Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta sumber daya lainnya. Unit pengolah adalah Unit kerja yang secara fungsional melaksanakan fungsi substantif pada Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Pencipta dan Penguna Arsip Dinamis. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam keadaan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan atau terus menerus. 4. 5. 6. 8. 9. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karna memiliki nilai guna kesejahteraan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab dibidang pengelolaan arsip dinamis. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah Daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnakan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Arsiparis adalah Seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan /atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah Proses pengendalian arsip dinamis secara efiesien, efektif dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pengelolaan Arsip Statis adalah Proses Pengendalian Arsip Statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendaya gunaan dan pelayanan publik dalam satu sistem kearsipan daerah. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.