DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025

Nomor
72
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai standar harga satuan regional, yang meliputi: 1) satuan biaya honorarium; 2) satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; 3) satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor; 4) satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…