a.Satuan biaya uang harian;
b.Satuan biaya uang representasi; dan
c.Satuan biaya penginapan.
3.Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan
4.Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas. Standar harga satuan regional yang diatur dalam Peraturan Presiden mi merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional. STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL YANG BERSIFAT BATAS TERTINGGI YANG BESARANNYA TIDAK DAPAT DILAMPAUI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH LAMPlRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
d.Pejabat ...
1.SATUANBIAYAHONORARIUM Satuan biaya honorarium berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi: 1.1. Honorarium PenanggungJawab PengelolaKeuangan Daerah Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah merupakan honorarium yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas sebagai: 1.1.1. Pejabat PengelolaKeuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran,Kuasa Bendahara Umum daerah, dan Kuasa Pengguna Anggaran; 1.1.2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; 1.1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah; 1.1.4. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan 1.1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggungjawab pengelolakeuangan daerah untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
b.dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. 2) besaran ... . . masmg-masmg.
e.Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenangselaku Pejabat Pembuat Komitmen. 2) besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelolaPenggunaAnggaran. 3) dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen,besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (limapuluh persen).
f.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa PenggunaAnggaranyang ditetapkan oleh kepala daerah. 2) besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa PenggunaAnggaran. 3) dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabatj pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (limapuluh persen).
g.ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat DaerahjPejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1) honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan KerjaPerangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat DaerahjPejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
d.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) besaran honorarium pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola. 2) besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibagi secara proporsional berdasarkan tugas dan wewenang Honorarium ... pemilihan pemilihan peraturan Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pengadaan barang/ jasa untuk melaksanakan penyedia barangfjasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 1.2. Honorarium Pengadaan Barang/iJasa 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan BarangjJasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh Pengguna Anggararr/ Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan BarangjJasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barangj jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari be saran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa. 1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa 2) be saran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerab /Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
h.Kepala Daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bend ahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya.
1.dalam hal bend ahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. J, jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola. 2) dalam ... 1.4. HonorariumNarasumber atau Pembahas, Moderator,PembawaAcara, dan Panitia 1.4.1. Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaraatau masyarakat; atau 1.3. Honorarium Perangkat Unit KerjaPengadaan Barang dan Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tidak diberikan honorarium dimaksud. Honorarium dapat diberikan kepada anggota KelompokKerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi). Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Uasa darr/atau anggota KelompokKerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun. Dalam ... 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaradan Iatau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (limapuluh persen) dari honorarium narasumber I pembahas. 1.4.2. Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenanguntuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara;atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaradan/ atau masyarakat. 1.4.3. Honorarium PembawaAcara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejems yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan Zatau pimpinan/ anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat. 1.4.4. Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaradan/ atau masyarakat.
b.Klasifikasi... Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sarna dengan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan. Klasifikasi No Jabatan I II III
1.Pejabat Eselon I dan II 2 3 4
2.Pejabat Eselon III 3 4 5
3.Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan 5 6 7 pejabat fungsional 1.5. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non-aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensidan efektivitas.Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Jumlah ...
b.Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provmsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tarnbahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sarna dengan Rp6.000.000 (enamjuta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria pernerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah rnemberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belum rnenerima tambahan penghasilan. 1.5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau 2) antarsatuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tam bah an atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam ... 1.7. Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non-aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. 1.6. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli,Saksi Ahli,dan Beracara 1.6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahliatau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggilpemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.6.2. Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pe1aksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. 1.9.2. Honorarium ... 1.9. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola TeknologiInformasi, dan Pengelola Website 1.9.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jumal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp1.S00.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 1.8. Honorarium Rohaniwan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Presiden ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
b.lulusan Diploma Satu/Diploma Dua/Diploma Tiga/Barjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
c.lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
d.lulusan Magister (S2)diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan
e.lulusan Doktor (83) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat. 1.11. Honorarium . . . 1.10. Honorarium PenyelenggaraUjian Honorarium penyelenggaraujian merupakan imbalan yang diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.9.2. HonorariumTim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.9.3. HonorariumTim PengelolaTeknologiInformasiatau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9.4. HonorariumPenulis Artikel Honorarium penulis artikel jurnal/buletin/majalah/website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/ buletin/ majalah/ website sebagaimana dimaksud pada angka 1.9.1, angka 1.9.2, dan angka 1.9.3. 1.12.3. Honorarium ... 1.12. Honorarium PenyelenggaraanKegiatanPendidikan dan Pelatihan 1.12.1.Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan darr/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaraatau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggarasepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.12.2.Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1.11. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non-akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non-akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi manajerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. PRES.DEN
c.jumlah ... 1.12.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihanjumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.12.4. Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pad a ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempumaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen]. 1.12.5. Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensmya;
c.Dalam ... 1.14. Honorarium Pengurus Barang MilikDaerah
a.Honorarium Pengurus Barang MilikDaerah diberikan kepada: 1) Pengurus Barang Pengelola,yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada PengelolaBarang; 2) Pembantu Pengurus Barang Pengelola,yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada PengelolaBarang; 3) Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang MilikDaerah pada Pengguna Barang; 4) Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang; 5) Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
b.Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.13. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. kegiatan adalah untuk pelatihan
e.jam pelajaran yang digunakan penyelenggaraan pendidikan dan 45 (empat puluh lima) menit.
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat)orang; dan
n.Nilai ... NO URAIAN SATUAN BESARAN
1.JAKARTA AMBON Rp13.285.000 Rp7.081.000
2.JAKARTA BALIKPAPAN Rp7,412.000 Rp3.797.000
3.JAKARTA BANDA ACEH Rp7.519.000 Rp4,492.000
4.JAKARTA BANDAR LAMPUNG Rp2,407.000 Rp1.583.000
5.JAKARTA BANJARMASIN RpS.252.000 Rp2.995.000
6.JAKARTA BATAM Rp4.B67.000 Rp2.8B8.000
7.JAKARTA BENGKULU Rp4.364.000 Rp2.62 1.000 B. JAKARTA BIAK RpI4.065.000 Rp7.519.000
9.JAKARTA DENPASAR RpS.30S.000 Rp3.262.000
10.JAKARTA GORONTALO Rp7.231.000 Rp4.824.000 TABEL2.2 SATUANBIAYATIKETPESAWATPERJALANANDINASDALAMNEGERI PERGI PULANG(PP)
2.SATUANBIAYAPERJALANANDINASDALAMNEGERI 2.1. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG(PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci pada Tabel 2.2. Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam Tabel 2.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at·cost). NO. URAIAN SATUAN BESARAN
1.Honorarium Narasumber OJ Rp1.700.000
2.Honorarium Moderator OK Rpl.OOO.OOO
3.Honorarium Pembawa Acara OK Rp7S0.000 TABEL2.1 HONORARIUMNARASUMBER,MODERATOR,ATAU PEMBAWAACARAPROFESIONAL
49.BALIKPAPAN ... KOTA SATUAN BIAYA TIKET NO. ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
11.JAKARTA JAMBI Rp4.06S.000 Rp2.460.000
12.JAKARTA JAYAPURA RpI4.S6S.000 RpS.193.000
13.JAKARTA YOGYAKARTA Rp4.107.000 Rp2.26S.000
14.JAKARTA KENDARI Rp7.658.000 Rp4.182.000 IS. JAKARTA KUPANG Rp9.413.000 RpS.OSl.000
16.JAKARTA MAKASSAR Rp7.444.000 Rp3.829.000
17.JAKARTA MALANG Rp4.S99.000 Rp2.69S.000
18.JAKARTA MAMUJU Rp7.29S.000 Rp4.S67.000
19.JAKARTA MANADO Rpl0.824.000 RpS.102.000
20.JAKARTA MANOKWARI Rp16.226.000 RplO.S24.000
21.JAKARTA MATARAM RpS.316.000 Rp3.230.000
22.JAKARTA MEDAN Rp7.2S2.000 Rp3.80S.000
23.JAKARTA PADANG RpS.S30.000 Rp2.952.000
24.JAKARTA PALANGKARAYA Rp4.984.000 Rp2.984.000
25.JAKARTA PALEMBANG Rp3.861.000 Rp2.268.000
26.JAKARTA PALU Rp9.348.000 Rp5.113.000
27.JAKARTA PANGKAL PINANG Rp3.412.000 Rp2.139.000
28.JAKARTA PEKANBARU RpS.SS3.000 Rp3.016.000
29.JAKARTA PONTIANAK Rp4.3S3.000 Rp2.781.000
30.JAKARTA SEMARANG Rp3.861.000 Rp2.1S2.000
31.JAKARTA SOLO Rp3.86 1.000 Rp2.342.000
32.JAKARTA SURABAYA RpS.466.000 Rp2.674.000
33.JAKARTA TERNATE RplO.OO1.000 Rp6.664.000
34.JAKARTA TIMlKA Rp13.830.000 Rp7.487.000
35.JAKARTA TANJUNG SELOR Rp7.424.000 Rp4.057.000
36.AMBON DENPASAR RpS.054.000 Rp4.471.000
37.AMBON JAYAPURA Rp7.434.000 Rp4.161.000
38.AMBON KENDARI Rp4.824.000 Rp2.856.000
39.AMBON MAKASSAR Rp6.022.000 Rp3.455.000
40.AMBON MAN0 KWARI Rp5.177.000 Rp3.027.000
41.AMBON PALU Rp6.140.000 Rp3.508.000
42.AMBON SORONG Rp3.637.000 Rp2.257.000
43.AMBON SURABAYA Rp8.803.000 Rp4.84S.000
44.AMBON TERNATE Rp4.022.000 Rp2.449.000
45.BALIKPAPAN BANDA ACEH RpI2.739.000 Rp6.749.000
46.BALIKPAPAN BATAM Rp10.354.000 Rp5.305.000
47.BALIKPAPAN DENPASAR Rp10.739.000 Rp5.648.000
48.BALIKPAPAN JAYAPURA RpI9.071.000 RplO.086.000
87.BAN DAR ... KOTA SATUAN BIAYA TIKET NO. ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
49.BALIKPAPAN YOGYAKARTA Rp9.669.000 Rp4.749.000
50.BALIKPAPAN MAKASSAR Rp12.664.000 Rp6.150.000
51.BALIKPAPAN MANADO Rp15.702.000 Rp7.295.000
52.BALlKPAPAN MEDAN Rp12.493.000 Rp6.140.000
53.BALlKPAPAN PADANG RplO.942.000 Rp5.369.000
54.BALIKPAPAN PALEMBANG Rp9.445.000 Rp4.749.000
55.BALIKPAPAN PEKANBARU Rpl0.996.000 Rp5.423.000
56.BALIKPAPAN SEMARANG Rp9.445.000 Rp4.674.000
57.BALIKPAPAN SOLO Rp9.445.000 Rp4.813.000
58.BALIKPAPAN SURABAYA Rp10.889.000 Rp5.113.000
59.BALIKPAPAN TIMlKA Rp18.408.000 Rp9.445.000
60.BANDA ACEH DENPASAR Rpl0.835.000 Rp6.279.000
61.BANDA ACEH JAYAPURA Rp19.167.000 Rpl0.717.000
62.BANDA ACEH YOGYAKARTA Rp9.76S.000 RpS.380.000
63.BANDA ACEH MAKASSAR Rp12.760.000 Rp6.781.000
64.BANDA ACEH MANADO Rp15.798.000 Rp7.926.000
65.BANDA ACEH PONTIANAK Rp9.990.000 RpS.840.000
66.BANDA ACEH SEMARANG Rp9.S30.000 RpS.305.000
67.BANDA ACEH SOLO Rp9.530.000 Rp5.444.000
68.BANDA ACEH SURABAYA RplO.985.000 Rp5.744.000
69.BANDA ACEH TIMlKA Rp18.504.000 RplO.076.000
70.BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN Rp8.129.000 Rp4.129.000
71.BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH Rp8.225.000 Rp4.760.000
72.BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN Rp6.193.000 Rp3.412.000
73.BANDAR LAMPUNG BATAM Rp5.840.000 Rp3.316.000
74.BANDAR LAMPUNG BIAK Rp14.119.000 Rp7.487.000
75.BANDAR LAMPUNG DENPASAR Rp6.236.000 Rp3.647.000
76.BANDAR LAMPUNG JAYAPURA Rp14.568.000 Rp8.097.000
77.BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA Rp5.155.000 Rp2.760.000
78.BANDAR LAMPUNG KENDARI Rp8.354.000 Rp4.482.000
79.BANDAR LAMPUNG MAKASSAR RpS.161.000 Rp4.161.000
80.BANDAR LAMPUNG MALANG Rp5.594.000 Rp3.134.000
81.BANDAR LAMPUNG MANADO Rpl1.199.000 Rp5.305.000
82.BANDAR LAMPUNG MATARAM Rp6.246.000 Rp3.626.000
83.BANDAR LAMPUNG MEDAN Rp7.979.000 Rp4.150.000
84.BANDAR LAMPUNG PADANG Rp6.439.000 Rp3.380.000
85.BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA Rp5.947.000 Rp3.401.000
86.BANDAR LAMPUNG PALEMBANG Rp4.931.000 Rp2.760.000
125.BATAM ... KOTA SATUAN BIAYA TIKET NO. ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
87.BANDAR LAMPUNG PEKANBARU Rp6.482.000 Rp3.433.000
88.BANDAR LAMPUNG PONTIANAK RpS.380.000 Rp3.220.000
89.BANDAR LAMPUNG SEMARANG Rp4.931.000 Rp2.68S.000
90.BANDAR LAMPUNG SOLO Rp4.931.000 Rp2.824.000
91.BANDAR LAMPUNG SURABAYA Rp6.386.000 Rp3.123.000
92.BANDAR LAMPUNG TIMlKA Rp13.90S.000 Rp7.4SS.000
93.BANDUNG BATAM Rp6.289.000 Rp3.S83.000
94.BANDUNG DENPASAR RpS.626.000 Rp3.2S2.000
95.BANDUNG JAMBI RpS.006.000 Rp2.941.000
96.BANDUNG YOGYAKARTA Rp3.369.000 Rp2.129.000
97.BANDUNG PADANG Rp6.129.000 Rp3.S08.000
98.BANDUNG PALEMBANG Rp4.38S.000 Rp2.63 1.000
99.BANDUNG PANGKAL PINANG Rp4.S99.000 Rp2.738.000
100.BANDUNG PEKANBARU Rp6.S2S.000 Rp3.701.000
101.BANDUNG SEMARANG Rp3.027.000 Rp1.9S7.000
102.BANDUNG SOLO Rp3.647.000 Rp2.268.000
103.BANDUNG SURABAYA Rp4.824.000 Rp2.8S6.000
104.BANDUNG TANJUNG PANDAN Rp4.439.000 Rp2.663.000
105.BANJARMASIN BANDA ACEH Rp10.792.000 Rp6.022.000
106.BANJARMASIN BATAM Rp8.407.000 Rp4.S78.000
107.BANJARMASIN BIAK Rp16.686.000 Rp8.749.000
108.BANJARMASIN DENPASAR Rp8.792.000 Rp4.920.000
109.BANJARMASIN JAYAPURA Rp17.13S.000 Rp9.3S9.000
110.BANJARMASIN YOGYAKARTA Rp7.723.000 Rp4.022.000
111.BANJARMASIN MEDAN Rp10.S46.000 RpS.412.000
112.BANJARMASIN PADANG Rp9.006.000 Rp4.642.000
113.BANJARMASIN PALEMBANG Rp7.498.000 Rp4.022.000
114.BANJARMASIN PEKANBARU Rp9.049.000 Rp4.696.000 lIS. BANJARMASIN SEMARANG Rp7.498.000 Rp3.9S8.000
116.BANJARMASIN SOLO Rp7.498.000 Rp4.097.000
117.BANJARMASIN SURABAYA Rp8.942.000 Rp4.38S.000
118.BANJARMASIN TIMIKA RpI6.472.000 Rp8.717.000
119.BATAM BANDA ACEH Rpl0.439.000 RpS.936.000
120.BATAM DENPASAR Rp8.4S0.000 Rp4.824.000
121.BATAM JAYAPURA RpI6.782.000 Rp9.263.000
122.BATAM YOGYAKARTA Rp7.370.000 Rp3.936.000
123.BATAM MAKASSAR Rp10.37S.000 RpS.337.000
124.BATAM MANADO Rp13.413.000 Rp6.482.000
163.JAMBI ... KOTA SATUAN BIAYA TIKET NO. ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
125.BATAM MEDAN Rpl0.193.000 Rp5.316.000
126.BATAM PADANG Rp8.653.000 Rp4.546.000
127.BATAM PALEMBANG Rp7.145 .000 Rp3.936.000 12S. BATAM PEKANBARU RpS.707.000 Rp4.599.000
129.BATAM PONTIANAK Rp7.594.000 Rp4.396.000
130.BATAM SEMARANG Rp7.145.000 Rp3.861.000
131.BATAM SOLO Rp7.145.000 Rp4.000.000
132.BATAM SURABAYA Rp8.600.000 Rp4.300.000
133.BATAM TIMlKA RpI6.119.000 Rp8.621.000
134.BENGKULU PALEMBANG Rp2.899.000 Rpl.S93.000
135.BIAK BALIKPAPAN RpI8.622.000 Rp9.477.000
136.BlAK BANDA ACEH RpI8.718.000 Rpl0.l0S.000
137.BIAK BATAM RpI6.333.000 Rp8.664.000
138.BIAK DENPASAR RpI6.729.000 RpS.995.000
139.BIAK JAYAPURA Rp3.615.000 Rp2.321.000
140.BIAK YOGYAKARTA Rp15.64B.000 RpS.lOB.OOO
141.BIAK MANADO Rpl1.734.000 Rp6.353.000
142.BIAK MEDAN Rp1B.472.000 Rp9.49S.000
143.BIAK PADANG Rp16.932.000 RpS.72B.000
144.BIAK PALEMBANG RpI5.424.000 RpB.lOB.OOO
145.BIAK PEKANBARU Rp16.985.000 RpB.7Bl.000
146.BIAK PONTIANAK RpI5.S73.000 RpS.56S.000
147.BIAK SURABAYA Rp12.7B2.000 Rp7.0S1.000 14S. BIAK TIMIKA RpS.BOB.OOO Rp3.444.000
149.DENPASAR JAYAPURA Rp11.6BO.000 Rp6.845.000
150.DENPASAR KUPANG Rp5.091.000 Rp2.952.000
151.DENPASAR MAKASSAR Rp4.1B2.000 Rp2.631. 000
152.DENPASAR MANADO Rp7.B51.000 Rp4.27B.000
153.DENPASAR MATARAM Rpl.S40.000 Rp 1.390.000
154.DENPASAR MEDAN Rpl0.5B9.000 Rp5.65B.000
155.DENPASAR PADANG Rp9.049.000 Rp4.888.000
156.DENPASAR PALANGKARAYA RpB.557.000 Rp4.909.000
157.DENPASAR PALEMBANG Rp7.541.000 Rp4.278.000
158.DENPASAR PEKANBARU Rp9.092.000 Rp4.942.000
159.DENPASAR PONTIANAK Rp7.990.000 Rp4.738.000
160.DENPASAR TIMlKA Rpl0.140.000 Rp6.129.000
161.JAMBI BALIKPAPAN Rp7.733.000 Rp4.407.000
162.JAMBI BANJARMASIN Rp7.690.000 Rp4.193.000
201.KENDARI ... NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
163.JAMBI DENPASAR Rp7.733.000 Rp4.439.000
164.JAMBI YOGYAKARTA Rp6.653.000 Rp3.55 1.000
165.JAMBI KUPANG Rpl1.434.000 Rp6.075.000
166.JAMBI MAKASSAR Rp9.659.000 Rp4.952.000
167.JAMBI MALANG Rp7.091.000 Rp3.925.000
168.JAMBI MANADO Rp12.707.000 Rp6.097.000
169.JAMBI PALANGKARAYA Rp7.444.000 Rp4.193.000
170.JAMBI PONTIANAK Rp6.878.000 Rp4.011.000
171.JAMBI SEMARANG Rp6.428.000 Rp3.476.000
172.JAMBI SOLO Rp6.428.000 Rp3.615.000
173.JAMBI SURABAYA Rp7.883.000 Rp3.915.000
174.JAYAPURA YOGYAKARTA RpI3.274.000 Rp7.690.000
175.JAYAPURA MANADO Rp22.109.000 Rp11.263.000
176.JAYAPURA MEDAN Rp18.932.000 RplO.097.000
177.JAYAPURA PADANG Rp17.381.000 Rp9.327.000
178.JAYAPURA PALEMBANG Rp15.873.000 Rp8.717.000
179.JAYAPURA PEKANBARU Rp17.435.000 Rp9.380.000
180.JAYAPURA PONTIANAK Rp 16.322.000 Rp9.177 .000
181.JAYAPURA TIMlKA Rp3.615.000 Rp2.289.000
182.YOGYAKARTA DENPASAR Rp3.861.000 Rp2.481.000
183.YOGYAKARTA MAKASSAR Rp6.525.000 Rp3.893.000
184.YOGYAKARTA MANADO Rp10.536.000 Rp5.722.000
185.YOGYAKARTA MEDAN Rp9.519.000 Rp4.770.000
186.YOGYAKARTA PADANG Rp7.969.000 Rp4.000.000
187.YOGYAKARTA PALEMBANG Rp6.460.000 Rp3.380.000
188.YOGYAKARTA PEKANBARU Rp8.022.000 Rp4.054.000
189.YOGYAKARTA PONTIANAK Rp6.910.000 Rp3.840.000
190.YOGYAKARTA TIMlKA Rp11.894.000 Rp7.038.000
191.KENDARI BANDA ACEH RpI2.953.000 Rp7.102.000
192.KENDARI BATAM Rpl0.568.000 Rp5.658.000
193.KENDARI DENPASAR Rp5.455.000 Rp3.273.000
194.KENDARI YOGYAKARTA Rp8.129.000 Rp4.706.000
195.KENDARI PADANG Rpll.167.000 Rp5.722.000
196.KENDARI PALEMBANG Rp9.659.000 Rp5.102.000
197.KENDARI PEKANBARU Rpl1.220.000 RpS.776.000
198.KENDARI SEMARANG Rp9.659.000 Rp5.027.000
199.KENDARI SOLO Rp9.659.000 Rp5.166.000
200.KENDARI SURABAYA Rpll.l03.000 Rp5.466.000
239.MATARAM ... KOTA SATUAN BlAYA TlKET NO. ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
201.KENDARI TIMIKA Rp1B.633.000 Rp9.79B.000
202.KUPANG JAYAPURA Rp 14.3B6.000 RpB.IOB.OOO
203.KUPANG YOGYAKARTA Rp7.34B.000 Rp4.1B2.000
204.KUPANG MAKASSAR Rp7.637.000 Rp4.311.000
205.KUPANG MANADO Rpl1.64B.000 Rp6.140.000
206.KUPANG SURABAYA Rp6.749.000 Rp3.722.000
207.MAKASSAR BIAK RpB.493.000 Rp4.931.000 20B. MAKASSAR JAYAPURA Rp10.193.000 RpS.7B7.000
209.MAKASSAR KENDARI Rp2.663.000 Rp1.7B6.000
210.MAKASSAR MANADO Rp5.327.000 Rp2.909.000
211.MAKASSAR TIMIKA Rp 11.723.000 Rp6.567.000
212.MALANG BALIKPAPAN RplO.l0B.000 RpS.134.000
213.MALANG BANDA ACEH Rp 10.204.000 RpS.765.000
214.MALANG BANJARMASIN RpB.161.000 Rp4.407.000
215.MALANG BATAM Rp7.BI9.000 Rp4.311.000
216.MALANG BIAK RpI6.0B7.000 RpB.4B2.000
217.MALANG JAYAPURA RpI6.S36.000 Rp9.092.000 21B. MALANG KENDARI RplO.322.000 RpS.4B7.000
219.MALANG MAKASSAR Rpl0.129.000 RpS.166.000
220.MALANG MANADO Rp13.167.000 Rp6.31 1.000
221.MALANG MEDAN Rp9.95B.000 RpS.145.000
222.MALANG PADANG RpB.41B.000 Rp4.3B5.000
223.MALANG PALANGKARAYA Rp7.915.000 Rp4.407.000
224.MALANG PALEMBANG Rp6.B99.000 Rp3.765.000
225.MALANG PEKANBARU RpB.461.000 Rp4.439.000
226.MALANG TIMlKA Rp15.B73.000 RpB.461.000
227.. MANADO MEDAN Rp15.552.000 Rp7.316.000 22B. MANADO PADANG Rp14.012.000 Rp6.546.000
229.MANADO PALEMBANG Rp12.504.000 Rp5.926.000
230.MANADO PEKANBARU Rp14.055.000 Rp6.599.000
231.MANADO PONTIANAK Rp12.953.000 Rp6.396.000
232.MANADO SEMARANG RpI2.504.000 Rp5.B51.000
233.MANADO SOLO RpI2.504.000 Rp5.990.000
234.MANADO SURABAYA Rp9.937.000 Rp5.262.000
235.MANADO TIMlKA Rp16.1B3.000 RpB.995.000
236.MATARAM BALIKPAPAN Rpl0.750.000 Rp5.615.000
237.MATARAM BANDA ACEH Rpl0.B46.000 Rp6.246.000 23B. MATARAM BANJARMASIN RpB.B03.000 Rp4.BBB.000
277.PALEMBANG ... NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
239.MATARAM BATAM Rp8.461.000 Rp4.803.000
240.MATARAM BIAK Rpl1.552.000 Rp6.546.000
241.MATARAM JAYAPURA RpI3.092.000 Rp7.327.000
242.MATARAM YOGYAKARTA Rp4.417.000 Rp2.781.000
243.MATARAM MAKASSAR Rp4.717.000 Rp2.909.000
244.MATARAM MANADO Rp8.717 .000 Rp4.738.000
245.MATARAM MEDAN Rp10.600.000 Rp5.637.000
246.MATARAM PADANG Rp9.060.000 Rp4.867.000
247.MATARAM PALEMBANG Rp7.551.000 Rp4.246.000
248.MATARAM PEKANBARU Rp9.102 .000 Rp4.909.000
249.MATARAM PONTIANAK Rp8.001.000 Rp4.706.000
250.MATARAM SURABAYA Rp3.829.000 Rp2.321.000
251.MEDAN BANDA ACEH Rp3.466.000 Rp2.193.000
252.MEDAN MAKASSAR Rp12.514.000 Rp6.172.000
253.MEDAN PONTIANAK Rp9.733.000 Rp5.230.000
254.MEDAN SEMARANG Rp9.284.000 Rp4.696.000
255.MEDAN SOLO Rp9.284.000 Rp4.835.000
256.MEDAN SURABAYA Rpl0.739.000 Rp5.134.000
257.MEDAN TIMIKA Rp 18.258.000 Rp9.455.000
258.PADANG MAKASSAR Rpl0.974.000 Rp5.402.000
259.PADANG PONTIANAK Rp8.193.000 Rp4.460.000
260.PADANG SEMARANG Rp7.744.000 Rp3.925.000
261.PADANG SOLO Rp7.744.000 Rp4.065.000
262.PADANG SURABAYA Rp9.199.000 Rp4.364.000
263.PADANG TIMlKA RpI6.718.000 Rp8.685.000
264.PALANGKARAYA BANDA ACEH Rp 10.546.000 Rp6.022.000
265.PALANGKARAYA BATAM Rp8.161.000 Rp4.578.000
266.PALANGKARAYA YOGYAKARTA Rp7.477.000 Rp4.022.000
267.PALANGKARAYA MATARAM Rp8.557.000 Rp4.888.000
268.PALANGKARAYA MEDAN Rp10.300.000 RpS.412.000
269.PALANGKARAYA PADANG Rp8.760.000 Rp4.642.000
270.PALANGKARAYA PALEMBANG Rp7.252.000 Rp4.022.000
271.PALANGKARAYA PEKANBARU Rp8.803.000 Rp4.696.000
272.PALANGKARAYA SEMARANG Rp7.252.000 Rp3.947.000
273.PALANGKARAYA SOLO Rp7.2S2.000 Rp4.086.000
274.PALANGKARAYA SURABAYA Rp8.696.000 Rp4.385.000
275.PALEMBANG BALIKPAPAN Rp9.894.000 RpS.220.000
276.PALEMBANG MAKASSAR Rp9.466.000 Rp4.781.000
315.SURABAYA ... NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
277.PALEMBANG PONTIANAK Rp6.685.000 Rp3.840.000
278.PALEMBANG SEMARANG Rp6.236.000 Rp3.30S.000
279.PALEMBANG SOLO Rp6.236.000 Rp3.444.000
280.PALEMBANG SURABAYA Rp7.690.000 Rp3.744.000
281.PALEMBANG TIMlKA Rp15.210.000 Rp8.076.000
282.PALU MAKASSAR Rp4.268.000 Rp2.578.000
283.PALU paso Rp1.957.000 Rp1.423.000
284.PALU SaRONG Rp6.878.000 Rp3.883.000
285.PALU SURABAYA Rp6.878.000 Rp3.883.000
286.PALU TOLl-TOLl Rp2.941.000 Rp1.915.000
287.PANGKAL PINANG BALlKPAPAN Rp9.038.000 Rp4.631.000
288.PANGKAL PINANG BANJARMASIN Rp7.091.000 Rp3.915.000
289.PANGKAL PINANG BATAM Rp6.739.000 Rp3.818.000
290.PANGKAL PINANG YOGYAKARTA Rp6.065.000 Rp3.262.000·
291.PANGKAL PINANG MAKASSAR Rp9.060.000 Rp4.663.000
292.PANGKALPINANG MANADO RpI2.097.000 Rp5.808.000
293.PANGKAL PINANG MEDAN Rp8.888.000 Rp4.653.000
294.PANGKAL PINANG PADANG Rp7.337.000 Rp3.883.000
295.PANGKAL PINANG PALEMBANG RpS.829.000 Rp3.262.000
296.PANGKAL PINANG PEKANBARU Rp7.391.000 Rp3.936.000
297.PANGKAL PINANG PONTIANAK Rp6.279.000 Rp3.733.000
298.PANGKALPINANG SEMARANG Rp5.829.000 Rp3.187.000
299.PANGKAL PINANG SOLO RpS.829.000 Rp3.326.000
300.PANGKAL PINANG SURABAYA Rp7.284.000 Rp3.626.000
301.PEKANBARU PONTIANAK Rp8.247.000 Rp4.514.000
302.PEKANBARU SEMARANG Rp7.797.000 Rp3.979.000
303.PEKANBARU SOLO Rp7.797 .000 Rp4.118.000
304.PEKANBARU SURABAYA Rp9.241.000 Rp4.407.000
305.PEKANBARU TIMlKA RpI6.771.000 Rp8.739.000
306.PONTIANAK MAKASSAR Rp9.91S.000 Rp5.241.000
307.PONTIANAK SEMARANG Rp6.685.000 Rp3.765.000
308.PONTIANAK SOLO Rp6.68S.000 Rp3.904.000
309.PONTIANAK SURABAYA Rp8.140.000 Rp4.204.000
310.PONTIANAK TIMlKA Rp15.659.000 Rp8.535.000
311.SEMARANG MAKASSAR Rp9.466.000 Rp4.706.000
312.SOLO MAKASSAR Rp9.466.000 Rp4.845.000
313.SURABAYA DENPASAR Rp3.198.000 Rpl.979.000
314.SURABAYA JAYAPURA Rp12.675.000 Rp7.231.000 TABEL2.3 ... 2.2. SATUANBIAYATAKSIPERJALANANDINASDALAMNEGERI Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya taksi atau moda transportasi lainnya dari darr/atau ke Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan:
35.Medan Kab. Samosir Orang/Kali Rp330.000
36.Medan Kab. Serdang Bedagai Orang/Kali Rp200.000
37.Medan Kab. Simalungun Orang/Kali Rp264.000 3B. Medan Kab. Tapanuli Selatan Orang/Kali Rp328.000
39.Medan Kab. Tapanuli Tengah Orang/Kali Rp34S.000
40.Medan Kab. Tapanuli Utara Orang/Kali Rp330.000 4l. Medan Kab.Toba Orang/Kali Rp300.000
42.Medan Kota Binjai Orang/Kali RplBO.OOO
43.Medan Kota Pematang Sian tar Orang/Kali Rp22S.000
44.Medan Kota Sibolga Orang/Kali Rp34S.000
45.Medan Kota Tanjung Balai Orang/Kali Rp28S.000
46.Medan Kota Tebing Tinggi Orang/Kali Rp203.000 RIAU
47.Pekanbaru Kab. Indragiri Hilir Orang/Kali Rp380.000
48.Pekanbaru Kab. Indragiri Hulu Orang/Kali Rp315.000
49.Pekanbaru Kab. Kampar Orang/Kali Rp200.000
50.Pekanbaru Kab. Kuantan Singingi Orang/Kali Rp300.000 5l. Pekanbaru Kab. Pelalawan Orang/Kali Rp225.000
52.Pekanbaru Kab. Rokan Hilir Orang/Kali Rp350.000
53.Pekanbaru Kab. Rokan Hulu Orang/Kali Rp322.000
54.Pekanbaru Kab. Siak Orang/Kali Rp350.000
55.Pekanbaru Kota Dumai Orang/Kali Rp400.000 KEPULAUANRIAU
56.Tanjung Pinang Kab. Bintan Orang/Kali Rp185.000 JAMBI
57.Jambi Kab. Batanghari Orang/Kali Rp175.000
58.Jambi Kab. Bungo Orang/Kali Rp270.000
59.Jambi Kab. Kerinci Orang/Kali Rp325.000
60.Jambi Kab. Merangin Orang/Kali Rp260.000
61.Jambi Kab. Muaro Jambi Orang/Kali Rp170.000
62.Jambi Kab. Sarolangun Orang/Kali Rp241.000
63.Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Orang/Kali Rp22S.000
64.Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur Orang/Kali Rp190.000
65.Jambi Kab.Tebo Orang/Kali Rp250.000
66.Jambi Kota Sungai Penuh Orang/Kali Rp30B.OOO SUMATERA BARAT
67.Padang Kab. Agam Orang/Kali Rp225.000
68.Padang Kab. Dharmasraya Orang/Kali Rp2S0.000
69.Padang Kab. Lima Puluh Kota Orang/Kali Rp225.000
70.Padang Kab. Padang Pariaman Orang/Kali Rp205.000
109.Bandar ... NO. IBUKOTA KABUPATEN/ SATUAN BESARAN PROVINSI KOTATUJUAN (I) (2) (3) (4) (5)
71.Padang Kab. Pasaman Orang/Kali Rp2S0.000
72.Padang Kab. Pasaman Barat Orang/Kali Rp250.000
73.Padang Kab. Pesisir Selatan Orang/Kali Rp20S.000
74.Padang Kab. Sijunjung Orang/Kali Rp22S.000 7S. Padang Kab. Solak Orang/Kali Rp2l0.000
76.Padang Kab. Solak Selatan Orang/Kali Rp2S0.000
77.Padang Kab. Tanah Datar Orang/Kali Rp220.000
78.Padang Kota Bukit Tinggi Orang/Kali Rp21S.000
79.Padang Kota Padang Panjang Orang/Kali Rp210.000
80.Padang Kota Pariaman Orang/Kali Rp200.000
81.Padang Kota Payakumbuh Orangj Kali Rp22S.000
82.Padang Kota Sawahlunto Orang/Kali Rp21S.000
83.Padang Kota Solak Orang/Kali Rp210.000 SUMATERA SELATAN
84.Palembang Kab. Banyuasin Orang/Kali Rp203.000
85.[Palembang Kab. Empat Lawang Orang/Kali Rp31S.000
86.Palembang Kab. Lahat Orang/Kali Rp2S0.000
87.Palembang Kab. Muara Enim Orang/Kali Rp23S.000
88.Palembang Kab. Musi Banyuasin Orang/Kali Rp235.000
89.Palembang Kab. Musi Rawas Orang/Kali Rp320.000
90.Palembang Kab. Musi Rawas Utara Orang/Kali Rp325.000
91.Palembang Kab. Ogan Ilir Orang/Kali Rp20S.000
92.Palembang Kab. Ogan Komering Ilir Orang/Kali Rp20S.000
93.Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Orang/Kali Rp248.000
94.Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Orang/Kali Rp2S0.000
95.Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Orang/Kali Rp24S.000
96.Palembang Kab. Pali Orang/Kali Rp26S.000
97.Palembang Kota Lubuk Linggau Orang/Kali Rp290.000
98.Palembang Kota Pagar Alam Orang/Kali Rp280.000
99.Palembang Kota Prabumulih Orang/Kali Rp205.000 LAMPUNG
100.Bandar Lampung Kab. Lampung Barat Orang/Kali Rp270.000
101.Bandar Lampung Kab. Lampung Selatan Orang/Kali Rp234.000
102.Bandar Lampung Kab. Lampung Tengah Orang/Kali Rp246.000
103.Bandar Lampung Kab. Lampung Timur Orang/Kali Rp246.000
104.Bandar Lampung Kab. Lampung Utara Orang/Kali Rp252.000
105.Bandar Lampung Kab. Mesuji Orang/Kali Rp276.000
106.Bandar Lampung Kab. Pesawaran Orang/ Kali Rp216.000
107.Bandar Lampung Kab. Pesisir Barat Orang/Kali Rp200.000
108.Bandar Lampung Kab. Pringsewu Orang/Kali Rp222.000
145.Bandung ... NO. IBUKOTA KABUPATEN/ SATUAN BESARAN PROVINSI KOTATUJUAN
222.Surabaya Kab. Situbondo Orang/Kali Rp255.000
223.Surabaya Kab. Sumenep Orang/Kali Rp255.000
224.Surabaya Kab. Trenggalek Orang/Kali Rp245.000
225.Surabaya Kab.Tuban Orang/Kali Rp245.000
226.Surabaya Kab. Tulungagung Orang/Kali Rp245.000
227.Surabaya Kota Batu Orang/Kali Rp242.000
228.Surabaya Kota Blitar Orang/Kali Rp255.000
229.Surabaya Kota Bojonegoro Orang/Kali Rp225.000
230.Surabaya Kota Kediri Orang/Kali Rp235.000
231.Surabaya Kota Madiun Orang/Kali Rp245.000
232.Surabaya Kota Malang Orang/Kali Rp228.000
233.Surabaya Kota Mojokerto Orang/Kali Rp225.000
234.Surabaya Kota Probolinggo Orang/Kali Rp228.000 BALI
235.Denpasar Kab.Badung Orang/ Kali Rp188.000
236.Denpasar Kab.Bangli OrangjKali Rp225.000
237.Denpasar Kab. Buleleng Orang/Kali Rp265.000
238.Denpasar Kab. Gianyar Orang/Kali Rp225.000
239.Denpasar Kab. Jembrana Orang/Kali Rp270.000
240.Denpasar Kab. Karangasem Orang/Kali Rp263.000
241.Denpasar Kab.Tabanan OrangjKali Rp225.000 NUSA TENGGARA BARAT
242.Mataram Kab. Lombok Barat Orang/Kali Rp325.000
243.Mataram Kab. Lombok Tengah Orang/Kali Rp450.000
244.Mataram Kab. Lombok Timur OrangjKali Rp350.000 NUSA TENGGARA TIMUR
245.Kupang Kab. Belu Orang/Kali Rp325.000
246.Kupang Kab. Kupang Orang/Kali Rp175.000
247.Kupang Kab. Timor Tengah Selatan Orang/Kali Rp218.000
248.Kupang Kab. Timor Tengah Utara Orang/Kali Rp275.000 KALIMANTANBARAT
249.Pontianak Kab. Bengkayang Orang/Kali Rp270.000
250.Pontianak Kab. Kapuas Hulu Orang/Kali Rp550.000
251.Pontianak Kab. Kayong Utara Orang/Kali Rp550.000
252.Pontianak Kab. Ketapang Orang/Kali Rp550.000
253.Pontianak Kab. Kubu Raya Orang/Kali Rp185.000
254.Pontianak Kab. Landak Orang/KaIi Rp270.000
255.Pontianak Kab. Melawi Orang/Kali Rp430.000
256.Pontianak Kab. Mempawah Orang/Kali Rp230.000
257.Pontianak Kab. Sambas Orang/Kali Rp300.000 SULAWESI UTARA ... NO. IBUKOTA KABUPATEN/ SATUAN BESARAN PROVINSI KOTATUJUAN (I) (2) (3) (4) (5)
258.Pontianak Kab. Sanggau Orang/Kali Rp303.000
259.Pontianak Kab. Sekadau Orang/Kali Rp343.000
260.Pontianak Kab. Sintang Orang/Kali Rp392.000
261.Pontianak Kota Singkawang Orang/Kali Rp257.000 KALIMANTANTENGAH
262.Palangkaraya Kab. Barito Selatan Orang/Kali Rp290.000
263.Palangkaraya Kab. Barito Timur .Orang/ Kali Rp333.000
264.Palangkaraya Kab. Barito Utara Orang/Kali Rp425.000
265.Palangkaraya Kab. Gunung Mas Orang/Kali Rp30O.000
266.Palangkaraya Kab. Kapuas Orang/Kali Rp275.000
267.Palangkaraya Kab. Katingan Orang/Kali Rp250.000
268.Palangkaraya Kab. Kotawaringin Barat Orang/Kali Rp425.000
269.Palangkaraya Kab. Kotawaringin Timur Orang/Kali Rp300.000
270.Palangkaraya Kab. Lamandau Orang/Kali Rp525.000
271.Palangkaraya Kab. Murung Raya Orang/Kali Rp448.000
272.Palangkaraya Kab. Pulau Pisau Orang/Kali Rp250.000
273.Palangkaraya Kab. Seruyan Orang/ Kali Rp328.000
274.Palangkaraya Kab. Sukamara Orang/Kali Rp525.000 KALIMANTANSELATAN
275.Banjarmasin Kab. Balangan Orang/Kali Rp230.000
276.Banjarmasin Kab. Banjar Orang/Kali Rp170.000
277.Banjarmasin Kab. Barito Kuala Orang/Kali Rp200.000
278.Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Selatan Orang/Kali Rp200.000
279.Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Tengah Orang/Kali Rp212.000
280.Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Utara Orang/Kali Rp218.000
281.Banjarmasin Kab. Kota Baru Orang/Kali Rp290.000
282.Banjarmasin Kab. Tabalong Orang/Kali Rp234.000
283.Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu Orang/Kali Rp300.OOO
284.Banjarmasin Kab. Tanah Laut Orang/Kali Rp200.000
285.Banjarmasin Kab. Tapin Orang/Kali Rp189.000
286.Banjarmasin Kota Banjarbaru Orang/Kali Rp225.000 KALIMANTANTIMUR
287.Samarinda Kab. Kutai Barat Orang/Kali Rp1.500.000
288.Samarinda Kab. Kutai Kartanegara Orang/Kali Rp500.000
289.Samarinda Kab. Kutai Timur Orang/Kali Rp1.350.000
290.Samarinda Kab. Paser Orang/Kali Rp1.650.000
291.Samarinda Kab. Penajam Paser Utara Orang/Kali Rp650.000
292.Samarinda Kota Balikpapan Orang/Kali Rp550.000
293.Samarinda Kota Bontang Orang/Kali Rp600.000
330.Makassar ... NO. IBUKOTA KABUPATEN/ SATUAN BESARAN PROVINSI KOTATUJUAN (I) (2) (3) (4) (5) SULAWESI UTARA
294.Manado Kab. Bolaang Mongondow Orang/Kali Rp250.000
295.Manado Kab. Bolaang Mongondow Selatan Orang/Kali Rp275.000
296.Manado Kab. Bolaang Mongondow Timur Orang/Kali Rp250.000
297.Manado Kab. Bolaang Mongondow Utara Orang/Kali Rp300.000 29B. Manado Kab. Minahasa Orang/Kali RplBO.OOO
299.Manado Kab. Minahasa Selatan Orang/Kali RplBO.OOO
300.Manado Kab. Minahasa Tenggara Orang/Kali Rp200.000
301.Manado Kab. Minahasa Utara Orang/Kali Rp175.000
302.Manado Kota Bitung Orang/Kali Rp175.000
303.Manado Kota Kotamobagu Orang/Kali Rp250.000
304.Manado Kota Tomohon Orang/Kali Rp170.000 GORONTALO
305.Gorontalo Kab. Boalemo Orang/Kali Rp400.000
306.Gorontalo Kab. Gorontalo Orang/Kali Rp300.000
307.Gorontalo Kab. Gorontalo Utara Orang/Kali Rp350.000 30B. Gorontalo Kab. Pahuwato Orang/Kali Rp650.000 SULAWESI BARAT
309.Mamuju Kab. Majene Orang/Kali Rp240.000
310.Mamuju Kab. Mamasa Orang/Kali Rp359.000
311.Mamuju Kab. Mamuju Tengah Orang/Kali Rp200.000
312.Mamuju Kab. Pasangkayu Orang/Kali Rp270.000
313.Mamuju Kab. Polewali Mandar Orang/Kali Rp260.000 SULAWESI SELATAN
314.Makassar Kab. Bantaeng Orang/Kali Rp235.000
315.Makassar Kab. Barru Orang/Kali Rp210.000
316.Makassar Kab. Bone Orang/Kali Rp240.000
317.Makassar Kab. Bulukumba Orang/Kali Rp240.000 31B. Makassar Kab. Enrekang Orang/Kali Rp250.000
319.Makassar Kab. Gowa Orang/Kali Rp175.000
320.Makassar Kab. Jeneponto Orang/Kali Rp230.000
321.Makassar Kab. Luwu Orang/Kali Rp350.000
322.Makassar Kab. Luwu Timur Orang/Kali Rp375.000
323.Makassar Kab. Luwu Utara Orang/Kali Rp365.000
324.Makassar Kab. Maros Orang/Kali Rp170.000
325.Makassar Kab. Pinrang Orang/Kali Rp230.000
326.Makassar Kab. Sidenreng Rappang Orang/Kali Rp230.000
327.Makassar Kab. Sinjai Orang/Kali Rp235.000 32B. Makassar Kab. Soppeng Orang/Kali Rp235.000
329.Makassar Kab. Takalar Orang/Kali Rp190.000 2.4. SATUAN ... NO. IBUKOTA KABUPATEN/ SATUAN BESARAN PROVINSI KOTATUJUAN