kegiatan tahun jamak. Sub kegiatan tahun jamak mengacu pada program yang tercantumf) dalam RPJMD. Sub kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit:g) 1) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berkenaan; 2) pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran; dan 3) pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran, antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service). - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuanh) bersama antara Bupati dan DPRD, yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS. Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Bupati berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan rancangan KUA dan PPAS menggunakan klasifikasi,i) kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan pemutakhirannya. Proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS memuat informasi,j) aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2.Ketentuan Terkait Kesepakatan KUA dan PPAS Mengacu pada Pasal 87 sampai dengan Pasal 88 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Bupati ini membuat ketentuan terkait KUA dan PPAS sebagai berikut: Bupati menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepadaa) DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Bupati dan DPRD. Bupati dapat mengajukan usulan penambahan kegiatan/subb) kegiatan baru dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. Penambahan kegiatan/sub kegiatan baru tersebut sepanjangc) memenuhi kriteria darurat atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPASd) ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. KUA dan PPAS yang telah disepakati Bupati bersama DPRD menjadie) pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPASf) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Persetujuan bersama paling sedikit memuat:g) 1) nama Kegiatan; 2) jangka waktu pelaksanaan Kegiatan; 3) jumlah anggaran; dan 4) alokasi anggaran per tahun. Dalam hal Bupati berhalangan tetap atau berhalangan sementara,h) Wakil Bupati bertugas untuk: - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS Dalam hal Bupati dan Wakil Bupati berhalangan tetap ataui) sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/penjabat sementara/pelaksana tugas Bupati bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atauj) sementara dalam waktu yang bersamaan, pelaksana tugas pimpinan DPRD bertugas untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS. Dalam hal Bupati dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangank) KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Bupati, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Ketentuan Pelaksanaan Bupati menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkana) RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD diuraikan sebagai berikut: 1) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam RKPD; 2) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari RKPD. Bupati menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepadab) DPRD. Bupati dan DPRD melakukan pembahasan rancangan KUA danc) rancangan PPAS. Pembahasan tersebut mengacu pada muatan rancangan KUA dan rancangan PPAS. Bupati dan DPRD melakukan kesepakatan bersama berdasarkand) hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPASe) dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
4.Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyusunan APBD. Ilustrasi dokumen pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS antara lain sebagai berikut: Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA);a) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);b) Nota Kesepakatan KUA;c) Nota Kesepakatan PPAS;d) Nota Kesepakatan Tahun Jamak;e) Berita Acara Kesepakatan Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan.f) Ilustrasi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeraha) (KUA) PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (KUA) TAHUN ANGGARAN …. I. PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) 1.2 Tujuan penyusunan KUA 1.3 Dasar (hukum) penyusunan KUA II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH 2.1 Arah kebijakan ekonomi daerah 2.2 Arah kebijakan keuangan daerah III. ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 3.1 Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN 3.2 Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH 4.1 Kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun 4.2 Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH 5.1 Kebijakan terkait dengan perencanaan belanja 5.2 Rencana belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH 6.1 Kebijakan penerimaan pembiayaan 6.2 Kebijakan pengeluaran pembiayaan VII. STRATEGI PENCAPAIAN 7.1 Pada bab ini memuat langkah konkret dalam mencapai target. VIII. PENUTUP BAB ini juga dapat berisi tentang hal-hal lain yang disepakati DPRD dan Bupati dan perlu dimasukkan dalam Kebijakan Umum APBD Demikianlah Kebijakan Umum APBD ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Pada PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran berkenaan Pimpinan DPRD Nama ………….Tanggal,…………….. Bupati Bengkulu Selatan Nama - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Ilustrasi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)b) PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) TAHUN ANGGARAN …. I. PENDAHULUAN II. RENCANA PENERIMAAN DAERAH III. PRIORITAS BELANJA DAERAH IV. PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN V. RENCANA PEMBIAYAAN DAERAH VI. PENUTUP Demikianlah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA .... dibuat untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD TA ..... Pada Bab ini juga berisikan kesepakatan-kesepakatan lain antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap PPAS ………….Tanggal,…………….. Pimpinan DPRD Nama Bupati Bengkulu Selatan Nama - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU TABEL 2.1 RENCANA PENERIMAAN DAERAH Tahun Anggaran …. KODE PENERIMAAN DAERAH ALOKASI ANGGARAN DASAR HUKUM 1 2 3 4
4.PENDAPATAN DAERAH 4.1. PENDAPATAN ASLI DAERAH 4.1.01. Pajak Daerah 4.1.02. Retribusi Daerah 4.1.03. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 4.1.04. Lain-Lain PAD Yang Sah 4.2. PENDAPATAN TRANSFER 4.2.01. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 4.2.02. Pendapatan Transfer Antar Daerah 4.3. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 4.3.01. Pendapatan Hibah 4.3.02. Dana Darurat 4.3.03. Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi JUMLAH PENDAPATAN DAERAH - L a i n P e d a p a t a n 6.1. PENERIMAAN PEMBIAYAAN 6.1.01. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 6.1.02. Pencairan Dana Cadangan 6.1.03. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6.1.04. Penerimaan Pinjaman Daerah - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 6.1.05. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6.1.06. Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN JUMLAH PENERIMAAN DAERAH - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU TABEL 3.2 PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN TABEL 3.1 PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN PRIORITAS DAERAH No. Prioritas Pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan Sasaran Prioritas Program Indikator Kinerja SKPD Pelaksana Jumlah (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 PROGRAM KEGIATAN SUB KEGIATAN - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU No. Program Indikator Kinerja Kegiatan Indikator Kinerja Sub Kegiatan Indikator Kinerja Lokasi Sub Kegiata n PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (Rp) PRAKIRAAN MAJU KET Hasil Progra m Target Capaia n Keluar an Kegiat an Target Capaia n Keluaran Sub Kegiatan Target Capaia n N+1 N+2
1.1. Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar 1.01 Pendidikan x.xx.xx. Program ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx . Kegiatan ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx.xx. Sub Kegiatan ... ......... ......... ......... Tinggi - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU ......... ......... x.xx.xx.x.xx . Kegiatan ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx.xx. Sub Kegiatan ... ......... ......... ......... Menenga h 1.03 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang x.xx.xx. Program ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx . Kegiatan ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx.xx. Sub Kegiatan ... ......... ......... ......... Tinggi
2.Dst - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU TABEL 4.1 PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN TABEL 4.2 Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Jenis Belanja Uraian Plapon anggaran (Rp) A.Belanja pegawai B. Belanja barang dan jasa C. Belanja bunga D. Belanja subsidi E. Belanja hibah F. Belanja bantuan social Belanja Modal A. Belanja modal tanah B. Belanja modal peralatan dan mesin C. Belanja modal gedung dan bangunan D. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; E . Belanja modal aset tetap lainnya; F. Belanja modal aset tidak berwujud; Belanja tidak terduga Belanja transfer Belanja bagi hasil B.Belanja bantuan keuangan Total URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (Rp) KET 1 2 3 4 - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU TABEL 5.1 PLAFON ANGGARAN SEMENTARA UNTUK PEMBIAYAAN 6.1. Penerimaan Pembiayaan 6.1.01. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 6.1.02. Pencairan Dana Cadangan 6.1.03. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 6.1.04. Penerimaan Pinjaman Daerah 6.1.05. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6.1.06. Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Penerimaan Pembiayaan 6.2. Pengeluaran Pembiayaan 6.2.01. Pembentukan Dana Cadangan 6.2.02. Penyertaan Modal Daerah 6.2.03. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo 6.2.04. Pemberian Pinjaman Daerah 6.2.05. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan Neto NO. URAIAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (Rp.) Pembiayaan Daerah - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Ilustrasi Nota Kesepakatan KUAc) Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama : ............................ Jabatan : Bupati Bengkulu Selatan Alamat Kantor : ...................................... bertindak selaku dan atas nama pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
2.A. Nama : ........................................................... Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat Kantor : ........................................................... B. Nama : ........................................................... Jabatan : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat Kantor : ........................................................... C. Nama : ........................................................... Jabatan : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat Kantor : ........................................................... sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA .... NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH BENGKULU SELATAN DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR………. TANGGAL…….. TENTANG KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN …. - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran ..., Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran. Secara lengkap Kebijakan Umum APBD TA …. disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini. Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran …. …….Tanggal,……… Bupati Bengkulu Selatan Selaku PIHAK PERTAMA Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan… Selaku PIHAK KEDUA Nama KETUA Nama WAKIL KETUA Nama WAKIL KETUA - - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Ilustrasi Nota Kesepakatan PPASd) Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama : ............................ Jabatan : Bupati Bengkulu Selatan Alamat Kantor : ...................................... bertindak selaku dan atas nama pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
2.a. Nama : ........................................................... Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat Kantor : ...........................................................