DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 54 Tahun 2025

Nomor
54
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Daerah digunakan sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD. Standar Harga Satuan terdiri atas: a. satuan biaya honorarium, biaya kegiatan, dan sewa; b. satuan biaya pemeliharaan; c. satuan biaya perjalanan dinas, kegiatan rapat di luar kantor, lembur dan biaya konsumsi; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pengadaan barang dan jasa. Satuan biaya dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…